LUWU TIMUR (Hidayatullah.or.id) – Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Budiman, menjadi saksi saat nikah massal di Masjid Pondok Pesantren Hidayahtullah Wotu, Ahad (01/07/2018).
Tiga pasangan santri Pondok Pesantren Hidayatullah Kecamatan Wotu mengikuti prosesi nikah massal.
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan, pernikahan merupakan fitrah kehidupan.
“Setiap manusia sudah sesuai fitrahnya untuk menikah dan berkembang biak untuk melangsungkan kehidupan,” kata Irwan.
Menurutnya, setiap laki-laki dan wanita itu wajib hukumnya menikah. Jika sudah cukup usianya sebaiknya menikah.
Hanya saja, jelasnya, banyak tradisi yang berkembang di masyarakat yang membuat pernikahan itu menjadi sulit terutama biaya pernikahan.
Padahal, kata Irwan, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan untuk menikah bagi setiap laki-laki dan perempuan yang sudah cukup usia. Bahkan dalam hadis, Rasulullah Saw mengatakan bahwa sebaik-baik wanita adalah yang paling sedikit maharnya.
Terkait prosesi nikah massal ini, Irwan menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan pengurus DPD Hidayatullah sehingga pelaksanaan nikah massal ini dapat dilakukan.
“Atas nama pemerintah, saya sangat mengapresiasi terlaksananya isbat nikah ini. Karena kami pemerintah merasa terbantu atas adanya program semacam ini yang memberikan kesempatan bagi muda-mudi yang siap lahir dan batin nikah tetapi belum memiliki kemampuan secara finansial,” tandasnya. (shd/fjo))