KEMUNKARAN adalah segala bentuk kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu Wata’ala seperti zina, LGBT, korupsi, khalwat, berjudi, minum minuman keras, menipu, membunuh, pergaulan bebas, pacaran, berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, menampakkan aurat, dan sebagainya, dan segala bentuk penyimpangan terhadap syariat Islam seperti ajaran sesat, syirik, perdukunan, bid’ah, khurafat dan maksiat lainnya.
Selama ini kita menemukan banyak kemunkaran di sekitar kita. Di antaranya pergaulan bebas berupa pacaran dan berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Namun, tidak ada seorangpun dan tidak ada aturan yang melarang kemunkaran tersebut dan yang memberi sanksi atas pelanggaran syariat ini.
Padahal perbuatan itu maksiat terang-terangan. Perbuatan ini melanggar syariat dan hukumnya haram. Selain itu, maksiat tersebut jalan menuju maksiat lain seperti zina dan khalwat.
Parahnya lagi, pacaran dan berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram menjadi suatu trend saat ini dan ramai diminati oleh para pelanggar syariat.
Hal ini dikarenakan kemunkaran tersebut sudah menjadi “kebiasaan” yang tidak dilarang dan dikenakan sanksi. Maksiat tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran syariat dan tidak pula dianggap suatu dosa dan aib yang memalukan.
Selain itu, kemunkaran berupa syirik, perdukunan, bid’ah dan khurafat banyak terjadi di mana-mana dengan bebasnya. Begitu pula kemunkaran berupa paham/aliran sesat seperti syiah, sekulerisme, plurarisme, liberalisme, dan sebagainya.
Semua kemunkaran tersebut merajalela dalam masyarakat tanpa ada upaya dari pemimpin, ulama, dan da’i dalam mengingkari dan melarang kemunkaran tersebut. Kalaupun ada, hanya sedikit para ulama dan da’i yang peduli persoalan ini dan berani melarangnya.
Kewajiban Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Setiap muslim wajib melaksanakan amar ma’ruf (menyeru berbuat kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemunkaran) sesuai kemampuannya.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyeru (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah daripada yang Munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104).
Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: “Maksud ayat ini adalah, harus ada sekelompok dari umat ini yang melakukan tugas dakwah, meskipun sebenarnya dakwah itu merupakan kewajiban bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup, maka ubah dengan lisan. Jika tidak sanggup, maka dengan hati. Yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya.
Berdasarkan kedua dalil tersebut, maka para ulama sepakat mengatakan bahwa melaksanakan amar ma’ruf dan nahi nunkar hukumnya wajib kifayah sesuai kemampuannya. Meskipun demikian, kewajiban ini bisa menjadi wajib a’in bila tidak ada orang yang melaksanakannya di suatu komunitas masyarakat atau kampung.
Setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemunkaran dengan kekuasaannya. Seorang ulama, ustaz dan da’i wajib mencegah kemunkaran lewat khutbah, ceramah dan pengajian.
Begitu pula lewat tulisan, baik artikel dan maupun buku. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan, maka dengan hati yaitu membenci kemunkaran tersebut.
Ibnu Mas’ud r.a berkata: “Mungkin di antara kalian ada mengetahui kemunkaran, tapi ia tidak mampu memberantasnya. Ia hanya bisa mengadu kepada Allah Subhanahu Wata’ala bahwa ia benci kemunkaran itu.”
Syaikh Dr. Mushthafa Dieb Al-Bugha berkata: “Mampu mengetahui hal-hal yang ma’ruf dan mengingkari hal-hal yang Munkar melalui hati merupakan fardhu ‘ain bagi setiap individu muslim, dalam kondisi apapun. Adapun yang dikatakan lemah atau tidak mampu adalah kondisi di mana dimungkinkan jika ia mengingkari kemunkaran dengan tangan atau lisan adanya suatu bahaya yang akan menimpa dirinya atau hartanya, dan ia tidak mampu menanggung itu semua. Jika kemungkinan ini tidak ada, maka tetap diwajibkan untuk memberantas kemunkaran dengan tangan atau lisan. (Al-Wafi, hal. 290)
Oleh karena itu, setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan atau hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemunkaran dengan tangannya melalui kekuasaannya.
Seorang ulama, ustaz dan da’i wajib mencegah kemunkaran dengan lisannya melalui khutbah, ceramah dan pengajian. Begitu pula melalui tulisan. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan/tulisan, maka dengan hati yaitu membenci kemunkaran tersebut.
Meridhai perbuatan dosa dan kemunkaran hukumnya dosa besar. Nabi Saw bersabda:
“Jika satu kemaksiatan dilakukan di muka bumi, maka orang yang melihatnya tapi membencinya, seperti orang yang tidak mengetahuinya. Sedangkan orang yang mendengar dan merestuinya, ia seperti orang yang melihatnya.” (HR. Abu Daud).
Oleh karena itu, siapa yang mengetahui perbuatan dosa, dan ia ridha terhadap dosa tersebut, maka dia telah melakukan dosa besar, baik dia melihat secara langsung atau mendengar.
Ini tidak lain karena ia telah ridha terhadap suatu dosa berarti tidak mengingkari dosa tersebut, meskipun dengan hati. Padahal mengingkari dosa dengan hati hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan meninggalkan fardhu ‘ain itu termasuk dosa besar.
Melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan salah satu sifat orang mukmin. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah.”(At-Taubah: 71).
Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya: “Allah telah menjadikan amar ma’ruf dan nahi Munkar sebagai pembeda antara orang mukmin dan munafik. Dengan demikian, hal ini menunjukkkan bahwa di antara ciri-ciri yang paling istimewa dari orang-orang yang beriman adalah amar ma’ruf dan nahi munkar.
