
BATAM (Hidayatullah.or.id) — Seminar dan diskusi hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa Jurusan Hukum Islam Institut Agama Islam Hidayatullah (IAIH) Batam pada Ahad, 6 Dzulqaidah 1446 (4/5/2025), menjadi wadah penting untuk menggali isu kesadaran hukum dalam konteks negara hukum yang berkeadilan.
Bertemakan “Strategi dan Tantangan Dalam Membangun Kesadaran Hukum”, acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Dudung A. Abdullah, S.H., M.H., M.Ag., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, dan Dipo Septiawan, S.H., M.H., hakim Pengadilan Negeri Batam.
Acara yang dihadiri oleh Ketua IAIH Batam, Muhammad Siddik, M.Pd., serta jajaran dosen dan mahasiswa ini berlangsung meriah di Aula Kampus Hidayatullah, Tanjung Uncang, Batam.
Peran Pesantren dalam Membangun Kesadaran Hukum
Dr. Dudung A. Abdullah menyoroti peran strategis pesantren sebagai pilar dalam membangun kesadaran hukum yang mendukung tegaknya negara hukum berkeadilan.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai agen transformasi sosial yang mampu menanamkan nilai-nilai hukum Islam yang selaras dengan prinsip keadilan.
“Pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai syariah yang berkeadilan,” katanya.
Menurut Dudung, pesantren dapat mengintegrasikan pendidikan hukum Islam ke dalam kurikulumnya, baik melalui pengajaran fiqh, ushul fiqh, maupun diskusi kontekstual tentang hukum nasional.
Pendekatan ini menurutnya memungkinkan santri memahami hukum secara holistik, tidak hanya dari perspektif agama, tetapi juga dalam kerangka negara hukum. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pesantren dan lembaga hukum formal, seperti LBH, untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat luas.
Tantangan utama yang diidentifikasi Dudung adalah rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat pedesaan dan keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan penguatan peran pesantren sebagai pusat advokasi hukum melalui pelatihan paralegal bagikyai, pendidik, guru, dan santri. Dengan demikian, pesantren dapat menjadi jembatan antara hukum formal dan hukum adat atau syariah yang hidup di masyarakat.
Strategi dan Tantangan Kesadaran Hukum di Masyarakat
Narasumber kedua, Dipo Septiawan, membahas strategi dan tantangan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Sebagai hakim yang berpengalaman, Dipo menekankan bahwa kesadaran hukum merupakan fondasi utama tegaknya supremasi hukum.
“Kesadaran hukum masyarakat adalah cerminan dari efektivitas penegakan hukum. Tanpa kesadaran, hukum hanya menjadi aturan di atas kertas,” imbuhnya.
Dipo menguraikan beberapa strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum, antara lain sosialisasi hukum yang masif melalui media sosial, pendidikan hukum di sekolah-sekolah, dan pelibatan tokoh masyarakat dalam penyuluhan hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan budaya lokal agar hukum dapat diterima tanpa resistensi. Sebagai contoh, di Batam yang memiliki masyarakat multikultural, penyuluhan hukum harus dilakukan dengan bahasa yang inklusif dan menghormati keragaman budaya.
Namun, Dipo juga mengakui adanya tantangan signifikan, seperti apatisme masyarakat terhadap hukum, rendahnya kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, dan maraknya disinformasi hukum di era digital.
Untuk mengatasi tantangan ini, ia mengusulkan penguatan integritas aparatur hukum dan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi hukum yang valid. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem hukum yang kondusif.
Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Ketua IAIH Batam, Muhammad Siddik, M.Pd., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran mahasiswa hukum Islam dalam mengedukasi masyarakat tentang hukum.
“Mahasiswa hukum Islam harus menjadi agen perubahan yang mampu menjembatani hukum syariah dan hukum nasional dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, seminar ini sebagai salah satu komitmen IAIH Batam dalam menghasilkan intelektual hukum yang berkontribusi pada pembangunan negara hukum yang berkeadilan.
Diskusi ini juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pendidikan, praktik hukum, dan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan kesadaran hukum yang kokoh.*/