
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Di penghujung tahun 2025, Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Hidayatullah (Laznas BMH) mencatatkan capaian penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan zakat di Indonesia. Capaian tersebut menegaskan posisi BMH sebagai mitra strategis negara dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang berlandaskan prinsip keislaman, kepatuhan regulatif, serta tanggung jawab kebangsaan.
Pada Selasa, 10 Rajab 1447 (30/12/2025), Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional LAZNAS BMH. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Agama RI, Lantai 9, Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Keputusan ini menjadi dasar hukum keberlanjutan peran BMH dalam penghimpunan dan pendistribusian dana zakat secara nasional.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur, kepada Ketua Dewan Pengurus LAZNAS BMH, Firman ZA.
Dalam sambutannya, Prof. Waryono menegaskan bahwa perpanjangan izin operasional tidak dapat dipahami semata sebagai prosedur administratif rutin, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kinerja kelembagaan dan tingkat kepatuhan BMH terhadap regulasi zakat nasional.
“Perpanjangan izin ini mencerminkan konsistensi LAZNAS BMH dalam menjalankan fungsi pemberdayaan umat sekaligus menjaga kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang ditetapkan negara,” ujar Prof. Waryono. BMH sebagai bagian dari ekosistem zakat nasional diharapkan mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi umat secara terukur dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Prof. Waryono menjadikan empat pilar utama sebagai pokok pembahasan dalam penilaian terhadap kinerja BMH. Pertama, tata kelola yang amanah, yakni kemampuan lembaga dalam mengelola dana umat secara transparan dan bertanggung jawab sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Kedua, kedisiplinan pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), yang berfungsi memastikan keterlacakan dan akurasi data pengelolaan zakat.
Pilar ketiga adalah komitmen berkelanjutan terhadap perbaikan hasil audit syariah. Menurut Prof. Waryono, audit tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai mekanisme pembelajaran institusional agar kualitas pengelolaan dana umat terus meningkat.
Adapun pilar keempat adalah fungsi audit sebagai penjaga kepatuhan syariah, yang berperan mencegah potensi kemudaratan dalam pengelolaan zakat, baik dari sisi hukum Islam maupun tata kelola publik.
Respons terhadap kepercayaan negara tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus LAZNAS BMH, Firman ZA. Ia menegaskan bahwa perpanjangan izin operasional menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen internal lembaga untuk menjaga integritas dan akuntabilitas.
“Amanah ini menjadi penguat semangat kami untuk terus meningkatkan tata kelola, menjaga transparansi, dan memastikan keberpihakan kepada mustahik,” ujarnya.
Firman juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga zakat dan pemerintah dalam konteks pembangunan nasional. Menurutnya, pengelolaan zakat tidak hanya berdimensi ibadah individual, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan kebangsaan yang luas. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap sistem pengawasan negara dipandang sejalan dengan spirit Islam dalam menjaga kemaslahatan umum.
Dengan diterbitkannya perpanjangan izin operasional tersebut, Laznas BMH secara hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan aktivitas penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat di seluruh wilayah Indonesia. Legalitas ini sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa dana yang dititipkan dikelola melalui sistem yang diaudit secara syariah dan berada dalam pengawasan negara.






