Hidayatullah.or.id — Anggota Dewan Syura Hidayatullah, Dr (cand) Nashirul Haq, Lc, MA, mengikuti Konferensi Internasional Fikih Islam di gedung Cultural Activities Centre International Islamic University Malaysia (IIUM), Gombak, Kuala Lumpur, selama 3 hari (23-25 September 2014).
Konferensi internasional bertema “Islamic Financial Industry and the Need for Revision within the Framework of Maqasid al-Shari’ah” (Industri Keuangan Islam dan Kebutuhan untuk Revisi dalam Kerangka Maqasid al-Syari’ah) dibuka oleh Wakil Rektor IIUM Bidang Hubungan International Prof. Dr. Abdul Aziz Barghouth.
Dalam sambutannya Profesor Abdul Aziz sangat mengapresiasi dan merasa bangga atas terselenggaranya acara ini. Ia berharap agar para ulama, pakar, akademisi, dan praktisi yang hadir dalam forum ini dapat memberikan konstribusi pemikiran untuk mengembangkan produk-produk keuangan Islam berdasarkan prinsip maqasid al-syariah.
Konferensi yang dihadiri oleh peserta dan nara sumber dari berbagai negara ini menggunakan bahasa Inggris dan Arab. Forum diawali dengan pemaparan oleh dua pembicara utama pada setiap hari, kemudian dilanjutkan dengan presentasi makalah secara paralel.
Beberapa pembicara utama (keynote address) yang hadir antara lain: Prof. Dr. Mohamad Akram Laldin, Executive Director ISRA (International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance), Mr. Mohamed Rafe Haneef (CEO HSBC Amanah), Assoc. Prof. Dr. Aznan Hasan (Pakar Hukum Ekonomi/IIUM), Assoc.
Hadir pula sebagai keynote speaker Prof. Dr. Mohamed El-Thahir El-Mesawi (Pakar Maqashid Syariah/IIUM), Prof. Dr. Musfir al Qahtoni (King Fahd University), dan Assoc. Prof. Dr. Younes Soualhi (Pakar Islamic Finance/IBF). Nara sumber utama ini semuanya menyampaikan materi dalam bahasa Inggris yang diselingi dengan bahasa Arab.
Secara umum para pembicara utama menyadari adanya kendala dalam mengaplikasikan sistem syariah di dunia perbankan. Namun hal itu tidak boleh membuat kita diam dan pesimis. Justru para ulama, pakar, dan praktisi ekonomi dan keuangan Islam harus terus berjuang untuk melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi sistem keuangan Islam, terutama di negara-negara Muslim.
Suatu hal yang patut disyukuri menurut mereka bahwa bahwa sistem Islam di dunia perbankan sudah dikenal dan dikembangkan sejak sekitar 30 tahun yang lalu.
“Tantangan kita sekarang adalah melalukan pengembangan dan perbaikan secara bertahap agar prakteknya semakin mendekati sistem syariah secara utuh,” ujar Profesor Abdul Aziz.
Sementara itu, Prof. Dr. Mohamad Akram Laldin dalam sesi tanya jawab menegaskan kekeliruan pandangan yang menganggap bahwa sistem perbankan Islam hampir sama dengan sistem konvensional.
“Saya tidak setuju dengan anggapan seperti itu karena konsep murabahah, mudharabah, musyarakah, dan sejenisnya adalah murni sistem syariah. Ada pun prakteknya belum 100 persen sejalan dengan syariah, itu adalah realitas dan tantangan yang memerlukan perjuangan,” tegasnya.
Sementara itu, pembicara lain yakni Aznan Hasan berharap perlunya ijtihad ulama kontemporer agar potensi yang ada dalam institusi zakat dan waqaf dapat dikelola secara ekonomi agar memberi manfaat yang lebih besar bagi ummat.
Prof Dr Mohamed El-Thahir El-Mesawi dalam makalahnya memaparkan perbendaan mendasar secara filosofi antara ekonomi Islam dan konvensional dengan merujuk “Kitab al Amwal” karangan Abu ‘Ubaid dan buku karangan Adam Smith yang dipegangnya saat menyampaikan materinya.
Sedang Prof Dr Younes Soualhi dalam tanggapannya berharap adanya keseriusan dari para ulama, peneliti dan praktisi perbankan Islam untuk melakukan penyempurnaan secara bertahap.
Dalam sesi paralel berbahasa Arab pada hari pertama dan kedua yang dipandu oleh Prof. Dr. Arif Ali (Pakar Syariah/Iraq) dan Prof. Dr. Amanullah (Pakar Ushul Fikih/Bangladesh) menampilkan beberapa akademisi dari berbagai negara antara lain Prof. Dr. Ahmed bin Shaleh Al ‘Abd Salam, Dr. Shaleh Mohamed al Fauzan, Prof. Dr. Mohamed Rabi’ Madkhaliy (Arab Saudi), Dr. Ukasyah Raje’ (Libya), Prof. Dr. Abd Rahman al Jal’ud (King Saud University), Prof. Dr. Zein Ismail (IIUM), Prof. Dr. Husam al Saifi (dosen IIUM asal Mesir), Prof. Dr. Mohamed al Dush (Sudan), Mr. Suhail Tsabiti (Jerman), dan Nashirul Haq, LC MA (Indonesia).
Sementara sesi paralel bahasa Inggris pada hari kedua yang dipandu oleh Prof. Dr. Younes Soualhi menampilkan beberapa pemakalah dengan berbagai judul antara lain; Absolute Assignment in Takaful Idustry: Shariah Contracts, Issues and Solutions” oleh Prof. Dr. Ahmad Basri. Tema lainnya yaitu Islamic Banking System and Mode of Leasing: A Comparative Analysis in the Light of Maqasid al-Shariah oleh Dr. Nazeem Razi, dan Murabahah Financing Revisited: The Contemporary Debate On Its Use in Islamic Banks oleh Dr. Necmeddin Guney.
Para nara sumber dalam sesi paralel mengangkat berbagai tema seputar produk-produk keuangan Islam (Islamic Finance/Shina’ah Maliyah Islamiyah) dalam perpektif Maqashid Syariah.
Beberapa pembicara menyampaikan berbagai kritikan dan solusi terhadap beberapa praktek perbankan syariah dan keuangan Islam yang ada saat ini. Beberapa harapan dari para peserta dan nara sumber antara lain:
Pertama: perlunya dibentuk Lembaga Islam tingkat dunia yang menaungi seluruh institusi keuangan dan perbankan Islam.
Kedua: Pengawas syariah dari kalangan ulama harus aktif dan terjun langsung mengawasi praktek setiap produk di perbankan Islam.
Ketiga: Perlunya dibentuk pengadilan syariah untuk memutuskan berbagai sengketa di bidang ekonomi, keuangan dan perbankan syariah. (ybh/hidcom)