Oleh Asih Subagyo*)
KASUS penipuan yang dilakukan oleh First Travel, Abu Tours yang menghangat beberapa bulan ini dan telah masuk ke persidangan, nampaknya tidak membuat kapok, dan disinyalir masih ada beberapa Biro Travel Haji Umrah yang juga akan mengalami nasib yang sama, meski kasusnya sedikit berbeda.
Hal yang sama, sesungguhnya merupakan pengulangan dari kasus-kasus investasi semisal sebagaimana di alami dalam investasi di Alam Raya, Langit Biru, Kospin di Sulawesi, Pohon Emas dan masih banyak lagi. Demikian halnya dengan kasus investasi atau bisa dalam bentuk arisan lainnya, yang tak ter-ekspose ke publik.
Namun praktek-prektek seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa, pemahaman umat, berkenaan dengan investasi masih minim dan lemah. Sehingga dengan rayuan, pengembalian (return) yang menggiurkan, baik dalam bentuk bunga maupun skema bagi hasil, yang sesungguhnya tidak masuk akal, tidak logis, tetap saja diterima menjadi sebuah kebenaran dan keuntungan yang menggiurkan, olehnya mereka mengikutinya.
Kasus investasi “bodong” seperti ini, memang terus terjadi dan berulang. Hal ini memang terjadi banyak aspek, salah satunya juga diakibatkan oleh lemahnya pemahaman tentang fiqh mumalah, termasuk di dalamnya adalah ketiadaan pemahaman tentang syirkah, mudharabah, murabahah, ijarah, dan seterusnya.
Lagi-lagi hal ini, bersebab dari lemahnya edukasi tentang investasi di satu sisi, di lain pihak juga tarikan (gravitasi) tentang keuntungan dan janji yang menggiurkan di depan mata, membuat rakyat (bahkan tidak sedikit ustadz), laksana tertutup matanya, bagai kerbau di cocok hidungnya. Mengikuti saja tawaran-tawaran itu, tanpa reserve, karena matanya sudah hijau tertutup oleh gambaran keuntungan yang ditawarkan itu.
Sesungguhnya, hal seperti ini bukan barang baru. Sebab, sudah sejak lama ada, namun, “penipuan” modern, dimulai sejak awal tahun 1900-an. Praktik sejenis ini sudah di mainkan oleh Carlo (Charles) Ponzi, dengan apa yang dikemudian hari dikenal dengan istilah skeema Ponzi.
Skema Ponzi (Sistem Ponzi/Ponzi Scheme) adalah istliah yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah sistem dimana seseorang menginvestasikan dana demi mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari investasi yang dilakukan oleh investor berikutnya.
Disebut sebagai Skema Ponzi (Ponzi Scheme) karena sistem ini pertama kali digunakan oleh Carlo Ponzi. Skema ini masih banyak digunakan pada banyak bisnis sampai dengan sekarang. Saat ini, modus operandinya, tidak persis sebagaimana model ini diperkenalkan dpermulaan.
Namun telah mengalami modifikasi sedemikian rupa sehingga, pelaku dan korbanya, sama-sama tidak merasakan bahwa sesungguhnya mereka saling terjebak dan menjebak dalam sebuah sistem yang seolah bagai lingkaran setan tersebut.
Dus, ketika masih berjalan, rerata tidak merasa bahwa mereka berada dalam sebuah lorong sistem yang menipu. Bahkan, dengan gagah dan PD nya, menyatakan bahwa sistem ini legal dan menguntungkan. Sebab, mereka merasakan “manfaatnya” secara langsung.
Di saat yang sam mereka ditawari mimpi-mimpi yang menggiurkan, Dan dari sini mereka menawarkan ke pihak lain, dan seterusnya. Seolah berada dalam lingkaran setan.
Namun keganjilan akan dirasakan begitu ada masalah. Bahwa ternyata ada pihak yang tertipu, yang tidak mendapatkan manfaat/keuntungan dari sistem itu. Dan biasanya, diketahui setelah masalahnya membesar.
Dari sini, baru mereka tersadar bahwa mereka berada dalam pusaran kebohongan dan penipuan. Namun, ibarat pepatah sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna.
Nasi telah menjadi bubur. Tetapi anehnya, ibarat sihir, praktek seperti ini terus terjadi, dan terulang-ulang. Bahkan, saya punya kenalan yang berulang kali, terperosok ke modus seperti ini, tetapi seolah tiada kapoknya, terus mengulang-ulanginya.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Carlo Ponzi adalah penipu terbesar dalam sejarah Amerika. Dilahirkan dengan nama Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi di Lugo, Italia, Carlo Ponzi (3 Maret 1882 s.d. 18 Januari 1949) atau juga dikenal dengan Charles Ponzi. Nama sistem piramida diindentikkan dengan nama Ponzi, karena sistem piramida sering disebut skema Ponzi.
