
KUPANG (Hidayatullah.or.id) — Setelah melalui persidangan panjang di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang, putusan hasil tentang gugatan kepemilikan tanah terhadap 54 pihak tergugat, akan dibacakan pada tanggal 1 Juli 2021 nanti.
Kasus ini sudah berlangsung lama, dimana penggugat adalah keluarga Sufmela dan terdapat 54 pihak tergugat termasuk Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte, Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Dr Dudung Amadung Abdullah SH, optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya terkait hak kepemilikan lahan Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte ini.
Lihat Berita Video, klik di sini.
Related Posts
Mudzakarah Asas Asas Hubungan Antarbangsa – Antarnegara
DMU SMU Hidayatullah Kaltara, Ustadz Naspi Pesan Genjot Kecerdasan
Inilah 3 Teladan Menonjol KH Abdullah Said
Melekat Pesan KH Abdullah Said: “Pahamilah Orang dan Jangan Minta Dipahami”
Kampus Berau Tuan Rumah Sarasehan Pendiri dan Perintis Hidayatullah
Refleksi Hari Kebangkitan Nasional, HI Ingatkan Penjajahan Ekonomi Baru
Pernikahan Tak Kenal Pacaran, Sudah Aqad Nikah Masih Deg-degan
Hidayatullah Surabaya Gelar Silaturrahim Kultural Syawalan 1443
Pemuda Hidayatullah Ajak Milenial Tumbuhkan Minat Baca
Silaturrahim Syawal Hidayatullah Provinsi Sulawesi Utara