
RANTAU RAPAT (Hidayatullah.or.id) — Tim Kuasa Hukum terdakwa Ustadz Hamidzon Mizondri (UHM) alias Pak Ustadz, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, hari ini (Jumat, 26 Juli 2019) menyampaikan Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat-Sumatera Utara.
Kontra Memori Kasasi ini dikirimkan sebagai tanggapan atas Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu selaku Pemohon Kasasi yang diterima oleh UHM pada 16 Juli 2019 yang lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, UHM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang terdiri dari Naharuddin Rambe, SH, Maulita Sari, SH, Susi Sihombing, SH dan Dicky Aditya, SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA seperti yang dituduhkan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu SUMUT yang dibacakan pada hari selasa tanggal 02 April 2019, Majlis Hakim yang dipimpin oleh Yang Mulia, Teuku Al-Madyan, SH, MH menjatuhkan vonis 7 (tujuh) bulan hukuman penjara dengan denda. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menanggapi Vonis pada Pengadilan Tingkat Pertama ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. Namun Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 Mei 2019, melalui Putusan No. 557/PID.SUS/2019/PT MDN justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. Atas Putusan ini, Jaksa kembali tidak puas dan menyatakan Kasasi.
Tim Penasehat Hukum UHM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, yang hadir dalam penyerahan Kontra Memori Kasasi ini adalah Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, Advokat Hamsyaruddin, SH serta Advokat Erwinsyah Putra, SH.
Tim Pemasehat Hukum menyampaikan bahwa Kontra Memori Kasasi ini mementahkan tuduhan Pemohon Kasasi yang disampaikan dalam Memori Kasasi. Tim Kuasa Hukum menilai bahwa Memori Kasasi yang dibuat Jaksa terlalu mengada-ngada dan memaksakan diri.
“Sudah jelas dalam Fakta Persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukan tuduhannya. Saat persidangan postingan yang dituduhkan Jaksa tidak ada. Jadi apa yang mesti dipertanggungjawabkan. Selain itu, Permohonan agar Termohon Kasasi dihukum berat itu juga terlalu mengedepankan emosi, tidak berdasar aturan hukum,” demikian papar Dudung.
Sementara UHM yang kini sudah berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa, karena masa penahannya sudah habis, menyatakan bahwa dirinya berharap Hakim Agung di Pengadilan Kasasi bisa memberikan putusan yang adil dan membebaskan dirinya, karena semua tuduhan Jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
Demikian halnya, Tim Kuasa Hukum Termohon Kasasi berharap Majlis Hakim Agung pemeriksa Kasasi bisa membuat putusan sendiri dengan membebasan sdr UHM, hal mana karena semua tuduhan Pemohon Kasasi menutupi fakta persidangan.
Tim Kuasa Hukum berharap Majlis Hakim Agung memutus dengan putusan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (onslag van recht vervolging). Hal ini seperti yang dituangkan Tim Kuasa Hukum dalam Kontra Memori Kasasi. (LBHH)
Related Posts
LBH Bekali Calon Sarjana STIS Hidayatullah Ilmu Hukum Paralegal
Tingkatkan Kapasitas Lawyer LBH Hidayatullah Menggelar English Camp
Hidayatullah Kepri Bersinergi dengan BMH Gelar Training Paralegal
LBH Hidayatullah Kepri Resmi Terbentuk dan Dikukuhkan
LBH Hidayatullah Bekali Ilmu Hukum untuk Guru dan Dai se-Kalteng
Sinergi DPW Malut dan LBH Hidayatullah Gelar Pelatihan Hukum untuk Dai dan Guru
Pengurus LBH Hidayatullah Yogyakarta Periode 2022 – 2026 Dilantik
LBH Hidayatullah Harapkan Putusan Seadil adilnya untuk Ponpes Hidayatullah Kupang
LBH Hidayatullah Terima Serikat Pekerja Nasional Jakarta
Hidayatullah Jabar Training Guru dan Dai Cerdas Hukum