Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBH-Hidayatullah)
Lembaga ini didirikan dengan tujuan mendampingi para dai yang terkena persoalan hukum, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya para dai. Saat ini LBH Hidayatullah telah memiliki cabang di tujuh propinsi di Indonesia.