AdvertisementAdvertisement

LBH Hidayatullah Sebut Tuduhan Penistaan Agama Jusuf Kalla Tidak Berdasar

Content Partner

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Syaefullah Hamid, SH, MH (Foto: Bilal Tadzkir/ Hidayatullah.or.id)

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Hidayatullah menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik penafsiran pidato Jusuf Kalla (JK) yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan ini secara kolektif disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua YLBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, SH, MH, bersama Direktur Eksekutif YLBH Hidayatullah, Hidayatullah, SHI, MAg di Jakarta pada Senin, 24 Syawal 1447 (13/4/2026).

Melalui dokumen resmi nomor 02/LBH-H/IV/2026, LBH Hidayatukkah memberikan klarifikasi menyeluruh untuk merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

Dalam pernyataan tersebut, LBH Hidayatullah memberikan dukungan serta penghargaan tinggi kepada Jusuf Kalla atas peran besarnya dalam menjaga persatuan bangsa. Rekam jejaknya dalam memediasi konflik sosial keagamaan di daerah seperti Ambon dan Poso menjadi landasan penting bagi LBH Hidayatullah untuk melihat konteks pernyataan tersebut secara jernih dan proporsional.

LBH Hidayatullah menekankan bahwa pidato yang disampaikan di UGM tersebut harus dipahami secara utuh sebagai penjelasan berbasis pengalaman empiris selama proses mediasi konflik SARA.

Terkait penggunaan istilah syahid yang menjadi pemicu polemik, LBH Hidayatullah menilai hal tersebut merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif pihak tertentu. Penggunaan istilah itu dimaksudkan untuk menggambarkan dinamika psikologis pihak-pihak yang terlibat dalam konflik berdasarkan terminologi yang dikenal dalam ajaran Islam.

LBH Hidayatullah menegaskan bahwa istilah tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk menafsirkan ajaran agama lain, serta tidak mengandung unsur penghinaan maupun penistaan terhadap agama mana pun.

“Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, tidak pula mengandung unsur penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” terangnya.

Secara hukum, pihak YLBH Hidayatullah memberikan penilaian bahwa kriteria penodaan agama tidak terpenuhi dalam pernyataan Jusuf Kalla tersebut. Ia berpendapat bahwa apa yang disampaikan adalah deskripsi realitas sosial dan keyakinan para pihak dalam konflik, bukan merupakan representasi normatif ajaran agama tertentu.

“Tuduhan penistaan agama terhadap Pak JK adalah tidak tepat, tidak berdasar, dan berlebihan,” tegasnya.

LBH Hidayatullah juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi atau framing sepihak. Masyarakat diminta untuk tidak memotong atau mengedit pernyataan tersebut secara parsial karena tindakan penyebaran narasi yang tidak utuh berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

LBH Hidayatullah menutup pernyataan dengan mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat toleransi dan menjunjung tinggi nilai keberagaman sebagai fondasi kehidupan bernegara. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam menjaga keadilan, kebenaran, serta keutuhan bangsa Indonesia.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Pernyataan Sikap LBH Hidayatullah tentang Polemik Penafsiran Pidato Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada

Sehubungan dengan berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait penafsiran atas pidato Bapak Jusuf Kalla (Pak JK) di Universitas Gadjah...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img