DI ERA modern ini, tuntutan terhadap organisasi, khususnya organisasi Islam, untuk senantiasa berbenah dan beradaptasi dengan zaman semakin tinggi. Salah satu aspek penting yang perlu dibenahi adalah tata kelola organisasi. Tata kelola organisasi yang baik menjadi fondasi kokoh bagi organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Namun, dalam membangun tata kelola organisasi, tak cukup hanya mengadopsi prinsip-prinsip modern seperti Good Corporate Governance (GCG). Organisasi Islam memiliki landasan moral dan spiritual yang unik, yaitu Maqashid Syariah. Di mana Maqashid Syariah merupakan tujuan-tujuan syariah yang ingin dicapai melalui penerapan hukum Islam. Imam al-Shatibi dalam kitabnya “Al-I’tisham” merumuskan Maqashid Syariah menjadi lima kategori: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara akal) dan memelihara harta.
Lima hal yang dirumuskan dalam Maqashid Syariah itu menjadi kompas moral bagi organisasi Islam dalam membangun tata kelola yang berkualitas dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip Maqashid Syariah seperti keadilan, maslahat, dan keseimbangan harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan keputusan organisasi.
Menelusuri Jejak Maqashid Syariah
Maqashid Syariah, atau tujuan-tujuan Syariah, adalah konsep yang merujuk pada prinsip-prinsip dasar atau tujuan-tujuan yang menjadi inti dari hukum Islam. Konsep ini bertujuan untuk menjaga dan mempromosikan kesejahteraan umat manusia dalam semua aspek kehidupan, baik dunia maupun akhirat. Salah satu pengagas utama konsep Maqashid Syariah adalah Imam al-Ghazali, seorang cendekiawan Islam abad pertengahan yang terkenal dengan karyanya yang monumental, “Ihya Ulumuddin”.
Namun, gagasan Asy-Syatibi dalam kitabnya “al-I’tisham” seringkali menjadi rujukan dalam pembahasan Maqashid Syariah. Dalam kitab tersebut, Asy-Syatibi menyusun tujuan-tujuan pokok Syariah yang dijadikan dasar dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Dasar dari konsep ini adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan prinsip-prinsip tersebut.
Asy-Syatibi mengidentifikasi lima kategori tujuan utama syariah: pertama, Hifdhu al-Din (Melestarikan Agama): Menjaga keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam; kedua, Hifdhu al-Nafs (Melestarikan Jiwa): Melindungi nyawa manusia dari bahaya dan kerusakan; ketiga, Hifdhu al-Aql (Melestarikan Akal): Menjaga akal sehat dan kemampuan berpikir manusia; keempat, Hifdhu al-Mal (Melestarikan Harta): Melindungi harta benda dan kekayaan individu dan masyarakat; dan kelima, Hifdhu al-Nasl (Melestarikan Keturunan): Menjaga kelangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat
Implementasi dari Maqashid Syariah adalah untuk memastikan bahwa hukum-hukum Islam yang diterapkan membawa manfaat dan kesejahteraan bagi individu dan masyarakat. Konsep ini juga bertujuan untuk menghindari kerusakan dan keburukan dalam masyarakat. Perkembangan konsep Maqashid Syariah hingga kini terus berlanjut, dengan banyak pemikir Islam yang mengembangkan dan mengaplikasikan konsep ini dalam berbagai konteks, baik itu dalam bidang hukum, ekonomi, sosial, maupun politik.
Beberapa tokoh kontemporer yang terkait dengan pemikiran Maqashid Syariah diantaranty adalah :
- Ibn Taymiyyah: Tokoh pemikir Islam dari abad ke-14 yang memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman tentang Maqashid Syariah, terutama dalam konteks menjaga dan melindungi kepentingan dasar umat (hifz al-din) serta menjaga dan melindungi kepentingan hidup (hifz al-nafs).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah: Murid dari Ibn Taymiyyah, yang juga melanjutkan pemikiran gurunya dalam bidang Maqashid Syariah. Karya-karyanya seperti “I’lam al-Muwaqqi’in” dan “Zad al-Ma’ad” mengandung konsep-konsep Maqashid Syariah yang mendalam.
