
SUMBA (Hidayatullah.or.od) — Diklat Juru Sembelih Halal (Juleha) kembali menjadi kebutuhan strategis bagi penguatan tata kelola pangan halal di tingkat daerah. Upaya ini terlihat dalam penyelenggaraan Diklat Juru Sembelih Halal Kabupaten Sumbawa Barat yang diselenggarakan pada 15–16 November oleh LP3H Universitas Cordoba bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumbawa Barat serta Lembaga Sembelih Halal (LSH) Hidayatullah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa Barat, Wakil Rektor Universitas Cordoba Sumbawa Barat, serta Baznas Sumbawa Barat, dan dihadiri peserta dari berbagai DKM masjid se-Sumbawa Barat, para juru sembelih halal masjid, serta praktisi dari berbagai sektor di Kabupaten Sumbawa Barat.
Penyelenggaraan diklat ini tidak hanya berfungsi sebagai pelatihan teknis, tetapi juga memperkuat ekosistem sertifikasi halal di tingkat lokal. Kehadiran lembaga pendidikan, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat menjadi indikator sinergi dalam memastikan pemenuhan standar penyembelihan yang sesuai syariat dan regulasi nasional. Hal tersebut menjadi penting mengingat meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, terutama di daerah dengan komunitas keagamaan yang kuat.

Lembaga Sembelih Halal (LSH) Hidayatullah, sebagai salah satu mitra penyelenggara, menegaskan pentingnya standardisasi juru sembelih halal sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik. Ketua LSH Hidayatullah Pusat, H. Nanang Hanani, S.Pd.I., M.A., menyampaikan uraian penting mengenai urgensi pelatihan ini.
Nanang menekankan bahwa kompetensi juru sembelih memiliki dampak langsung pada terjaganya kehalalan dan higienitas produk pangan hewani yang dikonsumsi masyarakat luas.
Ia kemudian menjelaskan bahwa penyembelihan halal bukan hanya praktik keagamaan, melainkan sistem yang menuntut pengetahuan, ketelitian, dan prosedur yang benar.
“Penyembelihan halal adalah bagian integral dari rantai pasok halal yang harus dipastikan mutunya. Karena itu, pelatihan seperti ini sangat diperlukan agar para juru sembelih memiliki kompetensi sesuai standar syariat dan mengikuti regulasi nasional yang berlaku,” katanya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa aspek pembinaan dan sertifikasi harus berjalan beriringan. Sebelum masuk ke kutipan selanjutnya, Nanang menegaskan bahwa model pelatihan terpadu yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat merupakan bentuk penguatan kelembagaan dalam pengembangan industri halal nasional.
“Sinergi multipihak baik kampus, pemerintah, lembaga keagamaan dan pelaku industri adalah kunci untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia, termasuk di daerah seperti Sumbawa Barat yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ternak dan produk pangan,” terangnya.
Nanang pun menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menurutnya menunjukkan komitmen pembinaan sektor pangan hewani yang aman dan halal.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi lembaga filantropi dalam mendorong peningkatan kapasitas masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar umat.
“Diklat ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kompetensi juru sembelih halal, meningkatkan kualitas pelayanan masjid, serta mendukung arus besar pembangunan ekosistem halal nasional demi kemaslahatan masyarakat dan bangsa,” tandas Nanang yang didampingi Ust. H. Muhammad Syarif, S.Pd.I., selaku tim LSH Hidayatullah Pusat yang menjadi salah satu instruktur dalam diklat ini.






