JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah di Kantor Jalan Medan Merdeka Timur No. 6 Jakarta Pusat, Kamis sore (7/12/2017).
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Kak Rafli Effendy, Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum (Orgakum) Kak Kodrat Pramudho, dan Wakil Ketua Kwarnas Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama (Rembangma) Kak Marbawi. Sedangkan dari DPP Hidayatullah diwakili Kak Muhammad Musafir, Kak Syarif Daryono selaku Ketua Pandu Hidayatullah, Kak Iwan Ruswanda dan Kak Syaihul Islam selaku pengurus DPW Hidayatullah DKI Jakarta
Pada kesempatan silaturrahim tersebut, DPP Hidayatullah menyampaikan sedang menjajaki untuk pembentukan Sako (Satuan Komunitas) sebagai wadah eksrakurikuler pengembangan kompetensi siswa/santri.
Harapan tersebut disambut baik pihak Kwarnas Pramuka. Namun Kak Kodrat Pramudho mengatakan Sako bisa dibentuk kalau sudah ada Gudep, kalau belum ada tidak bisa dibentuk Sako.
Atas usulan tersebut, DPP Hiudayatullah akan melakukan pemantapan dan untuk membereskan itu, dan akan berkonsultasi dengan Kwarnas Pramuka.
Kak Kodrat mengatakan, pihaknya menyarankan agar Hidayatullah membentuk Gugus Depan nonsatuan pendidikan. Bukan juga di sekolah atau pesantren, karena keduanya masih termasuk satuan pendidikan.
Meski begitu, tegas dia, Gugus Depannya harus sejenis, seaspirasi, atau seprofesi.
“Jadi, sebenarnya yang membentuk Sako adalah kumpulan Gudep yang sejenis. Misalnya, profesi kesehatan,” urainya.
Sementara itu, Biro Umum DPP Hidayatullah Kak Muhammad Musafir mengemukakan, maksud kedatangan pihaknya ke kantor Kwarnas Gerakan Pramuka adalah ingin berkonsultasi dan meminta arahan mengenai pembentukan Satuan Komunitas (Sako) Hidayatullah.
“Harapan untuk Sako itu masih perlu proses,” ucapnya.
“Tadi kita diberi pemahaman, meski tidak ada Sako, kegiatan kepramukaan tetap bisa dijalankan. Ini nanti akan dikoordinasikan dengan jaringan Hidayatullah, agar bagaimana nanti Pramuka ini tetap bisa berjalan, berkombinasi sesuai dengan undang-undang Pramuka,” pungkasnya. (MSA/AK)