Hidayatullah.or.id — Isu larangan berjilbab syar’i, berjenggot, dan bercelana ngatung bagi pegawai badan usaha milik negara (BUMN) menghebohkan media sosial beberapa waktu terakhir. Banyak pihak khususnya dari pihak pemerintah menanggapi kabar tersebut. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Hidayatullah, Muhammad Naspi Arsyad, mengatakan jika kabar ini benar, maka harus dilawan sebab ini merupakan sebuah langkah mundur.
Naspi Arsyad dengan tegas menyampaikan bahwa Penggunaan jilbab merupakan sebuah penghargaan dan penghormatan agama terhadap wanita.
“Dengan syariat jilbab, agama Islam menempatkan wanita pada posisi yang berwibawa, baik dihadapan Allah Ta’ala maupun dihadapan manusia,” kata Naspi Arsyad disela-sela kunjungan kerjanya di Kota Palu dan Makassar, beberapa waktu lalu.
Penggunaan jilbab dan atribut identitas keislaman lainnya seperti jenggot, tegas Naspi, merupakn ketetapan yang absolut dan tidak seorang pun yang berhak menintervensi ketetapan Allah ini termasuk persoalan mau kemana dan dimana seorang wanita yang berjilbab ingin berada, selama bukan tempat maksiat.
“Maka bila teroterial dan waktunya masih bersifat netral (mubah) maka tidak boleh ada larangan yang membatasi,” terangnya.
Pemuda (Syabab) Hidayatullah berharap agar wacana dan isu pelarangan jilbab ini tidak benar dan harus dipertimbangkan secara profesional. Apakah jilbab itu mempengaruhi kinerja atau tidak. Kalau tidak mengurangi kinerja, kenapa mesti ada larangan, imbu Naspi.
Dikatakan Naspi, Pemuda Hidayatullah menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah apabila mampu menahan diri untuk tidak terlalu jauh memasuki wilayah yg dapat menjadi sumber keresahan umat Islam yang sudah sangat bersabar dengan kondisi Indonesia dewasa ini.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian BUMN diisukan melarang pegawai perempuan yang berjilbab panjang namun memperbolehkan pegawainya memakai tato.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabinet Kerja Rini, Mariani Soemarno Soewandi, belum sekalipun membantah isu tersebut. Menteri wanita lulusan Wellesley College, Massachusetts, Amerika Serikat, ini sebelumnya juga menyatakan akan menjual Gedung BUMN dan mengangkat orang asing jadi direktur utama BUMN. Gagasannya ini dicekam banyak pihak karena dinilai merupakan bentuk kebijakan kaum neo-liberal.
Namun melalui Sekretraris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro, membantah kementeriannya melarang penggunaan jilbab. Menurutnya, aturan Kementerian BUMN selalu transparan dan dipublikasi di laman resmi pemerintah.
Kontroversi larangan penggunaan jilbab panjang oleh Menteri BUMN Rini Soemarno berawal dari akun media sosial Twitter yang kemudian dikutip sebuah media nasional. Hal itu diungkap oleh pemilik akun @estiningsihdwi.
Esti memposting kriteria rekrutmen PNS Kementerian BUMN yang salah satunya memperbolehkan penggunaan tato asal tidak terlihat. Selain itu, kantor BUMN juga melarang pegawainya memelihara janggut, dan mensyaratkan tidak boleh menggunakan jilbab panjang bagi PNS di kementerian tersebut.
Dwi Estiningsih bahkan merasa perlu menegaskan bahwa apa yang ia unggah melalui akun Twitternya @estiningsihdwi adalah benar. Ia juga meluruskan beberapa hal yang berkembang di media sosial, namun tidak berasal dari pernyataannya.
Dalam akunnya tersebut dia menegaskan, foto tersebut adalah form atau catatan untuk asesor atau penguji yang boleh jadi bersifat terbatas. Selebarang itu bukan pengumuman atau selebaran yang dipublikasikan di laman resmi. (hio/ybh)