AdvertisementAdvertisement

Ekosistem Wakaf

Content Partner

SEBAGAI instrumen ekonomi Islam, keberadaan wakaf sangat strategis. Kesadaran berbagai pihak untuk menjadikan wakaf sebagai pengungkit eknomi, ditengah keterpurukan ekonomi bangsa, juga cukup bergairah.

Bahkan, saat ini referensi dan bahan bacaan berkenaan dengan wakaf, juga mudah untuk di akses. Penelitian juga bertaburan di berbagai media dan jurnal-jurnal bereputasi sekalipun. Seharusnya, ini dapat meningkatkan literasi wakaf.

Sayang hasil survei yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah.

Skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Jika dibandingkan dengan literasi zakat ternyata masih jauh.

Survei tingkat literasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), mendapatkan skor 66.78. Sehingga nilai ini, masuk dalam kategori tingkat literasi zakat menengah atau moderat. Artinya, umat lebih mengenal zakat dibandingkan dengan wakaf.

Keberpihakan pemerintah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang diluncurkan oleh Presidenn di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, dimana ditegaskan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

Disebutkan juga bahwa potensi wakaf senilai pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Dari potensi yang ada, menurut data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Sebenarnya, Badan Wakaf Indonesia, sebagai regulator wakaf, juga terus menerus mengeluarkan kebijakan yang mendukung tumbuh suburnya dunia perwakafan ini. Demikian halnya berbagai cara dilakukan untuk melakukan public awareness. Termasuk menjalin kerjasama dengan berbagai kampus, serta korporasi, dan lain sebagainya.

Pada saat yang sama juga diluncurkannya produk-produk baru yang berkenaan dengan wakaf, yang sesuai dengan perkembangan jaman. Namun masih belum dapat menjawab beberapa kendala terkait dengan minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Agar menjadikan wakaf sebagai bagian dari motor penggerak ekonomi, maka menurut hemat penulis, mesti dibangun sebuah ekosistem wakaf yang melibatkan berbagai stakeholeder dari wakaf itu sendiri. Secara ringkas pihak-pihak yang terlibat dalam membanguin ekosistem wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah. Memiliki peran untuk menyusun regulasi yang terkait dengan wakaf. UU No 41 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2006 dan regulasi turunannya  merupakan wujud peran pemerintah disini.

Melalui Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Juga, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. 

Sedangkan Melalui KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), juga telah menjadikan wakaf bersama dengan ZIS menjadi salah satu kekuatan keuangan ekonomi syariah

Kedua, BWI. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI juga mengeluarkan regulasi melalui Peraturan BWI yang intinya bagaimana mendorong ekosistem wakaf terus berkembang di Indonesia.

Serta menginisiasi dan menghasilkan produk-produk wakaf kekinian. Disamping itu, BWI juga dapat berperan untuk mengeluarkan standarisasi nadzir (pengelolaan wakaf). Selain itu juga bisa membangun proyek wakaf bersama yang monumental dengan melibatkan nadzir-nadzir yang ada.

Ketiga, MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Juga Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016, tentang wakaf polis asuransi. Dari sini mempertegas bahwa peran MUI selanjutnya adalah mengeluarkan Fatwa yang mendukung setiap kebijakan berkenaan dengan implementasi berbagai produk wakaf.

Keempat, Ulama/Da’i/Mubaligh. Salah satu hal mengapa rendahnya literasi wakaf? Ternyata memang umat sangat minim edukasi berkenaan dengan wakaf ini. Hal ini, dapat dilihat dengan sedikitnya ceramah, khutbah, pengajian, majelis taklim dlsb yang membahas tentang wakaf.

Olehnya, ulama’/da’i/mubaligh perlu ditingkatkan literasi wakaf yang memadai terlebih dahulu, sehingga akan menyampaikan ke jama’ahnya. Baik dari aspek fiqh hingga pada tataran impementasinya.

