JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Semenjak digulirkan program hapus tato gratis, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah seluruh Indonesia menghubungi Islamic Medical Service (IMS), selaku lembaga sosial-kesehatan yang menjadi salah satu pioner adanya layanan hapus tato keliling.
Direktur IMS Imron Faizin menjelaskan, banyak kelompok masyarakat secara pribadi menghubungi call center IMS menanyakan kapan agenda hapus tato hadir di kotanya.
Ada pula lembaga, yayasan, pondok pesantren, pengurus masjid, organisasi kepemudaan, klub motor, dan beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas/LP).
“Kesemuanya berharap agar program hapus tato gratis bisa dikerjasamakan sehingga manfaat program ini semakin banyak yang merasakan,” kata Imron.
Salah satu LP yang cukup intens berkomunikasi adalah LP Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, melalui pembina keagamaan Ustadz Hasan Makarim. Program hapus tato untuk para santri binaannya di LP Nusakambangan telah direncanakan.
Menurut Hasan, santri-santri binaan di dalam LP tersebut sudah banyak yang telah taubat dan benar-benar hijrah. Hal ini dibuktikan dengan rajinnya para napi menjalankan shalat lima waktu berjamah, mereka juga tidak meninggalkan tahajud dan shalat dhuha. Bahkan sebagian di antara mereka telah hafal 2 juz al-Qur’an. Mereka rata-rata bertato.
Niat baik Hasan Makarim disambut dan direspons sangat positif oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).
Bertempat di ruang Kepala Pembinaan Narapidana di Jakarta, pada Selasa (27/03/2018), diadakan pertemuan untuk membahas draf kerja sama IMS-Ditjen Pemasyarakatan untuk sesegera mungkin di adakannya penandatangan kerja sama terkait program tersebut.
Hal ini dilakukan untuk lebih memudahkan dan memaksimalkan layanan hapus tato di seluruh lapas se-Indonesia. Hadir pada diskusi tersebut di antaranya, Hasan Makarim selaku ketua pembina kerohanian LP Nusakambangan, Harun Sulianto selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, serta Imron Faizin. Hadir juga pada kesempatan tersebut beberapa staf dari Ditjen Pemasyarakatan.
Pada kesempatan yang sama, Hasan menyampaikan, jika nanti layanan hapus tato dan layanan kesehatan yang lain bisa hadir dalam lapas, serta mampu turut melayani mereka yang sudah insaf, hal ini sangat bagus sekali.
“Tidak hanya yang sudah insaf, namun kepada mereka yang belum sepenuhnya tobat akan ada penyuluhan mengenai tidak baiknya tato bagi tubuh dan kesehatan. Sehingga hal ini juga menjadi salah satu sebab mereka mendapatkan petunjuk untuk menjadi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Penandatangan perjanjian kerja sama antara IMS dan Ditjen Pemasyarakatan diadakan pada tanggal 27 April 2018 lalu.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan layanan program gratis itu, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pendaftarnya. Yaitu syarat medis dan syarat non-medis.
Syarat medis yaitu pendaftar tidak berpenyakit HIV maupun Hepatitis B dan C, serta kadar gula darahnya normal. Persyaratan itu dibuktikan dalam bentuk surat kesehatan resmi dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Syarat non-medisnya, siap mengikuti pembinaan keagamaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat untuk agama, nusa dan bangsa, terutama lingkungan sekitar dimana dia berada khususnya keluarga. */Abdul Cholik