Oleh Suhardi Sukiman*
PERTENGAHAN Maret (16/03/2015) lalu diberitakan sekelompok orang berjenggot menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah diinterogasi di Pos Polisi Kecamatan Adonara Tengah, sepuluh orang itu ternyata diketahui sebagai anggota Jamaah Tabligh yang menyebarkan agama Islam di Pulau Flores dan Pulau Adonara. Mereka yang seluruhnya memiliki dokumen lengkap itu disangka sebagai anggota jaringan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
Masyarakat setempat menduga rombongan warga negara asing asal Banglades itu ISIS karena dari pakaian serta atribut yang dikenakannya; bersorban dan berbaju gamis khas Timur Tengah.
Entah apakah berkorelasi atau tidak, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia belum lama ini, sebagaimana dikutip CNN Indonesia (26/03/2015), menegaskan memang tidak akan tinggal diam jika menemukan warga yang dengan terbuka menggunakan atribut berafiliasi dengan ISIS.
Meskipun itu adalah sikap yang gegabah, namun pengguna atribut-atribut agama seperti jenggot, cadar, celana cingkrang, atau pakaian gamis dan lainnya hari ini acapkali diasosiasi sebagai ISIS atau singkatnya: radikalis!. Umumnya masyarakat pelan-pelan mulai memicingkan mata karena curiga ketika melihat sosok yang mengenakan atribut demikian.
Pola generalisasi objek narasi semacam ini, kendati tidak selalu ditutur secara eksplisit, hilirnya dinilai tertuju kepada upaya kriminalisasi terhadap ajaran atau agama tertentu. Jelas ini adalah siklus yang tidak sehat. Sehingga kita sepakat dengan seruan tokoh agama bahwa tidak melulu penggunaan simbol atau atribut agama tertentu berkaitan langsung dengan gerakan radikal.
Maka, sangat disesalkan kiranya apabila benar pemblokiran situs-situs Islam yang dilakukan pemerintah baru baru ini juga dilandasi oleh sentimen “atribut” tersebut. Kita berharap mudah-mudahan tidaklah demikian. Disayangkan konklusi prematur pemerintah apabila hanya dilandasi oleh simbol yang melekat pada situs tertentu yang memang kebetulan umumnya berlabel Islam atau lalu lintas kontennya yang sedikit berlawanan dengan apa yang disuguhkan oleh media mainstream.
Seperti diberitakan, pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3). Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Pemblokiran situs yang kesemuanya adalah situs Islam itu menindaklanjuti laporan dari BNPT. Melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal, BNPT meminta Kemkominfo menambahkan sebanyak 19 website ke dalam daftar blokir.
Sebelumnya memang BNPT telah menyatakan akan berupaya membendung radikalisasi di dunia maya menyusul terus berkembangnya jaringan kelompok oleh ISIS. Propaganda radikalisasi, menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Deradikalisasi BNPT Agus Surya Bakti, kini mudah menyebar ke seluruh dunia karena perkembangan teknologi komunikasi terutama di dunia maya. Indonesia dinilai dia terlambat menyadarinya.
Kehadiran media internet menurut BNPT telah dimanfaatkan oleh kelompok teroris sebagai kontranarasi dari media mainstream serta menjadikannya jalan pintas untuk menyampaikan pesan langsung ke audiens tanpa melalui media mainstream.
Kontra Narasi
“Jika manusia tidak bisa lepas dari media massa, maka efek yang ditimbulkan sungguh-sungguh terjadi”, begitu kata Keith R. Stamm dalam bukunya, The Mass Communication Process: A Behavioral and Social Perspective (Kendall/Hunt Publishing Company, 1990).
Agaknya, memang, kita tidak bisa menepikan sentralnya peran media dalam memproduksi narasi kontra terorisme yang –harus diakui- terkadang agak naif. Lalu kemudian merawatnya menjadi gelinding opini yang massif menggiring persepsi massa.
Opini yang dipublikasikan oleh media itu kemudian terkonsensus menjadi opini publik yang selanjutnya bisa saja menjadi klaim legitimasi bagi penguasa untuk, salah satunya, melakukan penertiban (atau pemblokiran). “There is no such thing as public opinion. There is only published opinion,” ujar ahli strategi asal Inggris, Sir Winston Spencer Churchill.
Kemudahan untuk mengakses informasi memungkinkan siapa saja masyarakat dapat menerima berita atau opini yang “digoreng” oleh media tertentu. Sehingga tidaklah mengherankan umumnya masyarakat segera terkontaminasi oleh persepsi yang ingin dibangun. Bahwa teroris itu bercadar, ikut pengajian diindokrinasi, dan lain sebagainya. Itulah pers, dia juga adalah entitas industri selain sebagai lembaga sosial dan wahana kominukasi massa.
Tentu masih segar dalam ingatan pemberitaan salah satu televisi swasta yang menyebutkan bahwa program ekstrakurikuler di masjid-masjid sekolah merupakan sarana perekrutan teroris muda. Opini yang dipublikasikan ini terus menggelinding bak bola salju.
Tak urung, banyak orangtua yang dilaporkan menjadi takut anak-anaknya terlibat kegiatan kegamaan di sekolah. Akhirnya, orangtua merasa lebih aman dan tenang anaknya bermain di warnet seharian ketimbang ikut acara kerohanian. Itulah salah satu contoh dari sekian banyak seliweran narasi kontra terorisme yang absurd.
Ketimpangan narasi semacam itulah yang saya lihat coba diluruskan oleh beberapa situs situs Islam yang ada itu. Adapun kemudian narasi yang disampaikan ternyata berlawanan dengan media mainstream lalu atas dasar itu segera dicap radikal atau simpatisan terorisme, maka kesimpulan itu sangat irasional. Tidak semua pendapat mesti seragam atau harus dipaksa sama. Di sini perlu kembali dikemukakan bahwa sikap kritis masyarakat seyogyanya diapresiasi tidak justru dicap sebagai upaya subversi atau malah berusaha dikebiri.
Tapi tentu, media yang berlabel Islam tetap harus berinstropeksi tidak boleh pongah merasa benar sendiri. Jangan lupa bahwa bahwa kebebasan berpendapat harus diiringi dengan etika (akhlaq), memegang erat prinisip jurnalisme tanggungjawab (tabayyun) serta dedikasi (ikhlas) yang tinggi dalam rangka pengabdian untuk advokasi dan kemaslahatan umat. Sebab, kita akui, ada saja segelintir situs yang kerap menggunakan kalimat-kalimat yang jauh dari moral Islam.
Semua warga negara memiliki kemerdekaan menyampaikan pendapat –yang tertanggungjawab- di muka umum , termasuk di dunia maya. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, dan juga di dalam Pasal 28 UUD 1945.
Kita sepakat bahwa terorisme merupakan kejahatan transnasional yang tidak kenal batas negara. Karenanya, upaya-upaya pencegahan yang dilakukan harus konfrehensif dan manusiawi, tidak dilakukan serampangan apalagi sampai mencoba mengeliminir kemerdekaan pihak lain mengutarakan pendapat. *
___________
SUHARDI SUKIMAN, penulis adalah Sekjen PP Pemuda Hidayatullah