
Media massa mewawancarai Ketua Umum DPP Hidayatullah, Ust Nashirul Haq, usai pertemuan membahas berbagai masalah kebangsaan dengan Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (16/05/2016)
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Ketua Umum DPP Hidayatullah Ust Nashirul Haq, MA mengatakan terbangunnya komunikasi dan sinergi antara organisasi massa khususnya ormas Islam dengan pemerintah berkontribusi positif terhadap pembangunan bangsa.
Hal itu dikatakan beliau menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai banyak pihak mengancam Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak berserikat dan berkumpul.
“Padahal peran dan konstribusi mereka sangat besar untuk negara dan bangsa, tinggal bagaimana menjalin komunikasi dan sinergi yang baik,” kata Ust Nashirul ditemui baru baru ini di Jakarta.
Hidayatullah, ditegakan beliau, sejak berdirinya memiliki komitmen sinergi dengan pemerintah yang tak diragukan. Hal ini juga telah ditunjukkan oleh kiprah Hidayatullah di berbagai daerah yang senatiasa selaras dengan program pembangunan.
Menurutnya, berkembang pesatnya eksistensi ormas Hidayatullah tentu tidak saja akan mampu membawa dampak positif langsung bagi anggota dan masyarakat, melainkan juga turut menopang program pemerintah.
Terkait dengan Perppu ormas, Hidayatullah bersama ormas-ormas Islam lainnya mengajukan Gugatan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ini.
Gugatan tersebut selaras dengan semangat demokrasi dan senyawa dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 51 ayat (1) bahwa mengajukan gugatan ke MK merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia.
UU tersebut menegaskan bahwa merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk memperjuangkan kepentingannya yang dilanggar oleh berlakunya suatu Undang-undang untuk melakukan upaya hukum yaitu menguji ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana kajian sejumlah pakar hukum seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa di dalam Perppu tersebut terdapat beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perppu ini juga dinilai bisa menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah utk membubarkan ormas-ormas Islam yang ada. (ybh/hio)
Related Posts
Kader Dai Hidayatullah Harus Tebar Rahmat ke Penjuru Dunia
Rakornas MMS Digelar Virtual, Tekankan Kuatkan Spiritual
Pesan Ketua Umum DPP Hidayatullah Kepada Wisudawan Dai Hidayatullah
Pesantren Atasi Kekhawatiran Orangtua Mengenai Masa Depan Anak
Dahlan Iskan Silaturrahim ke Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah
BKSAP DPR RI Silaturrahim ke DPP Hidayatullah
Depkes DPP Hidayatullah Minta Masyarakat Tak Perlu Risau Soal Virus Corona
Tujuh DPW Raih Predikat Pembukaan Jaringan dan Administrasi Terbaik
Hidayatullah Terima 17 Perwakilan Badan Wakaf Tulungagung
Capai Keseimbangan Hidup Dunia dan Akhirat dengan Dakwah yang Membangun