
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Musimat Hidayatullah meluncurkan Mushida Halal Centre dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah dalam rangkaian forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Komplek Wisma & Pusat Dakwah Hidayatullah Jakarta pada Kamis, 21 Syawal 1447 (9/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan dihadiri Ketua LPH Hidayatullah, Muhammad Faisal SS., SH., MH., yang turut memberikan sambutan sekaligus sosialisasi mengenai arah penguatan ekosistem produk halal di Indonesia. Agenda ini menjadi bagian dari upaya pengembangan infrastruktur ekonomi umat yang berlandaskan prinsip kepatuhan syariat serta standar profesional dalam pengelolaan industri halal.
Muhammad Faisal mengatakan bahwa pendirian Mushida Halal Centre merupakan langkah yang relevan dengan perkembangan industri halal yang semakin kompetitif di tingkat global. Ia menegaskan bahwa LPH Hidayatullah berperan dalam mendukung penguatan integritas produk halal melalui mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPH Hidayatullah berkomitmen sepenuhnya mendukung visi Indonesia menjadi pusat industri produk halal dunia,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Utama dengan akreditasi resmi dari otoritas terkait. Status tersebut menjadi dasar bagi LPH Hidayatullah dalam menjalankan fungsi pemeriksaan halal terhadap berbagai jenis produk yang beredar di masyarakat.
Menurut Faisal, kerja sama antara Mushida Halal Centre dan LPH Hidayatullah juga memiliki landasan organisasi yang jelas. Ia merujuk pada Ketetapan Musyawarah Nasional Hidayatullah V yang menegaskan peran organisasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kehalalan pangan. Kolaborasi ini, tekannya, untuk memperkuat literasi halal dan meningkatkan standar kualitas produk yang dihasilkan oleh anggota dan pelaku usaha di berbagai wilayah.
Faisal menekankan peran penting perempuan dalam kegiatan ekonomi keluarga melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam kerja sama ini, LPH Hidayatullah akan memberikan layanan pemeriksaan halal secara profesional guna mendukung kepastian hukum bagi konsumen serta memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan syariat.
Faisal menjelaskan bahwa ruang lingkup layanan LPH Hidayatullah meliputi pemeriksaan dan pengujian kehalalan berbagai jenis produk. Layanan tersebut mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan lainnya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini LPH Hidayatullah menempati posisi peringkat kedua secara nasional dalam bidang layanan pemeriksaan halal. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi dasar bagi lembaga tersebut dalam memperluas jaringan kerja sama serta meningkatkan kualitas pelayanan audit lapangan maupun pengujian laboratorium.

Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada kesempatan tersebut, kedua pihak juga menyepakati program percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang berada di lingkungan Mushida. Program ini diarahkan untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi melalui jalur reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pelaku usaha yang tergabung dalam Mushida dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi standar halal yang dibutuhkan oleh konsumen. Kolaborasi antara Mushida Halal Centre dan LPH Hidayatullah ini juga diarahkan untuk memperluas penguatan ekosistem halal yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.






