AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah Soroti Pasal-pasal dalam PP No. 28/2024 yang Bertentangan dengan Kepribadian Bangsa

Content Partner

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Hidayatullah menyatakan penolakan terhadap beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang religius dan berakhlakul karimah dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Hal itu ditegaskan dalam pernyataan resmi Hidayatullah bertajuk “Pernyataan Sikap DPP Hidayatullah Terkait Terbitnya PP No. 28/2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, di Jakarta, Senin, 30 Muharam 1446 (5/8/2024).

“Menolak pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang religius dan berakhlakul karimah,” demikian pernyataan Dewan Pengurus pusat (DPP) Hidayatullah itu yang ditandatangani Ketua Umum Dr. H. Nashirul Haq, Lc., MA, dan Sekretaris Jenderal Ir. Candra Kurnianto.

Pada prinsipnya Hidayatullah mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hidayatullah menilai upaya ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, efisien, merata, dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dari peraturan tersebut.

Meskipun demikian, Hidayatullah menilai terdapat beberapa pasal dalam PP No. 28/2024 yang perlu ditinjau ulang. Beberapa pasal disoroti dan dianggap dapat merusak nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia serta nilai-nilai luhur yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, pasal-pasal tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

DPP Hidayatullah menyatakan bahwa beberapa pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang sudah ada di Indonesia. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah antara lain:

Pasal 102 huruf a tentang penghapusan praktik sunat bagi perempuan, Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi pada usia sekolah dan remaja dengan penyediaan alat kontrasepsi.

Berikutnya Pasal 104 ayat (2) huruf b terkait pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi, yang menjelaskan tentang perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dalam Pasal 102 huruf a, terdapat kalimat yang menghapus praktik sunat bagi perempuan.

Meskipun dalam agama Islam, sunat bagi perempuan bukanlah kewajiban, namun praktik ini dianggap mulia jika dilakukan. DPP Hidayatullah mengusulkan adanya aturan ketat mengenai praktik sunat perempuan daripada penghapusan total.

Perlindungan Anak dan Implikasi Negatif Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Lebih jauh Hidayatullah juga menyoroti Pasal 103 ayat (4) huruf e, yang membahas penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, dapat ditafsirkan sebagai upaya melegalkan seks bebas di kalangan pelajar asalkan tidak menyebabkan kehamilan. DPP Hidayatullah menekankan bahwa hal ini dapat merusak moral generasi muda.

Pasal 104 ayat (2) huruf b mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, juga dinilai berpotensi melegalkan seks bebas di antara pelajar dengan syarat suka sama suka dan saling bertanggung jawab.

Hidayatullah menilai Pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1).

Selain itu, pasal-pasal ini juga bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

DPP Hidayatullah juga menyoroti bahwa pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 tidak melindungi anak-anak, terutama pelajar, agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Dewan Pengurus pusat Hidayatullah menyatakan menolak segala bentuk upaya yang dapat merusak akhlak, moral, kepribadian, harkat, dan martabat kemanusiaan para pelajar serta generasi muda Indonesia, menolak segala bentuk upaya liberalisasi di lingkungan lembaga pendidikan Indonesia.

Hidayatullah juga menegaskan menolak pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang religius dan berakhlakul karimah.

“Mengajak seluruh elemen bangsa untuk kritis dan berperan aktif memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah yang bisa berakibat pada kehancuran bangsa dan negara,” terangnya dalam pernyataannya.

Ditambahkan, bahwa pernyataan sikap DPP Hidayatullah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan bangsa. (ybh/hidayatullah.or.id)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Rakerwil V Hidayatullah Jatim Ditutup, Ketua DPW Apresiasi Pelayanan Tuan Rumah

Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) V Hidayatullah Jawa Timur resmi ditutup pada hari Ahad, 19 Januari 2024, di Situbondo. Dalam...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img