Kelima, Ormas Islam. Peran ormas Islam menjadi kunci, karena memiliki anggota/jama’ah/pengikut yang akan mengikuti arahan dan kebijakan dari ormasnya. Sehingga dari sisi awareness kepada anggotanya akan bisa lebih cepat dan terukur.

Disisi lain banyak harta wakaf yang di miliki oleh Ormas Islam  ini. Oleh karenanya perlu dijadikan pilot project dari implementasi wakaf yang komprohenship dan integrative, sehingga bisa dicontoh oleh anggota dan jaringannya.

Keenam, Lembaga Pendidikan. Menanamkan pemahaman kepada pelajar/mahasiswa akan menjadikan sebaiknya dilakukan sejak dini. Dan ada upaya untuk mulai belajar mengimplementasikannya, dimuali dari sekala kecil. Sedangkan untuk perguruan tinggi, dpaat dibangun semisal wakaf center atau pusat kajian wakaf.

Sebagai tempat untuk belajar, meneliti dan mengkaji tentang wakaf, sehingga meghasilkan berbagai kajian yang berkaitan dengan wakaf. Dan juga, membangun endowment fund yang berbasis wakif untuk dana abadi masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

Ketujuh, Institusi Bisnis. Pelibatkan institusi bisnis sangat strategis. Karena pengusaha yang mengendalikan bisnis juga mesti faham tentang wakaf. Terlebih adanya wakaf saham, yang saat ini juga sudah mulai menjadi trend. Sehingga menjadikan institusi bisnis dan pengusaha akan memberikan daya dukung yang sangat signifikan bagi pengembangan wakaf ini.

Kedelapan, Nazir. Satu hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf adalah nadzir. Sebagai pengelola dari harta wakaf, selain faham tentang fikih, hukum dan regulasi tentang wakaf, juga dituntut faham bisnis. Karena hakekatnya, pengelolaan harta wakaf juga mesti dikelola sebagaimana mengelola bisnis. Olehnya dituntut profesionalisme disini.

Setiap akan implementasi/investasi dalam proyek wakaf, mesti ada feasibility study yang memadai. Sehingga setidaknya mesti ada fund manager dan investment manager, atau yang memerankan funsi itu di setiap nadzir.

Dengan demikian maka, semua parameter dalam bisnis, juga diterapkan dalam wakaf, dengan tetap mengikuti kaidah syar’i dan regulasi yang ada. Sehingga Nadzir juga akan menjadi salah satu profesi yang menjanjikan.

Kesembilan, Wakif. Rendahnya tingkat literasi wakaf, sesungguhnya juga menggambarkan rendahnya para pewakaf (wakif). Sehingga peningkatan literasi wakaf ini menjadi kunci. Ada edukasi yang terprogram bagi calon wakif.

Jika edukasi terhadap wakif ini memadai, maka wakaf dengan seluruh produk-produk turunannya, akan mudah dipelajari dan disambut dengan baik oleh wakif.

Kesepuluh, Mauquf ‘alaih. Pihak penerima manfaat (mauquf alaih), juga mesti teredukasi dan terseleksi. Sehingga dana hasil kelolaan wakaf yang disalurkan ke mauquf ‘alaih ini akan memberikan manfaat yang besar dan selanjutnya akan menjadikan mauquf ‘alaih semakin berkembang. Dan salah satu tujuan dari wakaf untuk aspek sosial-ekonomi juga akan tercapai.

Untuk membangun ekosistem wakaf ini tidak mudah membutuhkan effort yang cukup besar. Akan tetapi jika ekosistem wakaf sudah dibangun sebagaimana dalam gagasan ini, maka akan dapat menjawab tujuan dan fungsi wakaf yang tertuang dalam UU No 41 tahun 2001 yaitu untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wallahu A’lam

Asih Subagyo, Ketua Bidang Organisasi DPP Hidayatullah

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Hidayatullah dan Revitalisasi Peran Muballigh dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

PERAN muballigh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia sangatlah penting. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, muballigh terus menjadi...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img