AdvertisementAdvertisement

PRESS RELEASE : Bantuan Untuk Imigran Palestina Yang Divonis 8 Bulan Dan 100 Juta

Content Partner

TANGGERANG (Hidayatullah.or.id) — Tragis benar nasib Imigran Palestina bernama MAJEED W.S, IDRISS DALAL (41 tahun), setelah terusir dari tanah kelahirannya di Palestina karena konflik dengan Israel, dalam perjalanan mencari kehidupan yang lebih baik, ia harus berhadapan dengan hukum Indonesia. Majeed didakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terbukti menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia. Pada Persidangan hari kamis (12/03/2020).

Majeed divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsidair satu bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menuntut selama 10 bulan dan denda 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tim Penasehat Hukum gabungan dari LBH Hidayatullah dan LBH Paham sejumlah 7 orang, antara lain; Dr. Dudung Amadung Abdullah, SH, Amar Ihsan Rangkuti, SH, Helmy Al-Djufri, SH, MSi, Hidayatullah, SH.MAg, Fahrul Ramadan, SH, Agus Gunawan, SH dan Andri Sukatma, SH. Tim Hukum sudah melakukan pembelaan dengan dalih bahwa apa yang dilakukan oleh Majeed berada dalam kondisi darurat, mengingat Majeed adalah warga korban konflik.

Namun hal tersebut dikesampingkan oleh Majlis Hakim yang terdiri dari. Arif Budi Cahyono, SH, Mahmuriadin. SH dan Serlywati, SH, MH. Majlis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Majeed sudah hidup tenang di Turki sebagai tempat pengungsian yang aman.

Kisah Tragis Majeed hingga harus mendekam di Lapas Pemuda Tangerang, berawal dari kisah pilu warga Palestina yang terusir dari tanah kelahirannya oleh tentara Israel. Keluarga Majeed kemudian mengungsi ke Syiria. Tanah Syiria yang diharapkan bisa menjadi tanah pengungsian yang tenang, justru menjadi daerah konflik. Tahun 2015, Majeed beserta Istri dan Anaknya mengungsi kembali ke Turki. Disana ia mendapat izin tinggal sementara sampai 16 April 2020.

Bulan Oktober 2019 Majeed berniat mencari Suaka dan Penghidupan lebih baik, atas saran kawannya di Turki, Majeed diarahkan untuk berangkat ke Belanda melalui jalur Indonesia. Belanda menjadi  pilihan, karena menurut informasi yang didapatnya, negara ini sangat ramah terhadap pengungsi.

Namun karena Belanda tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Palestina, Majeed dibuatkan paspor dari Negara Cekoslovakia. Inilah petaka yang dialami Majeed terjadi, karena saat memasuki Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Petugas Imigrasi mencurigai paspor yang digunakan oleh Majeed sebagai paspor palsu, hingga dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.

Menanggapi Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim PN Tangerang terhadap kliennya, Dr. Dudung Amadung Abdullah, SH, selaku pengacara Majeed menyayangkan vonis tersebut, karena seharusnya ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan oleh Majlis Hakim terhadap Majeed sebagai korban konflik internasional yang harusnya difasilitasi menuju tujuan akhir atau setidaknya dideportasi sebagaimana Pasal 13 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Namun demikian, kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim terhadap klien kami. Kami juga menytakan pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan, apakah banding atau tidak”, pungkas Dudung. (LBHH)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Ya Allah Perbaiki Segala Urusanku dan Jangan Serahkan pada Diriku Sekejap Mata pun

JIKA Anda titip kepada seseorang agar dibelikan nasi goreng di suatu tempat yang cukup jauh dari rumah, apa yang...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img