![](https://hidayatullah.or.id/wp-content/uploads/2025/02/seminar-hukum.jpeg)
KARAWANG (Hidayatullah.or.id) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi para pendidik, guru, dan dai, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hidayatullah Rayon Tengah, Jawa Barat yang meliputi Karawang, Purwakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkai dengan Seminar Edukasi Hukum bertema “Perlindungan Hukum untuk Guru, Dai, dan Masyarakat dalam Rangka Menyikapi Maraknya Diskriminasi”.
Acara ini dihelat di Aula Yayasan Ummul Quro Hidayatullah, Karawang, Jawa Barat, belum lama ini dan ditulis pada Jum’at, 8 Syaban 1446 (7/2/2025).
Acara yang dihadiri berbagai tokoh ini dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan, yang mewakili Bupati Karawang.
Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin, Kajari Karawang Syaifullah, SH, MH, Kepala Bakesbangpol Karawang Sujana Ruswana, SH, MH, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Pusat, DR Dudung A. Abdullah, M.Ag, MH.
Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh para pengurus DPD Hidayatullah Rayon Tengah, guru, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wawan Setiawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga Islam dalam memajukan pendidikan, termasuk peningkatan kesadaran hukum di kalangan pendidik.
“Materi ini sangat penting karena kita harus selalu memperbarui pemahaman terhadap regulasi hukum, terutama bagi guru yang menghadapi tantangan besar di era saat ini,” ujarnya.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menambahkan bahwa perlindungan bagi guru telah diatur dalam regulasi daerah.
“Alhamdulillah, Karawang sudah memiliki Perda perlindungan guru yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pendidik agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Namun, permasalahan kriminalisasi terhadap guru masih menjadi persoalan serius. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengakui bahwa kasus-kasus guru yang berujung pada tuntutan hukum semakin marak.
“Banyak guru yang menghadapi kriminalisasi dalam praktik mengajar, baik dalam mendisiplinkan siswa maupun memberikan sanksi edukatif yang justru berujung pada laporan hukum,” jelasnya.
Menurut Syaifullah, regulasi perlindungan hukum bagi guru harus diperkuat agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang dan profesional.
Tantangan Pendidik di Era Digital
Salah satu poin utama dalam seminar ini disampaikan oleh Direktur LBH Hidayatullah Pusat, DR Dudung A. Abdullah. Dalam paparannya, ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi pendidik di era digital.
Menurut Dudung, perkembangan teknologi telah mengubah pola interaksi antara guru, siswa, dan orang tua, yang berdampak pada meningkatnya potensi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
“Saat ini, masyarakat semakin kritis dan responsif terhadap tindakan guru. Hal yang dulu dianggap sebagai tindakan mendidik, kini bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum. Banyak kasus guru yang akhirnya berujung di meja hijau karena tuduhan pencabulan dan penganiayaan, meskipun niatnya adalah untuk mendisiplinkan siswa,” ujar Dudung.
Ia menambahkan bahwa LBH Hidayatullah telah menangani berbagai kasus kriminalisasi guru yang seharusnya tidak terjadi. “Saya banyak menangani kasus di mana guru dan da’i dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak sepenuhnya berdasar. Karena itu, saya mengingatkan para pendidik dan da’i agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Menurut Dudung, penting bagi para pendidik untuk memahami hak-hak mereka dalam hukum, serta bagaimana bersikap secara profesional dalam menghadapi tantangan di era digital.
Dudung juga mendorong adanya pendampingan hukum bagi guru agar mereka tidak merasa sendirian saat menghadapi permasalahan hukum.
![](https://hidayatullah.or.id/wp-content/uploads/2025/02/seminar-hukum2-1024x494.jpeg)
Sinergi Mencegah Kriminalisasi Guru
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Karawang, Sujana Ruswana, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi Islam, dan masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan lembaga pendidikan, pesantren, dan komunitas Islam sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi guru benar-benar efektif,” katanya.
Dalam penutupan acara, moderator acara Rudi Syafaat yang juga Direktur LBH Hidayatullah Jawa Barat mengatakan seminar ini menjadi momentum penting bagi para pendidik untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, lembaga hukum, dan komunitas pendidikan, diharapkan guru dan da’i dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi tanpa dihantui ketakutan akan kriminalisasi,” kata Rudi.
Rudi menggarisbawahi bahwa perlu ada langkah konkret untuk melindungi para pendidik dari ancaman hukum yang tidak berdasar. Selain peningkatan pemahaman hukum, regulasi yang lebih kuat dan pendampingan hukum yang optimal juga menjadi kebutuhan mendesak bagi dunia pendidikan saat ini.*/Dadang Kusmayadi