Bismillahi Rahmaani Rahiim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, washalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.
Menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 9 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta begitu dinamisnya keadaan masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, akhir-akhir ini, maka Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah menyatakan:
1). Meminta Majelis Hakim yang menyidang perkara penodaan agama tersebut agar menegakkan hukum seadil-adilnya dengan memperhatikan fatwa ulama, tuntutan masyarakat Muslim Indonesia, serta kesetaraan hukum atas seluruh terdakwa penista agama yang pernah terjadi di negeri ini sebelumnya.
2). Aksi simpatik yang akan dilakukan umat Islam pada Jumat 5 Mei besok adalah upaya untuk mendorong penegakan hukum yang adil di negeri ini. Aksi tersebut, serta aksi-aksi serupa sebelumnya, adalah cerminan belum tegaknya rasa keadilan hukum atas terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Indikasi ini semakin terlihat dari lemahnya tuntutan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3). Meminta kepada masyarakat Muslim Indonesia agar menjalankan aksi secara konstitusional, tidak melakukan tindakan anarkis, serta tidak mudah terprovokasi. Aksi damai yang konstitusional adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang.
Demikian pernyataan kami dan mudah-mudahan segala ikhtiar yang kita lakukan akan menjadikan hukum di negeri ini berjalan semakin baik dan pada akhirnya akan mengundang keberkahan Allah SWT bagi negeri yang kita cintai ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah
Nashirul Haq
Ketua Umum