KUPANG (Hidayatullah.or.id) — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, SH, MH, sangat yakin dan optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya terkait hak kepemilikan lahan Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah didiami lebih dari 25 tahun lalu.
Hal itu dikemukakan Ketua Tim Hukum Hidayatullah Kupang ini terkait proses hukum persidangan gugatan tanah yang saat ini masih berlangsung dimana penggugat adalah keluarga Sufmela dan terdapat 54 pihak tergugat termasuk Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte.
“Kami juga memohon doa atas kelancaran kasus ini agar Pesantren Hidayatullah yang merupakan satu satunya pesantren di Kabupaten Kupang Barat ini bisa mendapatkan keadilan karena ini adalah tanah milik pesantren,” kata Dudung dalam keterangannya kepada media ini, Senin (29/3/2021).
Keluarga Sufmela melakukan gugatan terhadap lahan tersebut yang mengklaim bahwa lahan seluas 275 hektar itu adalah lahan dari leluhurnya.
Sementara sebanyak 54 pihak tergugat yang mendiami lahan tersebut selain Ponpes Hidayatullah Batakte, ada juga Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), SMP Negeri 1 Batakte, kantor kelurahan dan sejumlah lahan perusahaan dan penduduk. Mereka menyatakan memiliki dasar yang jelas berupa sertifikat baik hak milik maupun sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Termasuk pesantren kita mempunyai sertifikat dan asal usulnya jelas 25 tahun yang lalu itu membeli dari seseorang yang bernama Esautael yang saat itu 5000 meter persegi kemudian ditambah 1000 meter,” kata Dudung.
Beberapa waktu lalu selama 3 hari mulai Selasa hingga Kamis, 24-26 Maret 2021, dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS/ plaatselijke opneming en onderzoek) yang merupakan rangkaian sidang lapangan dengan pihak terkait turun langsung ke lokasi melihat batas kemudian mencocokkan dengan pengakuan para pihak baik penggugat maupun tergugat.
Pemeriksaan Setempat itu berjalan baik dan lancar. Majelis hakim menyampaikan mempersilahkan kepada pihak terkait menuangkan hasil pemeriksaan langsung tersebut dalam kesimpulan setiap pihak untuk menguatkan dalil dalil yang dimiliki.
“Dari pihak tim hukum Pesantren Hidayatullah Kupang sangat yakin sekali bahwa pesantren adalah pemilik sah dari lahan yang sekarang didiami santri putri seluas 6000 meter karena jelas kepemilikan dan asal usulnya,” kata Dudung yang juga turut langsung dalam Pemeriksaan Setempat tersebut didampingi advokat Hidayatullah, SH, MH dan pengurus Pondok Pesantren Hidayatullah Kupang.
Dudung mengungkapkan, acara Pemeriksaan Setempat itu kian menegaskan kedudukan Pesantren Hidayatullah Kupang yang dikuatkan oleh pembuktian data tertulis dimana dalam data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertulis bahwa lahan tersebut memang tercatat milik Pesantren Hidayatullah.
Demikian juga dalam pengakuan kepala desa. Dudung mengatakan, riwayat tanah yang kini berupa pesantren itu menurut keterangan kepala desa, adalah memang tanah pesantren yang dibeli langsung. Hal senada juga diakui oleh tokoh tokoh lainnya.
“Kami berharap Allah SWT memberikan keadilan-Nya lewat keputusan majelis hakim nanti yang Insya Allah diputuskan pada persidangan yang akan datang,” kata Dudung.
Simbol toleransi dan kebhinnekaan
Dengan peran dan kiprahnya selama ini, Pesantren Hidayatullah Batakte merupakan lembaga agama yang turut berkontribusi dalam membangun sumber daya manusia serta ikut menjaga ketertiban, harmoni dan toleransi beragama.
Keberadaan Pesantren Hidayatullah Kupang ini juga diakui oleh masyarakat sebagai simbol toleransi dan kebhinekaan yang ada di Kota Kupang karena merupakan satu satunya pesantren di tengah lingkungan komunitas non muslim namun dapat membaur, bekerjasama, dan menjaga harmonisasi dalam bermasyarakat.
“Pesantren Hidayatullah Kupang adalah sebagai simbol toleransi, kebhinekaan dan persaudaraan,” imbuh Dudung yang juga pendiri Kantor Hukum DRDR ini.
Agenda ke depan akan ada kesaksian dari Pesantren Hidayatullah Kupang. Dudung mengatakan pihaknya sudah menyiapkan para saksi yang memperkuat dalil dalil kepemilikan tanah tersebut.
“Setelah itu, kesimpulan dan putusan. Sekali lagi kami mohon doanya semoga Pesantren Hidayatullah Kupang khususnya Pesantren Tahfidz Putri ini bisa tetap eksis dengan adanya putusan yang menyatakan bahwa tanah itu adalah milik pesantren,” pungkasnya. (ybh/hio)