AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah Tetapkan Sikap Resmi Terkait Penentuan Ramadhan 1447 Hijriah

Content Partner

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah menegaskan sikap resmi organisasi terkait penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, menyusul pertanyaan yang muncul di kalangan warga Hidayatullah mengenai waktu dimulainya ibadah puasa. Penegasan ini merujuk pada keputusan organisasi yang telah ditetapkan melalui Majelis Mudzakarah Hidayatullah dan menjadi pedoman bagi seluruh anggota.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah, KH Naspi Arsyad, Lc., menyampaikan bahwa penetapan awal Ramadhan merupakan bagian dari kesepakatan umat Islam yang harus disikapi dengan prinsip persatuan dan rujukan syariat.

“Kami mengajak seluruh umat Islam, khususnya warga Hidayatullah, untuk menjaga persatuan dan tidak membesar-besarkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, selama semuanya tetap mengacu pada landasan syariat dan mekanisme yang telah disepakati bersama,” ujar Naspi Arsyad dalam keterangannya kepada media ini di Jakarta, Senin, 28 Sya’ban 1447 (16/2/2026).

Sikap Hidayatullah terkait penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah telah ditetapkan secara resmi melalui Panduan Penetapan Bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah dalam Perspektif Fikih Jamaah yang disusun oleh Majelis Mudzakarah Hidayatullah. Panduan tersebut diterbitkan pada tahun 1432 Hijriah atau 2011 Masehi dan menjadi acuan organisasi, sebagaimana tercantum pada halaman 30 hingga 41 dalam dokumen tersebut.

Dalam panduan tersebut, Hidayatullah menetapkan bahwa penentuan awal Ramadhan mengikuti hasil sidang itsbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sidang itsbat merupakan forum resmi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Badan Hisab dan Rukyat, dengan melibatkan berbagai unsur umat Islam di Indonesia, termasuk organisasi keagamaan, ahli falak, dan lembaga terkait lainnya.

Keputusan Majelis Mudzakarah Hidayatullah tersebut menjadi landasan bagi seluruh warga Hidayatullah dalam menentukan awal ibadah puasa Ramadhan. Dengan adanya pedoman tersebut, organisasi telah menetapkan posisi yang jelas dan terstruktur dalam merespons dinamika penetapan awal bulan hijriah.

Hidayatullah juga menyatakan bahwa posisinya sebagai bagian dari umat Islam di Indonesia menempatkan organisasi dalam kerangka kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui sidang itsbat.

“Oleh karena itu, sikap mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama dipahami sebagai bagian dari keterlibatan dalam kesepakatan umat yang dihasilkan melalui mekanisme kolektif,” kata Naspi.

Dengan adanya panduan resmi yang telah ditetapkan sejak tahun 2011, warga Hidayatullah memiliki rujukan yang jelas dalam menyikapi penentuan awal Ramadhan. Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Mudzakarah Hidayatullah yang dituangkan dalam bentuk panduan tertulis dan berlaku sebagai pedoman organisasi.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Fondasi Iman dan Ilmu Dalam Menunaikan Amanah

DALAM perhelatan di dunia ini, jabatan sering kali menjadi seperti piala yang diperebutkan dengan peluh dan pengorbanan. Secara manusiawi,...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img