
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Ketua Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Asih Subagyo, mengatakan dai mempunyai posisi dan peranan penting dalam melawan kebatilan atau hoax. Karena itu, dai harus berdiri di garis depan menghantam hoax dengan menyebarkan kebenaran.
“Seorang dai harus paham dengan peran ini dan dikontekstualkan dengan kondisi kekinian. Karena dakwah itu intinya menyampaikan kebenaran, mengajak, dan merangkul umat untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya” jelas Asih dalam temu koordinasi pengurus harian DPP Hidayatullah, Senin (16/2/2021).
Asih juga menyampaikan bahwa metode atau strategi dakwah ala Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam adalah contoh yang sangat baik dalam menghadapi dan mengatasi konflik.
“Rasulullah itu punya strategi dakwah. Ada kalanya lemah lembut, ada kalanya keras. Semua disesuaikan dengan situasi,” imbuhnya.
Asih mendorong dai untuk juga aktif menggeluti teknologi informasi terutama dalam memanfaatkannya sebagai wadah menyerukan kebenaran dan dakwah yang mencerahkan. Namun, di waktu yang sama, dai Hidayatullah juga harus berhati-hati dalam bersosial media.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial dapat dipakai sebagai panduan dan rujukan. Selain itu diperlukan untuk terus mempelajari literasi bersosial media agar tidak mudah terprovokasi lalu menyebar berita hoax,” kata Asih yang juga Sekjen Muslim Information Technology Association (MIFTA).
Menuruti Asih, dai juga perlu memperhatikan UU ITE agar tetap proporsional dan tak terjebak dalam penggunaan media sosial yang melampaui batas sehingga dapat merugikan diri sendiri dan komunitas.
“Bukan berarti meninggalkan medsos. Tetapi bagaimana kita mampu menggunakan medsos sebagai tools dakwah secara proporsional. Mewartakan kebaikan. Bukan menebar kebencian. Jangan gampang terprovokasi, dan mudah menyebarkan berita atau link (tautan), yang tidak jelas kebenarannya. Lebih baik saring sebelum sharing. Sehingga aman buat semuanya,” kata Asih.
Menurut Asih, tak dinafikkan ada saja pihak-pihak yang membidik dai agar terjerat hukum karena sentimen atau phobia tertentu disebabkan ketidaktahuan. Karenanya, dai harus melek teknologi dan mengerti hukum sekaligus. Terutama terhadap dinamika undang-undang ITE.
“Para dai selain musti faham ilmu-ilmu agama, juga perlu memahami fiqhud dakwah dan memahami realita umat dengan fiqhul waqi’. Demikian juga mesti melek hukum dan melek teknologi, selain sudah barang tentu aturan organisasi,” kata Asih.
Asih menjelaskan, Bidang Organisasi melalui Departemen Hukum dan Advokasi DPP Hidayatullah akan terus berupaya melakukan pendampingan serta edukasi mengenai UU ITE kepada para dai. Pihaknya melakukan pendampingan dan advokasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah.
“Saat inipun beberapa dai terus didampingi, karena terjerat masalah hukum. Dan Alhamdulillah, mampu meringankan beban dan membebaskan dari perkara hukum itu,” ucapnya menandaskan.*/Amanji
Related Posts
Tumbuhkan Motivasi Diri Muslim untuk Menjadi Muallimul Qur’an
Umat Islam Perlu Terus Selalu Menjaga Dua Kultur Kebaikan
Beginilah Ulama Berdagang
Pasca Banjir Jabodetabek, IMS Beri Layanan Kesehatan Gratis
Depdik Hidayatullah Jawa Timur Siapkan Diri Hadapi Era 4.0
DPD Hidayatullah Way Kanan Menggelar Rapat Kerja
Pemuda Hidayatullah Teguhkan Gerakan Cerdaskan Kehidupan Bangsa Melalui LTC dan LPQ
Tutup TOT Nasional, Waketum DMI Komjen (Purn) Syafruddin Menitip Pesan untuk Pemuda
Meluaskan Dakwah dengan Majelis Quran Berbagai Lapisan
Kuatkan Dakwah Pedalaman Provinsi Nusa Tenggara Timur