AdvertisementAdvertisement

Masjid Jogokariyan Dukung LBH Hidayatullah Advokasi Remaja Salah Tangkap

Content Partner

YOGYAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Bertempat di Komplek Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Ust Muhammad Jazir selaku Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan memberikan apresiasi terhadap langkah LBH Hidayatullah yang memberikan pendampingan hukum bagi peserta aksi 21-22 Mei yang diduga menjadi korban salah tangkap aparat.

Ust Jazir menilai bahwa LBH Hidayatullah sudah memainkan perannya sebagai lembaga ummat yang peduli terhadap permasalahan yang sedang dihadapi ummat.

“Mereka (peserta aksi yang ditahan) kan belum tentu bersalah, bisa saja mereka peserta yang hendak pulang tapi terhalang oleh aksi kerusuhan, mereka menunggu suasana mereda karena akses jalan menuju kepulangan mereka tertutup oleh masa yang sengaja berbuat rusuh. Sehingga saat aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku kerusuhan, mereka justru patut diduga sebagai korban salah tangkap,” papar Ust. M. Jazir seperti dalam rilis LBH Hidayatullah diterima redaksi, Jum’at (23/8/2019).

Ust. M. Jazir berharap agar LBH Hidayatullah dan para pengacaranya, berbuat serius dan ikhlas untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang sekarang ini terdholimi.

Sementara, terkait adanya salah satu orang aktivis Remaja Masjid Jogokariyan yang menjadi salah satu orang yang diduga salah tangkap, Muhammad Said Hasnan, Ust M. Jazir menyampaikan bahwa keberangkatan Hasnan mengikuti aksi damai 21-22 Mei murni inisiatif pribadi Hasnan.

Jaiz menegaskan pihak masjid sama sekali tidak mengetahui keberangkatannya. Namun demikian, sebagai takmir dirinya merasa turut prihatin atas musibah yang dialami Hasnan.

Tim Advokat dari LBH Hidayatullah Pusat terdiri dari Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, dan Advokat Fahrul Ramadan, SH yang datang bersilaturrahim ke Masjid Jogokariyan Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Takmir Masjid Jogokariyan yang mengapresiasi upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaganya.

Menurut Dudung, saat ini LBH Hidayatullah sedang memberikan pendampingan terhadap peserta aksi 21-22 Mei yang diduga menjadi korban salah tangkap. Dudung menyebutkan, ada 30 oang aktifis yang didampingi pihaknya, salah satunya adalah remaja masjid Jogokariyan yang bernama Muhammad Said Hasnan.

“Insya Allah kami sudah menyiapkan 13 orang tenaga advokat untuk mendampingi mereka,” jelas Dudung.

Muhammad Said Hasnan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Rianiully Raneta, S.Kom, SH, MH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP, tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Muhammad Said Hasnan hadir pada 21-22 Mei 2019 untuk mengikuti Aksi Damai di seputaran Sarinah Jakarta Pusat. Muhammad Said Hasnan didakwa secara bersamaan dengan terdakwa lain sebanyak sepuluh orang dalam berkas yang sama. Karena yang lain belum didampingi Tim Penasehat Hukum, akhirnya mereka secara bersama-sama mempercayakan LBH Hidayatullah sebagai Tim Penasehat Hukumnya.

Sidang Perdana Perkara Hasnan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 13 Agustus 2019, sidang kedua sedianya digelar pada Selasa, 20 Agustus 2019 namun ditunda oleh Majlis Hakim, karena kendala teknis yang menyebabkan Hasnan dan kawan-kawan tidak bisa dibawa dari Tahanan Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Pusat. Akhirnya sidang diundur pada selasa 27 Agustus 2019 dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (LBHH)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Rakerwil V Hidayatullah Jatim Ditutup, Ketua DPW Apresiasi Pelayanan Tuan Rumah

Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) V Hidayatullah Jawa Timur resmi ditutup pada hari Ahad, 19 Januari 2024, di Situbondo. Dalam...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img