AdvertisementAdvertisement

Membangun Kesadaran Hukum, Sebuah Refleksi

Content Partner

HARI-hari terakhir ini masyarakat Indonesia dipertontonkan berita ditahannya beberapa pejabat negara satu-persatu. Kasus demi kasus bermunculkan dengan aneka ragam permasalahan yang melingkupinya.

Ada kasus pajak yang menyeret Gayus Tambunan, bailout Bank Century, Hambalang yang menyiduk nama-nama besar seperti Nazaruddin, Angela Sondakh, Andi Malaranggeng. Dan, tentu kasus ini akan terus bergulir.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri mencatat 1.091 pegawai negeri sipil di seluruh daerah di Indonesia kena sanksi akibat terjerat kasus hukum. Data ini diakumulasi oleh Kemendagri mulai tahun 2010-2011. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan ribuan PNS di lingkungan Kemendagri ini 60 persen di antaranya terjerat kasus korupsi.

Mereka (pejabat) tentu bukan orang yang bodoh atau tidak tahu hukum karena ada sumpah jabatan yang dipersaksikan orang banyak di bawah kitab suci. Mereka dipilih karena ada kelayakan ilmu dan integritas yang dimilikinya. Ini adalah sebuah pengkhianatan dari sebuah kepercayaan berupa jabatan.

Fenomena kasus-kasus tersebut bagian dari gunung es kasus korupsi yang ada di Indonesia. Tentu ini pembelajaran yang tidak baik kepada masyarakat dan generasi penerus kedepan.

Sehingga, perlu ada gerakan untuk membangun kesadaran hukum, sehingga hukum yang sudah dibuat itu mengantarkan semua komponen masyarakat menjadi taat hukum. Berikut ini, penulis mencoba memberikan beberapa tahap untuk membangun kesadaran hukum.

Sosialisasi Hukum

Hukum adalah seperangkat aturan yang disepakati untuk menciptakan keadilan, ketenangan dan keselamatan. Hukum itu ada karena adanya masyarakat, sebab setiap anggota masyarakat itu memiliki keinginan, kepentingan, interest dan jika tidak ada pengaturan melalui hukum, maka yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.

Hukum adalah jembatan untuk memenuhi kepentingan dan keinginan anggota masyarakat secara legal dan tidak merugikan orang lain.

Di manapun kita berada, selagi masih ada manusia maka di sana pasti ada hukum yang berlaku. Sebab manusia itu memerlukan kepastian hukum agar tidak ada sengketa. Hukum bukan untuk membatasi tapi mengatur kehidupan ini bisa berjalan dengan lebih baik.

Produk hukum akan menjadi mandul, hanya hitam di atas kertas putih yang tidak bersuara jika tidak disuarakan (sosialisasikan). Terkadang sebagian orang terjerat hukum karena tidak tahu atau tidak paham mekanisme hukum yang sebenarnya.

Perubahan hukum atau penetapan hukum baru harus dibarengi dengan proses sosialisasi yang intens, baik secara tertulis maupun himbauan-himbauan umum.

Contoh kesadaran hukum untuk memakai helm bukan karena sekedar takut dengan operasi tilang polisi tapi untuk menjaga keselamatan kepalanya. Lahirnya peraturan helm adalah banyaknya korban kecelakaan di jalan raya yang berujung kematian karena kepalanya yang pecah.
Suri Tauladan

Hukum adalah benda mati dan yang menjadikan hukum bertaji adalah para pejabat sebagai penegak hukum. Inilah perlu keteladanan dari para pejabat negara terutama para pemegang institusi hukum dari kepolisian, kejaksaan dan peradilan untuk taat hukum.

Perlakuan hukum secara adil adalah tuntutan dari semua komponen masyarakat. Sehingga tidak ada istilah kebal hukum dari para pejabat. Mereka adalah figur hidup yang seharuskan mencerminkan orang-orang yang taat hukum.

Dalam dunia Islam, ada figur spektakuler yaitu Muhammad sebagai nabi dan pembawa hukum Allah (al-Qur’an). Sebagaian sahabat Nabi Muhammad bertanya bagaimana akhlaq beliau maka istrinya mengatakan “Akhlaqnya adalah al-Qur’an”. Dan beliau juga mengatakan dengan tegas, jika putrinya Fatimah terbukti mencuri maka silahkan potong tangannya. Ini bukan pernyataan basa-basi atau sensasi belaka tapi lahir dari hati nurani.

