AdvertisementAdvertisement

Lahirnya Perppu Ormas Dinilai Ciderai Semangat Reformasi

Content Partner

Ketua Biro Hukum DPP Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, MH

Hidayatullah.or.id – Lahirnya Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Massa dinilai tak sejalan dengan semangat reformasi.

Ketua Biro Hukum DPP Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, memandang Perppu Ormas tersebut merupakan kecelakaan sejarah yang telah mencederai semangat reformasi.

“Reformasi berupaya menghilangkan berbagai macam bentuk arogansi pemerintah serta meniadakan sikap otoriter dari penguasa. Maka, lahirnya Perppu tersebut bukan penyempurnaan atau kemajuan, melainkan kemunduran dari semangat reformasi,” kata Dudung Abdullah di Jakarta, Kamis (20/07/2017).

Dudung menilai, Perppu No.2/2017 memberikan peluang demikian lebar bagi pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM untuk langsung mencabut izin kegiatan Ormas, melakukan pembubaran ormas dengan azas contrrius actus bahkan mempidanakan setiap pengurus dan anggota ormas yang dilarang sebagaimana dimuat dalam Pasal 82A.

Asas contrarius actus merupakan sebuah kewenangan pemerintah selaku pembuat keputusan untuk memberikan evaluasi hingga mencabut keputusan yang dibuatnya. Dalam hal ini keputusan menerbitkan izin pendirian ormas.

Dengan dimasukkannya asas tersebut di Perppu, pemerintah dapat mencabut izin pendirian alias pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa melalui pengadilan.

“Ini jelas bertentangan dengan hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul daan turut serta dalam organisasi masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, proses pembubaran ormas dan pemberian sanksi pidana bagi pengurus dan anggota ormas oleh pemerintah ini bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

“Padahal sejatinya pengadilanlah sebagai lembaga Yudikatif yang bertugas menilai dan memutuskan penegakan konstitusi dan undang-undang. Dihapusnya Pasal 63 sampai dengan Pasal 80 UU No.17/2013 adalah wujud kesewenang-wenangan tersebut,” kata Dudung menyesalkan.

Poin-poin tersebut dinilai Dudung menunjukan bahwa Perppu No.2/2017 adalah bentuk kejahatan negara (state crime) karena bertentangan dengan konstitusi, hak dasar masyarakat, prinsip negara hukum dan semangat reformasi.

“Oleh karenanya wajar jika masyarakat reaktif menolak karena hak-haknya sudah dicederai,” imbuh pendiri Kantor Hukum DRDR ini.

Dudung berpandangan reaksi penolakan publik terhadap Perppu No 2/2017 terjadi sangat massif sebab keputusan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

Lahirnya Perppu No.2/2017 juga dianggap bertentangan dengan UUD 45, khususnya Pasal 22 (1), dimana di sana dengan tegas dinyatakan bahwa Penetapan Perppu oleh Presiden adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

“Terkait dengan Perppu tersebut, kegentingan apa yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu tersebut,” tandas Dudung. (ybh/hio)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Pesan dari Tabligh Akbar Hidayatullah Karo, Jaga Kerukunan dan Bentengi Akidah Umat

BRASTAGI (Hidayatullah.or.id) -- Pondok Pesantren Hidayatullah Karo selenggarakan Tabligh Akbar yang bertempat di Masjid Muhammad Cheng Hoo, Kecamatan Berastagi,...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img