AdvertisementAdvertisement

Dr Kunthi Tridewiyanti Tekankan Urgensi Perlindungan Hukum dan Pendidikan bagi Lansia

Content Partner

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Dalam upaya meneguhkan eksistensi dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga lanjut usia, Sekolah Lansia Pelita Cahaya Senja resmi diluncurkan di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Sya’ban 1447 (17/2/2026).

Program ini merupakan inisiatif Departemen Sosial Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah yang dijalankan di wilayah DKI Jakarta dan secara teknis berada di bawah koordinasi Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah DKI Jakarta serta didukung oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Hidayatullah (Laznas BMH).

Acara peluncuran dan kuliah perdana ini menghadirkan Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH.MA, dari IRL (Indonesia Ramah Lansia) DKI Jakarta dan Yayasan Lansia Mandiri Sejahtera sebagai pembicara utama. Mengusung tema “Sekolah Lansia sebagai Ruang Tumbuh dan Cahaya di Masa Senja”, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap keberadaan lansia di Indonesia.

Dalam kuliah perdananya, Dr. Kunthi memaparkan landasan intelektual dan yuridis mengenai pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi kaum lanjut usia. Ia menegaskan bahwa keberadaan institusi pendidikan non-formal seperti Sekolah Lansia bukan sekadar wadah pengisi waktu luang, melainkan sebuah manifestasi dari perjuangan hak asasi.

“Pendidikan sekolah lansia merupakan suatu kampanye nasional untuk melawan ketidakadilan atas hak-hak lansia serta meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat tentang kewajiban melindungi lansia,” tegas Dr. Kunthi.

Secara konstitusional, Dr. Kunthi mengingatkan bahwa negara telah menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berusia senja. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.

“Landasan hukum kita sangat kuat. Selain konstitusi, kita memiliki UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang secara eksplisit mengatur hak lansia atas pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, sosial, dan perlindungan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, akademisi dan aktivis lansia ini menjelaskan posisi lansia dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999, lansia dikategorikan sebagai kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan lebih. Kerentanan ini sering kali luput dari perhatian publik, sehingga lansia kerap menghadapi risiko kekerasan, baik fisik maupun psikis, bahkan di dalam lingkup domestik.

Oleh karena itu, Dr. Kunthi menegaslan, instrumen hukum seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi payung hukum yang krusial untuk melindungi lansia dari kekerasan dalam keluarga.

Dalam sesi pendalaman materi, Dr. Kunthi menguraikan berbagai hak fundamental yang harus dipenuhi untuk menjamin kesejahteraan lansia. Hak-hak tersebut meliputi hak atas perawatan kesehatan dan akses pelayanan medis yang layak, serta hak atas jaminan sosial seperti pensiun dan bantuan bagi lansia terlantar. Tidak kalah pentingnya adalah hak partisipatoris, di mana lansia memiliki “hak untuk tetap berpartisipasi dalam masyarakat sesuai kemampuan,” serta hak atas perumahan dan lingkungan yang aman.

Namun, realisasi pemenuhan hak-hak tersebut memerlukan strategi perlindungan yang komprehensif. Dr. Kunthi menjabarkan tiga bentuk perlindungan utama bagi lansia. Pertama adalah perlindungan preventif, yang mencakup sosialisasi hukum dan pemberdayaan lansia—seperti yang dilakukan melalui Sekolah Lansia ini—serta penguatan keluarga agar tidak melakukan penelantaran. Kedua, perlindungan represif berupa penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan atau penipuan terhadap lansia. Ketiga, perlindungan rehabilitatif yang berfokus pada pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial lansia yang menjadi korban.

Kerjasama Lintas Sektor

Menutup materinya, Dr. Kunthi menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak dapat dipikul oleh satu pihak saja. Ia menyerukan pendekatan “Pentahelix” yang melibatkan lima pilar utama pemangku kepentingan.

“Sinergi sangat diperlukan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan berperan dalam kebijakan dan layanan medis. Akademisi berkontribusi melalui Tridarma Perguruan Tinggi dan bantuan hukum. Pelaku usaha dapat terlibat melalui program CSR, sementara komunitas masyarakat menyediakan ruang sosial seperti pesantren lansia. Terakhir, media berperan penting dalam amplifikasi isu-isu kelansiaan,” jelasnya merinci peran masing-masing sektor.

Peluncuran Sekolah Lansia Pelita Cahaya Senja ini diharapkan menjadi embrio bagi terciptanya ekosistem yang ramah lansia di DKI Jakarta. Melalui kurikulum yang terintegrasi dengan pemahaman hukum dan kesehatan, para siswa lansia diharapkan mampu menjadi individu yang tangguh, mandiri, dan tetap menjadi “cahaya” yang memberikan inspirasi bagi generasi di bawahnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Peran Lembaga Filantropi Menjembatani Kebaikan hingga ke Akar Rumput

MEMBANGUN kesejahteraan bagi sesama adalah kebutuhan utama bangsa Indonesia. Namun kesejahteraan tidak lahir begitu saja; ia biasanya tumbuh dari...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img