JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Dalam upaya meningkatkan kemampuan masyarakat umum, khususnya Para dai dan aktivis keagamaan Islam akan pengetahuan dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBH Hidayatullah) yang concern terhadap kelompok masyarakat tersebut memandang perlu sebuah pelatihan paralegal.
Karena itu, kondisi tersebut mendorong LBH Hidayatullah untuk mencetak paralegal dengan membekalinya dengan pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan yang pro demokrasi, sehingga mampu membuat solusi dan/atau strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum.
“Diharapkan dari pendidikan ini akan memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi yang berkaitan dengan penerapan norma-norma hukum. Serta membentuk jaringan antar Paralegal lintas sektor dan membentuk poskoposko bantuan hukum, sehingga dapat menjadi ”unit reaksi cepat” atau menjadi pertolongan pertama pada kasus dan/atau kejadian yang mereka hadapi,” kata Kepala Biro Hukum DPP Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, Rabu (21/02/2018).
Dudung menjelaskan, jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD1945.
Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara. Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang Undang Bantuan Hukum.
Dijelaskan, bantuan hukum diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, selanjutnya pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Inilah bentuk legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum.
“Guna menghadapi tantangan tersebut, maka kedepan Paralegal harus memiliki kapasitas dan integritas yang kuat, sehingga kader-kader Paralegal perlu mendapatkan pendidikan secara komprehensif dan berkelanjutan, baik mengenai pengetahuan hukum dasar, keterampilan maupun nilai etis seorang Paralegal,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Dudung, sangat perlu kiranya lembaga pemberi bantuan hukum untuk segera mempersiapkan adanya lembaga pendidikan khusus bagi Paralegal sebagai wadah untuk melahirkan kader-kader Paralegal handal.
“Disamping itu, perlu dipertegas ruang lingkup atau batasan peran dan tugas Paralegal agar tidak disalah artikan sebagai sebuah pekerjaan atau profesi,” tandasnya.
Pendidikan Paralegal ini rencananya akan digelar pada 8-11 Maret 2018 di Kota Bogor, Jawa Barat. Untuk mengoptimalkan kegiatan ini, panitia membatasi kuota peserta maksimal hingga 60 orang saja.
Informasi lebih lanjut dapat mengubungi kantor LBH Hidayatullah di Jalan Cipinang Cempedak 1/14 Polonia Jakarta Timur Indonesia. Telepon 021-8190049 – 021-8574406 HP: 082227719975 – 081386434672, Email: [email protected]