- Muhammad al-Tahir Ibn Ashur: Seorang ulama Tunisia abad ke-20 yang terkenal dengan karyanya “Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah”, di mana ia membahas prinsip-prinsip Maqashid Syariah dengan relevansi yang tinggi dalam konteks modern.
- Yusuf al-Qaradawi: Ulama kontemporer yang turut berperan dalam merumuskan dan mengembangkan konsep Maqashid Syariah dalam konteks kekinian, khususnya terkait dengan isu-isu sosial dan politik yang dihadapi umat Islam saat ini.
- Tariq Ramadan: Seorang pemikir Islam kontemporer yang juga memberikan kontribusi dalam merumuskan Maqashid Syariah dengan pendekatan yang menggabungkan tradisi Islam dengan konteks modern dan isu-isu global. Dan masih banyak lagi.
Model penerapan Maqashid Syariah bagi organisasi modern dapat dilakukan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan program-program, sehingga menciptakan tata kelola organisasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dan berkontribusi pada kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
Maqashid Syariah di Era Modern: Menjembatani Tradisi dan Modernitas
Maqashid Syariah bukan sekadar konsep klasik, tetapi memiliki relevansi yang tinggi dalam konteks modern, termasuk dalam tata kelola organisasi. Konsep ini menawarkan alternatif bagi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang sekuler, dengan menekankan pada aspek moral, spiritual, dan kemanusiaan di samping aspek profitabilitas dan efisiensi.
Dengan kata lain, dalam konteks modern, Maqashid Syariah menjadi semakin relevan dengan munculnya Good Corporate Governance (GCG). Dimana sebagaimana dipahami bahwaGCG menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Organisasi Islam dapat mengintegrasikan GCG dengan Maqashid Syariah untuk membangun tata kelola yang kokoh dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Memang, membangun tata kelola organisasi berbasis Maqashid Syariah bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, mulai dari pemimpin, anggota, hingga stakeholder. Namun, dengan tekad dan kerja sama, organisasi Islam dapat menjadi teladan dalam membangun tata kelola yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, demi mewujudkan cita-cita Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Membangun Tata Kelola Organisasi Berbasis Maqashid Syariah: Sebuah Panduan Praktis
Organisasi Islam, khususnya, perlu menjadikan Maqashid Syariah sebagai landasan dalam membangun tata kelola yang kokoh dan berkelanjutan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Pertama, Membangun Visi dan Misi yang Selaras dengan Maqashid Syariah: Visi dan misi organisasi harus mencerminkan tujuan-tujuan Maqashid Syariah, seperti menjaga kelestarian agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Kedua, Mengembangkan Struktur Organisasi yang Mendukung Maqashid Syariah: Struktur organisasi harus dirancang untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan Maqashid Syariah.
Ketiga, Membuat Kebijakan dan Prosedur Berbasis Maqashid Syariah: Semua kebijakan dan prosedur organisasi harus diuji dengan kriteria Maqashid Syariah untuk memastikan bahwa mereka tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan kemanusiaan.
Keempat, Membangun Budaya Organisasi yang Mendukung Maqashid Syariah: Budaya organisasi harus dibentuk untuk mendorong nilai-nilai seperti integritas, keadilan, dan tanggung jawab sosial, yang sejalan dengan Maqashid Syariah.
Kelima, Melakukan Audit dan Evaluasi Secara Berkala: Organisasi harus melakukan audit dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa tata kelolanya tetap selaras dengan Maqashid Syariah.
