AdvertisementAdvertisement

Ketum Narasumber Seminar “Uang Panai” di Tadulako

Content Partner

ustadz-nashirul-narasumber-seminar-uang-panai-di-tadulakoHidayatullah.or.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ust Nashirul Haq, menjadi narasumber dalam acara seminar sehari digelar di Auditorium Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/12/2016).

Agenda yang digelar oleh Pondok Pesantren Mahasiswa (Ponpesma) Liwa’ul Haq dengan mengusung tema “Uang Panai: Antara Budaya Gengsi dan Tuntunan Syariat” ini diikuti oleh sedikitnya 400 peserta.

Dalam pennyampaiannya, Ust Nashirul Haq, menjelaskan agama Islam adalah agama fitrah. Manusia diciptakan Allah SWT sesuai dengan fitrah ini.

Beliau menguraikan, pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, (gharizah insaniyah) maka Islam mensyariatkannya.

Dijelaskan dia, Islam menolak sistem ke-rahib-an karena bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, maka dari itu pernikahan adalah kebutuhan dan syariat.

“Mahar atau mas kawin adalah hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya kecuali bila isteri ridha memberikannya kepada orang lain,” terangnya.

Sementara itu, moderator sekaligus pembina Ponpesma Liwa’ul Haq, Hartono M Yasin, sebelum memulai materi, menyampaikan pentingnya seminar ini.

Menurutnya di zaman yang semakin modern sekarang, semakin banyak orang yang menganggap uang panai sebagai kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pria kepada pihak wanita.

“Inilah yang menyebabkan banyak pria yang takut menikah sehingga banyak kerugian terjadi di pihak wanita yang akhirnya wanita tersebut menjadi perawan tua karena syarat yang diberikan oleh keluarga wanita tersebut kepada pihak pelamar terlalu memberatkan,” kata Hartono.

Masalah ini, lanjut Hartono, banyak terjadi di sebagian wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, terutama sebagian besar orang-orang suku Bugis dan para bangsawan yang ada di daerah-daerah di Indonesia.

Dalam agenda ini, juga menghadirkan pemateri dai kondang di Sulawesi Tengah, Ustadz Yusuf Lauma Lc SH.I.

Menambahkan pemaparan sebelumnya, Ustadz Yusuf menerangkan mahar adalah pemberian suami pada isterinya berkenaan sebab adanya akad nikah antara keduanya.

Dia menjelaskan, mahar hukumnya wajib di setiap pelaksanaan akad nikah sesuai dengan bunyi ayat Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 24 yang menyebutkan bahwa mahar adalah prasyarat di balik kehalalan pernikahan.

“Dalam ayat tersebut tertulis, dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa semua yang dapat dijadikan harga (seperti uang tunai) atau yang dihargai (seperti barang atau perhiasan), atau yang bisa disewakan (pendapat jumhur ulama) bisa menjadi mahar.

Yusuf menjelaskan, bolehnya mahar itu dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti memanfaatkan rumah, kendaraan atau budak yang dimiliki, atau membantunya ia dalam mengolah pertanian, membangun rumah, menjahitkan baju atau membantu safar perjalanan haji sebagaimana pendapat jumhur mazhab. */Adi Nur Alim

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Inisiatif Strategis Perkuat Akidah dan Pendidikan dalam Keberagaman di Tobelo

MALUT (Hidayatullah.or.id) -- Pondok Pesantren Ragaiyah Hidayatullah Tobelo Barat, Maluku Utara, terus menguatkan posisinya sebagai pusat pembelajaran Islam di...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img