SURABAYA (Hidayatullah.or.id) — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ust Dr Nashirul Haq, MA, mendorong organisasi pendukung Muslimat Hidayatullah (Mushida) terus meningkatkan kiprahnya dalam memajukan dakwah dan tarbiyah sebagai mainstream gerakan Hidayatullah.
“Semua program yang disusun harus mengacu pada mainstream gerakan; dakwah dan tarbiyah,” katanya di hadapan ratusan peserta acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mushida III Tahun 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).
Beliau mengatakan, Hidayatullah adalah harakah al jihadiyah al islamiyah yang meliputi segala aspek kehidupan dimana kesemuanya dikolektifasi dalam arus utama program yakni dakwah dan pendidikan (tarbiyah).
“Selain program dakwah dan tarbiyah adalah hanya program pendukung mencapai program mainstream,” ingatnya.
Fokus program Mushida, kata beliau, mengacu kepada pencapaian program mainstream tarbiyah dan dakwah dalam rangka mewujudkan ketahanan keluarga serta pembentukkan keluarga Qur’ani menuju peradaban Islam.
Sebagai bagian dari jamaah muslimin, kata beliau, Hidayatullah dan berbagai organisasi pendukung (orpen) seperti Mushida mendukung dan mengupayakan kerjasama dengan organisasi eksternal yang mempunyai misi dakwah yang sama diatur dengan peraturan organisasi yang ditetapkan.
Dalam rangka mendukung ketahanan keluarga Indonesia yang bersumber kepada nilai–nilai Islami, maka segala upaya buruk dari pihak luar yang berusaha menghancurkan tata nilai keluarga Islami sudah seharusnya ditolak.
Muslimat Hidayatullah telah melaksanakan rangkaian acara Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh 31 Pengurus Inti Wilayah berjumlah 110 orang, diselenggarakan di Kampus Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya yang ditutup pada Kamis.
Rakernas Muslimat Hidayatullah tersebut menelurkan sejumlah rekomendasi diantaranya program kerja Muslimat Hidayatullah menjadi program nasional yang akan dilaksanakan di pusat dan wilayah sesuai program dan jadwal yang telah disepakati
Muslimat Hidayatullah tegas menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Mushida setelah mempelajari dan mencermati, menemukan banyak pasal dan ayat dalam RUU P-KS yang merupakan salah satu rancangan produk hukum, yang bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam.
“Maka dengan penuh kesadaran Mushida menolak RUU P-KS untuk dijadikan Undang–undang di bumi Indonesia,” tegasnya dalam pernyataannya diterima media ini.
Mushida menghimbau kepada seluruh anggota Mushida untuk senantiasa selalu berdoa, bermunajat kepada Allah SWT agar ummat Islam Indonesia khususnya dan ummat Islam dunia, selalu berada dalam lindungan dan mendapat pertolongan Allah SWT. (ybh/hio)