Maqashid Syariah: Fondasi Tata Kelola Organisasi yang Berkualitas
Dengan demikian perlu ditegaskan kembali bahwa Maqashid Syariah bukan hanya konsep abstrak, tetapi memiliki aplikasi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam tata kelola organisasi. Dengan menjadikan Maqashid Syariah sebagai basis tata kelola, organisasi Islam dapat mencapai tujuan-tujuan mulia berikut:
Pertama, Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Maqashid Syariah menekankan pentingnya keadilan dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. Hal ini mendorong organisasi untuk menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel kepada para pemangku kepentingannya.
Kedua, Membangun Kepercayaan dan Legitimasi: Maqashid Syariah berfokus pada kesejahteraan dan kemaslahatan umat. Dengan menerapkan tata kelola yang berlandaskan Maqashid Syariah, organisasi Islam dapat membangun kepercayaan dan legitimasi di mata masyarakat.
Ketiga, Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Maqashid Syariah mendorong organisasi untuk fokus pada tujuan yang esensial dan menghindari pemborosan. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya organisasi.
Keempat, Memperkuat Komitmen Sosial: Maqashid Syariah menekankan pentingnya kontribusi terhadap masyarakat. Dengan menjadikan Maqashid Syariah sebagai basis tata kelola, organisasi Islam dapat memperkuat komitmennya dalam membantu dan melayani masyarakat.
Kelima, Menjaga Integritas: Maqashid Syariah menciptakan lingkungan organisasi yang mengatarkan seluruh elemennya untuk menjaga integritas organisasi dan individu, Sehingga semua elemen dalam Organisasi harus bertindak dengan integritas dan etika yang tinggi.
Menuju Organisasi Islam Berkualitas: Langkah-Langkah Konkret
Selanjutnya, agar Maqashid Syariah menjadi basis dalam membangun tata kelola organisasi, diperlukan upaya konkret dari berbagai pihak, termasuk:
Pertama, Pimpinan organisasi: Pimpinan organisasi disemua jenjang dan level harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Maqashid Syariah dan berkomitmen untuk menerapkannya dalam tata kelola organisasi yang dipimpinya.
Kedua, Anggota organisasi: Anggota organisasi harus dilibatkan dalam membangun tata kelola organisasi, termasuk dalam proses pengambilan keputusan dan diajak untuk memahami pentingnya Maqashid Syariah dalam tata kelola organisasi.
Ketiga Stakeholder dan Masyarakat: Pihak-pihak yang berkepntingan, termasuk masyarakat luas, terutama kaum muslum, harus diajak untuk memahami dan mendukung organisasi Islam yang menerapkan Maqashid Syariah dalam tata kelolanya.
Pada akhirnya, dengan menerapkan langkah-langkah konkret ini, organisasi Islam dapat membangun tata kelola yang berkualitas dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi umat dan bangsa. Maqashid Syariah bukan hanya konsep masa lampau, tetapi kunci untuk membangun organisasi Islam yang relevan, berkontribusi, dan berjaya di masa depan.
Penutup
Membangun tata kelola organisasi berbasis Maqashid Syariah merupakan pekerjan yang tidak mudah, namun merupakan upaya penting untuk mewujudkan organisasi yang tidak hanya berkelanjutan dan bermoral, tetapi juga berkontribusi pada kemaslahatan umat dan kelestarian alam. Dengan komitmen dan langkah-langkah yang tepat, organisasi Islam dapat menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Islam dalam tata kelola modern.
Dengan demikian maka, Maqashid Syariah menawarkan kerangka kerja yang kokoh untuk membangun tata kelola organisasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan berkontribusi pada kebaikan dan kemaslahatan umat manusia. Dengan menerapkan Maqashid Syariah dalam tata kelola organisasi, organisasi Islam dapat menjadi teladan bagi organisasi lain dan berkontribusi pada pembangunan peradaban yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan. Wallahu a’lam.[]
*) ASIH SUBAGYO, penulis peneliti senior Hidayatullah Institute (HI)