JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Biro Hubungan Masyarakat Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah menerbitkan surat seruan dan tata cara bermedia sosial dan pemanfaatan media publikasi online bagi anggota perkumpulan. Berikut selengkapnya:
- Peraturan Penggunaan Lambang Organisasi dalam Kelompok Diskusi Online
- Peraturan Penggunaan Lambang Organisasi dalam Media Publikasi
BACA JUGA: Mengawal Fiqh Media Sosial Majelis Ulama Indonesia
Related Posts
DPD Hidayatullah Way Kanan Menggelar Rapat Kerja
UNH: Cerdaskan Umat dengan Gerakan Dakwah Al Quran
Bercermin Pada Madrasah Ramadhan
Pemuda Hidayatullah Gelar TOT LTC di Balikpapan
Hidayatullah Bangun Masjid dan Pesantren Dekat dari Lokalisasi
Kerja Bakti Satgas TNI Yonif MR 413 dan Warga Bangun Asrama Ponpes Hidayatullah Koya Koso
Kemakmuran Berujung Petaka, Pelajaran dari Negeri Saba
TASK Hidayatullah Tanggap Darurat Longsor Grobogan
SAR Hidayatullah Lakukan Tanggap Darurat Banjir Kudus
SAR Hidayatullah Terus Mantapkan Koordinasi untuk Aksi Kemanusiaan Nasional