Allah Subhanahu Wata’ala memuji umat Islam sebagai umat yang terbaik karena mereka melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang Munkar”. (Ali Imran: 110)
Setiap pemimpin wajib menegakkan syariat Islam dan melakukan amar ma’ruf dan nahi Munkar. Allah berfirman: “(Yaitu) orang-orang yang jika kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (Al-Hajj: 41).
Syaikh Dr. Ali Abdul Halim Mahmud berkata: “Mencegah dari kemunkaran dalam ayat tersebut adalah salah satu dari empat amal perbuatan yang wajib dilakukan oleh mereka yang diberikan kekuasaan dan kepemimpinan di muka bumi, dengan agama, manhaj, dan sistem Allah Subhanahu Wata’ala.” (Fikih Responsibilitas, hal. 123)
Bahaya Mengabaikan Amar ma’ruf dan Nahi Munkar
Mengabaikan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar sama saja mengundang bencana atau azab Allah Subhanahu Wata’ala. Jika kita hanya berdiam diri menyaksikan kemunkaran di sekitar kita tanpa ada upaya pencegahan sesuai dengan kemampuan kita, maka Allah akan menimpakan bencana atau azab-Nya kepada kita di dunia maupun di akhirat.
Begitu pula mentolerir kemunkaran bagi yang mampu menghentikannya berarti meridhai dan melegalkan kemunkaran tersebut. Bila kemunkaran atau kemaksiatan itu telah merajelela dan tidak ada yang melakukan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar, maka Allah Subhanahu Wata’ala akan timpakan bencana (azab)-Nya, karena penyebab utama turunnya azab Allah Subhanahu Wata’ala adalah kemaksiatan yang merajalela.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
“Dan tidaklah Kami membinasakan Kami membinasakan suatu negeri kecuali penduduknya melakukan kezaliman.” (Al-Qashash: 59). Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-‘Araf: 96).
Bencana atau azab itu datang tidak hanya menimpa para pelaku maksiat saja, namun juga menimpa orang-orang yang shalih dalam komunitas tersebut. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Dan Takutlah kamu sekalian akan siksa yang tidak hanya menimpa orang-orang zhalim saja.” (Al-Anfal: 25).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Allah Subhanahu Wata’ala menyuruh kaum mukminin untuk tidak melegalkan kemunkaran yang terjadi pada mereka. Jika tidak, Allah akan menimpakan azab secara menyeluruh kepada mereka”.
Zainab Ummul Mukminin radhiyallahu anha pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan dibinasakan, sedangkan orang-orang shalih di tengah-tengah kita? Rasulullah saw bersabda: “Ya, jika kejahatan merajalela. (HR. Muslim). Rasulullah saw juga bersabda: “Sesungguhnya manusia jika melihat kemunkaran tapi tidak menghentikannya, maka Allah Subhanahu Wata’ala akan menimpakan hukuman kepada mereka secara menyeluruh.” (HR. Tirmizi).
Bencana atau azab di dunia itu berupa kelaparan , kekeringan, gempa, banjir, kebakaran, gunung meletus, tsunami dan sebagainya. Selain itu, bisa jadi berupa rasa takut, tidak aman, dan merajalelanya maksiat seperti pembunuhan, pemukulan, khalwat, zina, mabuk-mabukan, korupsi, penipuan, perampokan, dan sebagainya.
Adapun bencana atau azab Allah di akhirat berupa laknat dan azab Allah kepada orang-orang yang tidak mau melaksanakan nahi munkar (mencegah kemunkaran), sebagaimana yang pernah menimpa bani Israil.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
“Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan (ucapan) Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas . Mereka tidak saling mencegah perbuatan Munkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang selalu mereka perbuat. (Al-Maidah: 78-80).
Selain itu, Allah Subhanahu Wata’ala melaknat orang-orang yang tidak mau menyuruh kepada kebaikan dan tidak mau melarang kemunkaran.
Rasulullah saw bersabda, “Tidak, demi Allah kalian akan benar-benar menyuruh yang ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar, atau Allah akan menyiksa dengan dengan hati sebahagian kalian atas sebahagian yang lain, kemudian Allah akan melaknati kalian sebagaimana melaknati mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Selama ini berbagai bencana telah menimpa bangsa Indonesia seperti konflik di Aceh dan Papua, rasa takut dan tidak aman, kebakaran, gempa, longsor, banjir, sampai bencana terbesar Tsunami di Aceh dan sebagainya. Kita tidak tahu pasti apakah bencana ini merupakan ujian, teguran atau azab.
Yang jelas, selama ini kemunkaran telah merajalela di sekitar kita, namun kita tidak mencegah kemunkaran tersebut. Akibatnya, Allah Subhanahu Wata’ala menimpakan berbagai bencana kepada kita.
Bisa jadi ini azab dari Allah. Maka, mari kita introspeksi diri dan waspada terhadap bencana atau azab Allah Subhanahu Wata’ala yang datang secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan.
Tentu introspeksi kita dengan cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan melaksanakan amar ma’ruf dan nahi Munkar.
Mengingat amar ma’ruf dan nahi Munkar merupakan kewajiban bagi setiap muslim sesuai dengan kemampuan, maka tidak ada alasan bagi kita meninggalkannya. Terlebih lagi meninggalkan amar ma’ruf dan nahi Munkar bisa berdampak buruk terhadap individu, masyarakat, bahkan negara.
Semoga kita komitmen dan konsisten dalam mengamalkan syariat, termasuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi Munkar.(Muhammad Yusran Hadi)
Sumber: Hidayatullah.com