AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah dan Umat Islam di Malang Tuntut THM Ditutup

Content Partner

Senin, 08 Juli 2013 22:06

Hidayatullah bersama sekitar 900 umat Islam berunjukrasa menuntut penutupan tempat hiburan malam (THM) dan pembatasan minuman keras. Dalam aksinya pengunjukrasa yang tergabung dalam Barisan Santri dan Masyarakat Muslim Malang Raya ini menutup Jalan Raya Tugu depan Balaikota Malang, Senin 8 Juli 2013.

“Tutup segala tempat hiburan selama bulan puasa,” kata koordinator aksi Muhammad Ghozali dalam orasinya.

Mereka meminta pemerintah agar bersikap tegas terhadap segala bentuk kemaksiatan selama bulan suci Ramadhan. Jika pemerintah tak menghiraukan tuntutan itu massa mengancam akan menuntup paksa tempat hiburan malam  secara sepihak.

Pengunjukrasa juga mendesak agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap maraknya penjualan minuman keras di minimarket. Apalagi menjual minuman keras dilarang sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 tahun 2006. “Prakteknya banyak supermarket yang menjual miras, ini jelas melanggar peraturan daerah,” kata dia.

Selain tidak sesuai peraturan daerah, penjualan minuman keras juga melanggar Peraturan Presiden nomor 3 tahun 1997. Penjualan minuman keras dikecualikan bila dilakukan di tempat khusus, yakni  hotel, bar, restoran dan tempat yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah. “Peraturannya sudah jelas tapi masih banyak yang dilanggar,” kata Ghozali.

Ghozali memberi tenggat sampai bulan puasa. Bila masih banyak pelanggaran terhadap penjualan minuman keras massa  mengancam akan melakukan aksi penertiban dengan melibatkan unsur kepolisian, Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Aksi massa tersebut didukung oleh berbagai organisasi masyarakat seperti Hidayatullah, Jamaah Ansharut Tauhid dan sejumlah jamaah lain di Malang.

Mereka membetangkan poster dan spanduk  bertuliskan “Wahai wanita muliakan dirimu dengan menutup aurat”; “Berantas kemaksiatan, raih kemulyaan”; “Tutup tempat maksiat”; “Jangan nodai bulan Ramadan dengan kemaksiatan”.

Juru bicara Pemerintah Kota Malang, Ade Herawanto menyatakan menerima aspirasi massa. Mengenai penjualan miras katanya, disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Selama bulan puasa tempat hiburan ditutup sesuai peraturan wali kota,” katanya seperti dikutip Tempo.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Membangun Generasi Islami Berdaya melalui Pesantren Masyarakat Cibuntu

KUNINGAN (Hidayatullah.or.id) -- Pengurus Persaudaraan Dai Indonesia (PosDai) baru-baru ini melakukan anjangsana silaturrahim ke komunitas warga binaan Pesantren Masyarakat...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img