
KUPANG (Hidayatullah.or.id) — Setelah melalui persidangan panjang di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang, putusan hasil tentang gugatan kepemilikan tanah terhadap 54 pihak tergugat, akan dibacakan pada tanggal 1 Juli 2021 nanti.
Kasus ini sudah berlangsung lama, dimana penggugat adalah keluarga Sufmela dan terdapat 54 pihak tergugat termasuk Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte, Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Dr Dudung Amadung Abdullah SH, optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya terkait hak kepemilikan lahan Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte ini.
Lihat Berita Video, klik di sini.
Related Posts
Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Terima DPP Hidayatullah
Teguhkan Komitmen untuk Berqur’an dan Selalu Terjaga Bersamanya
Murabbi tidak Terpengaruh pada Target Material “Wani Piro”
Buka Rakornas Dewan Murabbi, Inilah Pesan Pemimpin Umum Hidayatullah
Kota Surakarta Tuan Rumah Rakornas Dewan Murabbi Hidayatullah
Tutup Rakerwil DPW Maluku, Wasekjen Tekankan 4 hal ini sebagai Kunci Kebangkitan
Puluhan Guru di Timika Ikuti Pelatihan Hukum Gelaran LBH Hidayatullah Papua
Dai Harus Menampilkan Diri Seindah dan Sebaik Mungkin
Prof Dr Fuad Abdo Al-Soufi Silaturrahim ke Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah
Ketum Hadiri Tabligh Akbar dan Rakerwil Hidayatullah Jambi