TIMIKA (Hidayatullah.or.id) — Anggota DPD RI 3 Periode yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Hidayatullah Dr. H. Ir. Abdul Aziz Qahhar, M.Si, menjadi narasumber dalam kajian ilmiah yang dikemas dalam bentuk talkshow bertajuk moderasi beragama digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika bertempat di Aula Cenderawasih Hotel Serayu, Timika, Provinsi Papua, Rabu, 22 Dzulqoidah 1443 (23/6/2022).
Kajian yang digelar menyambut Milad MUI Ke-47 di tahun 2022 ini mengangkat tema sentral “Moderasi Beragama sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa”. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga menjadi narasumber Ketua MUI Kabupaten Mimika KH Muhammad Amin.
Pada kesempatan tersebut, Dewan Pembina Yayasan Al-Bayan Hidayatullah Makassar ini memberikan materi tentang moderasi beragama menurut pandangan Islam di hadapan ratusan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Diawal pemaparannya, Aziz mengatakan masih ada yang keliru dalam memaknai moderasi beragama sebagai menyamakan semua agama atau (pluralisme).
Dalam pengertiannya, pluralisme didefinisikannya sebagai paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan, karena itu, tiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim agamanya saja yang benar sedangkan agama lainnya salah.
Padahal sejatinya, dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif. Namun, di saat yang sama, sifat eksklusif demikian tidak menghalangi orang Islam untuk berinteraksi secara wajar dengan umat agama lain.
Begitupula sebaliknya, umat selain Islam pun harus bersifat eksklusif dengan meyakini bahwa hanya agamanya yang benar tanpa membatasi diri untuk berinteraksi dengan umat agama lainnya.
“Islam itu adalah ajaran wasathiyah atau ajaran pertengahan. Menjadi umat pertengahan, yaitu tidak ekstrim kanan dan tidak ekstrim kiri,” katanya seraya menukil Al Quran surah Al Baqarah ayat 143.
Menurut Aziz, ada 3 hal yang dapat dijelaskan dalam pengertian wasathiyah sebagaimana termaktub dalam ayat tersebut. Pertama, terang dia, adalah berada di pertengahan. Dan, yang Kedua, adalah menegakkan keadilan.
Aziz lantas menamsilkan sikap pertengahan ini seperti wasit yang harus bersikap adil, berada di tengah tengah, tak berat sebelah, dan tegak lurus hanya tunduk pada kebenaran. Hal ini juga sejalan dengan kata wasit yang berasal dari bahasa Arab.
“Wasit berasal dari bahasa Arab yang diartikan berada ditengah-tengah yang dalam dalam hal ini menegakkan keadilan. Apabila ia sudah tidak berada ditengah-tengah atau hanya cenderung pada salah satu berarti ia sudah tidak “wasit” atau tidak adil,” jelasnya.
Aziz melanjutkan, hikmah wasathiyah Ketiga yang dapat ditarik dari ayat tersebut adalah seruan agar kita menjadi ummat yang terbaik (khairu ummah).
Ia menjelaskan, khairah ummah adalah adalah umat yang adil, seimbang, proporsional, namun di sisi lain tidak longgar atau jadi liberal sekuler dalam pemahaman mendasar berkenaan dengan aqidah dan ibadah.
“Yang harus kita letakkan pemahaman dasar kita di sini adalah jangan sampai pemahaman wasathiyah ini kita tafsirkan terlalu ke kiri, sebab sebagian ummat Islam ada yang sering melebih lebihkan dan ada juga yang mengurangi,” ungkapnya.
Lebih jauh, terang Aziz, berbicara tentang moderasi beragama pasti tidak terlepas dari kata toleransi. Menurutnya, toleransi adalah mutlak dalam Islam sebagaimana dalam surah Al Kaafirun, dan di sisi lain umat Islam harus meyakini agamanya yang unggul dan tidak ada keraguan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al Quran Surah Ali Imaran ayat 19.
“Menurut saya agama Islam adalah ajaran atau keyakinan yang benar. Begitu juga pendapat saudara-saudara kita dari agama-agama yang lain, mereka pasti dan harus mengatakan bahwa agama dan keyakinan yang benar adalah agama mereka,” terangnya.
Jadi, tambah dia, toleransi itu tidak dimaknai tukar menukar agama atau mengikuti ibadah agama orang lain. Namun, toleransi yang benar dan otentik adalah mantap dengan keyakinan agama masing-masing tanpa menghalangi untuk saling berinteraksi, saling menghargai dan menghormati tanpa ada paksaan.
“Dengan manghargai pemeluk agama lain dalam menjalankan dan melaksanakan ibadahnya masing-masing berarti kita telah menjalankan toleransi dan menjalankan moderasi beragama dalam kehidupan kita yang majemuk kita sehari-hari,” katanya.
Dialog ilmiah ini akhirnya usai karena keterbatasan waktu, walaupun peserta masih sangat haus akan meteri yang disampaikan oleh narasumber. Kegiatan diakhiri denga foto bersama dan ramah tamah bersama ormas Islam dan peseta kajian ilmiah.
Peserta undangan yang hadir dari ormas Islam se-Kabupaten Mimika, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika, organisasi kepemudaan, majelis-majelis Taklim se-Kabupaten Mimika, serta Dewan Kemakmuran Masjid se-Kabupaten Mimika, tokoh agama dan masyarakat.*/Absir