JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Kepala biro hukum dewan pengurus pusat (DPP) Hidayatullah dan Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, SH, MH mengajak kepada kita semua untuk mentaati aturan pemerintah untuk melakukan physical distance maupun sosial distance. Cara ini tentunya selain mentaati aturan yang ada, juga merupakan cara yang sangat tepat untuk melindungi diri sendiri maupun keluarga.
“Untuk sekarang ini, memang ada dua istilah yang berkembang di masyarakat kita. Physical distance maupun sosial distance tentunya kita sebagai masyarakat lebih baik mentaati aturan tersebut. Selain membahayakan kesehatan diri sendiri atau keluarga, bagi yang tidak mentaati tentunya akan mendapat teguran dari pemerintah” Jelas Dudung (8/4/2020).
Dudung juga menjelaskan bahwa kemungkinan selain teguran, masyarakat yang tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diberlakukan pemerintah, masyarakat juga bisa terkena pidana sebagaimana telah dijelaskan dalam UU kekarantinaan kesehatan tahun 2018 pada pasal 93 yang ancaman penjara sampai satu tahun dan denda hingga 100 juta rupiah.
“Tentunya masyarakat yang tidak mematuhi sangat besar kemungkinan bisa terkena pidana yang malah semakin memberatkan masyarakat selain itu ada juga pasal KUHP 218 yang menyebutkan Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja atau tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali maka ancamanya pidana selama empat bulan” terang Dudung.
Namun, Dudung berharap aturan yang bisa ditegakkan bukanlah sebuah aturan pidana, tetapi aturan administratif yang tentunya bisa disepakati oleh semua pemangku kebijakan.
“Tentunya aturan yang dibuat pemangku kebijakan kita jangan sampai memberatkan masyarakat yang sedang terkena wabah” lalu Dudung juga menjelaskan “Aturan pidana yang ditetapkan juga bisa menjadi kontraproduktif dengan berlakunya aturan membebaskan para napi yang tujuanya menghalangi masuknya virus di lingkungan lapas. Maka sebaiknya aturan yang diberlakukan adalah aturan administratif dan aturan denda yang bisa dikaji oleh para pemangku kebijakan” jelas Dudung.
Terakhir, terlepas dari aturan yang ada Dudung mengajak kita semua untuk mentaati aturan tersebut karena hal tersebut ialah bentuk kasih sayang kita kepada diri sendiri maupun keluarga dan juga sebagai bentuk bantuan kita terhadap negara menghentikan penyebaran virus.
“Kita sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, dan sayangi negeri kita. Jangan sampai terlalu berat menghadapi virus ini” Tutp Dudung. *Amanjikefron