Selama ini ada sikap inferior dari sebagian masyarakat Indonesia yang sulit mencari keadilan, meskipun banyak lembaga pengadilan. Hukum seolah tumpul jika bersentuhan dengan pejabat, keluarga pejabat, politikus atau penguasa. Ada saja alasan untuk penundaan, keringanan dan pembebasan. Berbeda sekali dengan perlakuan kepada pencopet, pencuri ayam dari masyarakat kecil yang tidak memakan waktu banyak dan sangat tegas hukumannya.

Mereka bisa diseret jika sudak lengser dari jabatannya. Ini adalah bukti ketidakberaniaan penegak hukum atau hukum masih dibawah kendali kekuasaan. Sehingga yang terjadi adalah hukum rimba, yang berkuasa adalah yang menang.

Sanksi Hukum

Pelanggaran hukum adalah perbuatan yang dapat dihukum karena merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Dalam hukum apa saja pasti ada namanya sanksi. Hukum negara, hukum adat dan hukum agama juga sarat dengan sanksi hukum.

Sanksi merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. Hukum tanpa sanksi maka sama saja tidak ada hukum. Sanksi yang berat adalah untuk menguatkan hukum bisa berlaku di masyarakat, sehingga sanksi hukum tidak bisa dibeli dan dipermainkan dengan mudah.

Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sangat ketat terhadap sanksi hukum. Pelanggaran membuang sampah bungkus permen atau salah parkir saja bisa jutaan rupiah, apalagi untuk korupsi dan narkoba maka hukuman mati sudah menanti.

Dalam hukum agama saja ada hukum kongkritnya seperti mencuri dengan potong tangan atau berzina dengan dirajam. Sebenarnya kalau berfikir praktis, tidak perlu di dunia ini mengurusi pelanggaran hukum tersebut karena toh di akherat nanti mereka juga akan dihukum oleh Allah.

Namun, karena Islam ini agama kasih sayang, maka hukum-hukum tersebut adalah untuk meringankan hukumannya di akherat dan mengembalikan kesadarannya untuk ada di jalan yang lurus (taat hukum).

Spritualitas

Jika sejenak menggunakan potensi keimanan yang ada dalam diri masing-masing dengan rasa selalu terawasi oleh Allah, ada malaikat yang mencatat amal baik dan buruk kita dan ada keyakinan adanya hari akherat dengan surga dan nerakanya untuk pertanggung jawaban. Maka kesadaran hukum akan tumbuh dengan sendirinya.

Seharusnya ada kesyukuran dari pejabat-pejabat atau orang-orang yang sudah diketahui melanggar hukum. Berarti mereka masih diharapkan kebaikannya untuk kembali menjadi lebih baik. Tidak perlu sembunyi di balik praduga tidak bersalah atau dengan alibi-alibi atau retorika hukum tertentu.

Sebab jika mereka enjoy dan bertambah bahagia dengan pelanggaran-pelanggaran hukumnya maka sebenarnya itu hanya menunggu waktu sebab Allah Maha Mengetahui dan mudah baginya untuk membuka aib tersebut.

Mungkin hukum di dunia ini masih bisa dibeli, bisa beralasan, bisa disuap. Namun yakinlah, hukum di akherat nanti akan sangat adil karena mulut akan dikunci, mata, tangan dan telinga yang bicara menjadi saksi pelanggaran hukum kita selama di dunia.

Oleh sebab itu bertaubatlah kita, para pejabat, para pelanggar hukum, kita semua, sebelum malaikat mencabut nyawa kita. Wallahu a’lam bish shawwab.

**Ditulis oleh Abdul Ghofar Hadi, S.Sos.I, M.S.I (Ketua STIS Hidayatullah)
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

“Sa Terharu, Sa Dapat Bantuan”, Simpul Sinergi Hangatkan Hati Mualaf Suku Marind

MERAUKE (Hidayatullah.or.id) -- Di tengah rimba Papua Selatan, suasana haru bercampur bahagia menyelimuti Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img