JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Biro Hubungan Masyarakat Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah menerbitkan surat seruan dan tata cara bermedia sosial dan pemanfaatan media publikasi online bagi anggota perkumpulan. Berikut selengkapnya:
- Peraturan Penggunaan Lambang Organisasi dalam Kelompok Diskusi Online
- Peraturan Penggunaan Lambang Organisasi dalam Media Publikasi
BACA JUGA: Mengawal Fiqh Media Sosial Majelis Ulama Indonesia
Related Posts
Bekerja Keras adalah Ibadah
Nasionalisme Santri dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
Kapolres Buru Silaturrahim ke Ponpes Hidayatullah Savanjaya
“Agar PLN Juga Menyalakan Cahaya Agama di Pesantren”
Jayapura, Sentani, Kerom dan Sarmi Gelar Rakerda Gabungan
DPD Hidayatullah Muna Barat Kembangkan Kajian Al Qur’an
Bupati Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Hidayatullah Sememal
Felix Siauw Bagi Tips Medsos dengan DPP Hidayatullah
Ketum: “Di Semua Keadaan, Selalu Ada Peluang Dakwah”
Ma’had Aly Li I’dadi Mu’allimil Quran Hidayatullah Medan