AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah Minta Pasal Pada PP No. 28/2024 yang Dapat Ditafsir Legalkan Seks Bebas Agar Ditinjau Ulang

Content Partner

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Hidayatullah menilai terdapat pasal-pasal bermasalah dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang perlu ditinjau ulang, dihilangkan dan/atau dihapus karena bisa menodai dan menghancurkan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia, nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, serta bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hidayatullah menyoroti PP No. 28/2024 tersebut yang beberapa pasal di dalamnya dipandang perlu ditinjau ulang. Bahkan dikhawatirkan, beberapa pasal dalam PP tersebut dapat saja ditafsirkan sebagai upaya legalisasi seks bebas.

Hidayatullah menyoroti Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi pada usia sekolah dan remaja antara lain dengan penyediaan alat kontrasepsi.

“Bahwa Kalimat penyediaan alat kontrasepsi, bisa memberi makna upaya melegalkan seks bebas di antara para pelajar asalkan proses kehamilan bisa dicegah dengan alat kontrasepsi, di mana itu disediakan oleh keluarga atau satuan pendidikan,” tegasnya.

Sikap itu disampaikan dalam pernyataan resmi Hidayatullah bertajuk “Pernyataan Sikap DPP Hidayatullah Terkait Terbitnya PP No. 28/2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, di Jakarta, Senin, 30 Muharam 1446 (5/8/2024).

Hidayatullah juga menyoroti pasal 104 ayat (2) huruf b terkait dengan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, di mana pada huruf b dinyatakan untuk menjelaskan tentang perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Kalimat perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, bisa memberi makna upaya melegalkan seks bebas di antara para pelajar asalkan suka sama suka dan saling bertanggung jawab terhadap efek kehamilan dan lain sebagainnya sebagai akibat dari aktivitas seks yang dilakukan,” demikian pernyataan Dewan Pengurus pusat (DPP) Hidayatullah itu yang ditandatangani Ketua Umum Dr. H. Nashirul Haq, Lc., MA, dan Sekretaris Jenderal Ir. Candra Kurnianto.

Hidayatullah menilai Pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1).

Selain itu, pasal-pasal ini juga bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

DPP Hidayatullah juga menyoroti bahwa pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 tidak melindungi anak-anak, terutama pelajar, agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah.

Pada prinsipnya Hidayatullah mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini. Hidayatullah menilai upaya ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, efisien, merata, dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dari peraturan tersebut.

Meskipun demikian, Hidayatullah menilai terdapat beberapa pasal dalam PP No. 28/2024 yang perlu ditinjau ulang. Beberapa pasal disoroti dan dianggap dapat merusak nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia serta nilai-nilai luhur yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, pasal-pasal tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Dewan Pengurus pusat Hidayatullah menyatakan menolak segala bentuk upaya yang dapat merusak akhlak, moral, kepribadian, harkat, dan martabat kemanusiaan para pelajar serta generasi muda Indonesia, menolak segala bentuk upaya liberalisasi di lingkungan lembaga pendidikan Indonesia.

Hidayatullah juga menegaskan menolak pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang religius dan berakhlakul karimah.

“Mengajak seluruh elemen bangsa untuk kritis dan berperan aktif memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah yang bisa berakibat pada kehancuran bangsa dan negara,” terangnya dalam pernyataannya.

Ditambahkan, bahwa pernyataan sikap DPP Hidayatullah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan bangsa. (ybh/hidayatullah.or.id)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Rakerwil V Hidayatullah Jatim Ditutup, Ketua DPW Apresiasi Pelayanan Tuan Rumah

Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) V Hidayatullah Jawa Timur resmi ditutup pada hari Ahad, 19 Januari 2024, di Situbondo. Dalam...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img