
DOMPU (Hidayatullah.or.id) — Lembaga Sembelih Halal (LSH) Hidayatullah dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di sela sela Pelatihan Juru Sembelih Halal, pada Sabtu, 10 Muharram 1447(5/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat terhadap praktik sembelihan halal yang sesuai dengan syariat Islam.
MoU ditandatangani oleh Ketua LSH Hidayatullah, Ust. H. Nanang Hanani, S.Pd.I, M.A., dan Kepala Disnakkeswan Dompu, Muhammad Abduh, SE., M.Si., di Dompu, sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan edukasi halal di sektor peternakan dan pemotongan hewan.
“Kerja sama ini tidak hanya mencakup pelatihan teknis, tapi juga penguatan aspek syar’i yang harus dipahami oleh setiap juru sembelih,” ujar Nanang Hanani, yang menekankan pentingnya akurasi syariat dalam setiap tahapan penyembelihan.
Ia menyebut pelatihan ini akan menyasar berbagai lapisan pelaku, mulai dari rumah potong hewan (RPH), rumah potong unggas (RPU), hingga juru sembelih di masjid-masjid.
Dalam kerangka kerja sama ini, pelatihan akan diberikan kepada masyarakat umum, para pelaku usaha RPH dan RPU, serta para juru sembelih DKM masjid yang ada di wilayah Kabupaten Dompu.
Selain pelatihan praktis, kerja sama ini juga melibatkan kolaborasi dalam penelitian sistem manajemen halal, sehingga diharapkan menjadi rujukan standar dalam pengembangan kebijakan daerah.
“Dompu memiliki potensi besar dalam sektor peternakan, sehingga penguatan kualitas SDM dalam aspek halal menjadi krusial. Kami menyambut baik kolaborasi ini karena akan mendorong akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk hewani,” kata Muhammad Abduh.
Menurutnya, sinergi dengan lembaga seperti LSH Hidayatullah dapat menjembatani kebutuhan masyarakat akan produk halal yang sah secara agama dan aman secara kesehatan.

Abduh berharap kegiatan ini akan menjadi model pengembangan daerah lain yang ingin membangun tata kelola sembelihan halal secara sistemik.
Kedua belah pihak sepakat bahwa kerja sama ini ditujukan untuk mengimplementasikan nilai-nilai halal secara konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Pelatihan-pelatihan yang akan dijalankan akan mengacu pada standar nasional dan internasional dalam manajemen halal, dengan supervisi ahli syariah dan pakar kesehatan hewan.
Dengan adanya kerja sama ini, Abduh berharap, Kabupaten Dompu menjadi salah satu wilayah percontohan dalam pengembangan sistem sembelihan halal berbasis masyarakat dan regulasi terpadu.
Langkah ini, tegas Abduh, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional yang inklusif dan berdaya saing global.*/






