AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah Manokwari Ikuti Sosialisasi UU Wakaf & Tanah

Content Partner

MANOKWARI (Hidayatullah.or.id) – Pondok Pesantren Hidayatullah Manokwari menjadi peserta undangan pelatihan dan sosialisasi peraturan Undang-Undang Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Papua Barat, Sabtu. Selain pondok pesantren, gelar Sosialisasi peraturan dan Undang-undang wakaf ini juga diikuti oleh pengurus Masjid se-Manokwari.

Acara dibuka oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat KH. Ahmad Nausrau, bertempat di Aula Kantor MUI Provinsi papua Barat, Jalan Sujarwo Condronegoro Manokwari.

Dalam sambutannya Ahmad Nausrau mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat langka dilaksanakan di Papua Barat. Sehingga, kata dia, sangat diharapkan agar bisa membuka wawasan dan pemahaman kaum muslimin agar segera bisa menyelesaikan legalitas formal tiap masing-masing nazhir.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus-pengurus masjid se Kabupaten Manokwari. Turut hadir juga Ketua Baznas Papua Barat, Gunawan, dan perwakilan ormas-ormas Islam se-Manokwari selain Hidayatullah, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Sebagai narasumber pertama, Dr Mulyadi Jaya selaku Ketua BWI Papua Barat, memaparkan materi tugas dan fungsi BWI.

“Pengelolaan wakaf di Indonesia sendiri memang belum maksimal. Di Indonesia secara nasional sekitar 85 persen wakaf belum terkelola dengan baik. Untuk Papua Barat sendiri dengan sebanyak 13 kabupaten/kota, ada 262 lokasi tanah wakaf yang belum dikelola,” kata Mulyadi.

Mulyadi menilai, faktor utama belum maksimalnya pengelolaan tersebut karena diantaranya masih minimnya database sebagai acuan kerja. Sehingga dia berharap BWI Papua Barat dapat menanggulangi problem tersebut seiring dengan mula kiprahnya yang baru terbentuk di akhir 2016.

Narasumber kedua, Suyanto, dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Manokwari, menyampaikan materi masalah legalitas tanah wakaf sesuai hukum positif negara.

“Penting bagi masjid-masjid untuk membuat legalitas formal, akte tanah, ikrar wakaf dan akta pengurus masjid dan seterusnya,” kata Suyanto.

Suyanto mencontohkan. Masjid yang lahannya diwakafkan oleh bapak almarhum (A), misalnya. Namun setelah diurus legalitas masjid ternyata anak waqif masuk sebagai nazhir. Karena itu, tanah yang diwakafkan harus jelas, bukan barang jaminan,” kata Suyanto.

Hal itu senada dengan narasumber lainnya, Toto Sutantono, dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, yang menyampaikan materi percepatan persertifikatan tanah wakaf.

Menurut Toto, masih banyak pihak terutama pengelola masjid, yayasan, sekolah islam atau pondok pesantren, yang belum memahami syarat dan prosedur pensertifikatan tanah dan banyaknya tanah-tanah wakaf yang tidak terdokumentasi.

“Ini yang melatarbelakangi adanya peraturan pemerintah terkait percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan bebas biaya,” kata Toto.

Dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.

Pencanangan tersebut ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); 4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri); 5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; 9. Jaksa Agung Republik Indonesia; 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 11. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; 12. Kepala Badan Informasi Geospasial; 13. Para Gubernur; dan 14 Para Bupati/Wali Kota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

Secara khusus kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dengan menghasilkan keluaran 3 (tiga) kriteria, yaitu:

Kluster 1, yaitu bidang tanah yang memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat;

Kluster 2, yaitu bidang tanah yang hanya dicatat dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau berperkara di pengadilan;

Kluster 3, yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, yang disebabkan subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, Inpres itu menginstruksikan Menteri Agraria/Kepala BPN untuk membuat peraturan dan mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam proses pembuktian pemilikan dan/atau penguasaan tanah; membuat/ menyiapkan/ merevisi Peraturan yang mengatur mengenai jangka waktu pengumuman data fisik dan data yuridis untuk mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta menyampaikan hasil keluaran (output) Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap kepada Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta guna memperkuat basis data Kebijakan Satu Peta dan melakukan evaluasi dan monitoring, dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia.

Secara khusus melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Menteri PUPR untuk memberikan informasi berupa data spasial batas Sempadan Sungai, Danau/Waduk/Situ/ Embung kepada Kementerian ATR/BPN; dan melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian ATR/BPN di daerah batas Sempadan Sungai, Danau/ Waduk/ Situ/Embung.

Dalam Inpres itu juga Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.*/Miftahuddin

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Jejak Dakwah Hidayatullah dan Surga Tersembunyi Teluk Bintuni

KABUPATEN Teluk Bintuni, sebuah permata di pesisir barat Pulau Papua, menyimpan keindahan alam yang memukau. Dengan luas wilayah sekitar...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img