Mungkin karena Charles Ponzi (1882 -1949) adalah orang pertama yang paling berhasil menggunakan cara ini untuk menipu dan mendapat sorotan masyarakat. Ia bukan hanya menipu dalam jumlah yang besar, tetapi juga mendapat sorotan.
Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.
Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal.
Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400%. Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar.
Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, namun hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara.
Singkatnya, skema ponzi ini akan laku di tengah masyarakat yang tidak faham prinsip ekonomi, dan juga fiqh muamalah. Intinya ada keinginan untuk mendapatkan keuntungan secepat-cepatnya dan sebanyak-banyaknya, tanpa melihat proses termasuk legalitas dalam bisnis.
Bahkan, dia tidak sadar bahwa sesungguhnya berada dalam pusaran yang menjebak itu. Derivasi dari skema ponzi ini, kini banyak varian-nya. Dalam kasus biro haji dan umrah misalnya, bisa jadi berupa iming-iming harga murah, asal di bayar dulu, membayar DP (uang muka) untuk pemberangkatan 4-5 bulan ke depan, dengan cara dicicil, dlsb.
Padahal, harga murah yang didapat itu, dan dia biasa berangkat umrah/haji itu, ditalangi dari biaya yang di bayar oleh jama’ah yang akan berangkat berikutnya.
Demikian juga, terkait dengan iming-iming umrah/haji gratis. Semua memakai dana dari jama’ah yang telah membayar DP (uang muka) atau bahkan telah melunasi untuk pemberangkatan pada 4-5 bulan kedepan dan seterusnya.
Permainan ini, memang memicu para marketing, untuk mendapatkan calon jama’ah sebanyak-banyaknya. Sebab, para marketer ini mendapatkan bonus (fee) yang tidak sedikit juga. Karena kemampuan marketing untuk menarik jama’ah, menyebabkan jama’ah yang telah mendaftar dahulu bisa berangkat, dan ini menjadi daya tarik meski akhirnya semacam putaran setan yang tidak berakhir.
Berakhirnya adalah, ketika Biro Travel itu, tidak bisa memberangkatkan jama’ahnya, karena ternyata dananya tidak ada lagi. Karena, telah habis untuk menalangi yang telah diberangkatkan terdahulu baik yang dengan biaya murah, diskon atau yang gratis.
Bisa juga diinvestasikan dalam bisnis lainnya dan juga untuk memperkaya diri sendiri, sebaimana kasus Firts Travel dan Abu Tours.
Dilain pihak, ada juga pengelolanya yang tidak memperkaya diri sendiri, namun dengan memberikan “fasilitas kemudahan” kepada pihak lain berupa harga murah, diskon bahkan gratis.
Sehingga dipersepsikan dirinya menjadi orang yang dermawan dan baik hati, dlsb. Intinya keduanya sama, merugikan nasabah/konsumen.
Dan menurut saya para pelakunya ada dua model. Pertama, tahu, sådär dan paham betul menggunakan bisnis model skema Ponzi ini. Kedua, dia tidak tahu, tetapi karena kebodohannya, hingga terjebak pada bisais model ini
Akhirnya, kita jangan mudah tergiur dengan iming-iming investasi yang menggiurkan jika tidak logis. Begitu juga termais pengelolanya, yang bisa jadi nampak alim. Sebab, bisnis itu memiliki pakemnya sediri-sendiri.
Saat ini, model dan modusnya sekali lagi bervariasi dan mudah kita temukan. Bahkan dengan kemajuan teknologi, tawaran yang lebih gila lagi bisa jadi akan terus ditawarkan.
Untuk terhindar dari itu, maka secara bisnis, dan investasi ada panduan yang dikeluarkan oleh OJK. Kita ikuti itu. Secara syar’i, juga ada panduan dalam syirkah, mudharabah, murabahah, ijarah dlsb, tentu kita perlu dengan serius mempelajari fiqh muamalah.
Dewan Syariah Nasional MUI, juga telah menerbitkan fatwa keuangan syariah, salah satunya terkait investasi, kita wajib juga untuk memperlajarinya, dan seterusnya. Secara ringkas juga sudah saya tulis sebelumnya.
Pendeknya, dengan mempelajari seluruh panduan investasi itu, akan membawa kehati-hatian dan selanjutnya menyelamatkan kita dari kecerobohan dalam berinvestasi. Dan, tidak terperosok dalam investasi bodong, termasuk skema ponzi ini, berkali-kali. Wallahu a’lam
_____
*) Penulis adalah Ketua Bidang Ekonomi DPP Hidayatullah