
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Haniffudin Chaniago, merespon polemik penafsiran atas pidato Muhammad Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terhadap mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 itu.
Haniffudin menyebut dinamika yang muncul di tengah masyarakat perlu disikapi secara hati-hati dengan mempertimbangkan konteks utuh dari pidato yang disampaikan Jusuf Kalla. Ia menyampaikan bahwa Pemuda Hidayatullah memberikan dukungan dan penghargaan kepada tokoh nasional tersebut atas kontribusinya selama ini dalam menjaga persatuan bangsa.
“Dukungan dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak Jusuf Kalla atas kontribusi dan peran beliau selama ini dalam mengupayakan dan menjaga persatuan bangsa,” kata Haniffudin dalam keterangannya kepada media ini, Senin, 24 Syawal 1447 (13/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa rekam jejak Jusuf Kalla dalam penyelesaian konflik sosial di Indonesia menjadi bagian penting dari sejarah perdamaian nasional dan internasional. Haniffudin menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dalam proses perdamaian di banyak tempat seperti Aceh, konflik di Ambon dan Poso melalui Perjanjian Malino I dan Malino II termasuk aktif sebagai mediator perdamaian Afghanistan sejak 2017
Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan komitmen Jusuf Kalla terhadap keutuhan bangsa dan keharmonisan antar kelompok masyarakat. “Kegigihan dan kesuksesan beliau dalam mengupayakan perdamaian adalah bukti kenegarawanan dan komitmen beliau terhadap keutuhan dan keharmonisan bangsa,” ujarnya.
Terkait isi pidato di Universitas Gadjah Mada, Haniffudin menilai bahwa konteks penyampaian harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi distorsi makna. Ia menjelaskan bahwa dalam pidato tersebut Jusuf Kalla menceritakan pengalaman ketika terlibat dalam proses mediasi konflik sosial bernuansa SARA di Ambon dan Poso.
Haniffudin menyebut bahwa dalam penjelasan itu Jusuf Kalla menggambarkan kondisi psikologis dua kelompok yang terlibat konflik pada masa tersebut. Dalam pidatonya, kata dia, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa terdapat keyakinan di kalangan pihak yang bertikai yang memandang tindakan mereka sebagai bentuk pengorbanan.
“Dalam pidato tersebut disampaikan adanya keyakinan dua pihak yang berkonflik, yang menganggap bahwa membunuh dan dibunuh dalam konflik tersebut adalah ‘syahid’,” kata Haniffudin mengutip isi pidato yang menjadi polemik.
Ia menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif kelompok yang berkonflik kepada audiens yang sebagian besar beragama Islam. Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penafsiran terhadap ajaran agama lain.
“Penggunaan diksi ‘syahid’ dalam pidato tersebut semata-mata merupakan penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif dua kelompok yang bertikai,” ujarnya.
Haniffudin menegaskan bahwa pidato tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penistaan agama. Ia menyatakan bahwa Jusuf Kalla hanya mendeskripsikan keyakinan yang berkembang di tengah kelompok yang terlibat konflik pada masa itu.
Sehubungan dengan laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Hidayatullah mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh potongan informasi yang beredar di ruang digital. Haniffudin juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan potongan video yang telah diedit dan dipahami di luar konteks pidato secara utuh.
“Kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat umum untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan potongan video pidato yang telah diframing untuk mendukung tafsir subjektif,” katanya.
Pemuda Hidayatullah juga menyampaikan harapan kepada kepolisian agar menangani laporan yang masuk secara hati-hati, profesional, dan proporsional. Haniffudin menilai pendekatan tersebut penting untuk mencegah munculnya ketegangan sosial yang tidak diperlukan.
“Kami berharap pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menangani pelaporan ini secara hati-hati, profesional, dan proporsional agar tidak menimbulkan kerumitan hukum yang berpotensi memicu disharmoni antar pemeluk agama,” ujar Haniffudin.
Ia juga menyerukan kepada kalangan pemuda Indonesia agar tetap mengedepankan nalar kritis dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, generasi muda perlu berperan aktif menjaga perdamaian dan memperkuat literasi digital agar narasi provokatif tidak merusak kohesi sosial di masyarakat.






