Baitut Tamwil Hidayatullah (BTH)
Lembaga ini berfungsi memberikan layanan keuangan syariah kepada masyarakat dan kader Hidayatullah yang akan membangun usaha mikro, kecil, dan menengah. Pendirian BTH dilatari oleh maraknya rente yang terus menggurita, serta memberikan peluang kepada jamaah Hidayatullah untuk memperoleh modal guna mengembangkan usahanya dengan akad yang syar’i. Pada awal 2021, sudah berdiri 10 cabang BTH yang tersebar di 9 kota dan kabupaten di Indonesia, serta telah melayani 5.337 anggota.