BANGKA BELITUNG (Hidayatullah.or.id) — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ust Irwan Sambasong, Lc, bersama jajaran menerima Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kunjungan pansus tersebut sekaligus bersilaturrahim dalam rangka berkoordinasi dan bersinergi ke Pondok Pesantren Hidayatullah yang beralamat di Desa Teru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat sore, 18 Muharam 1443 (27/08/2021).
Diakuinya, setelah membaca dan membahas pasal per pasal isi yang terkandung dalam Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren Provinsi Kepualauan Bangka Belitung itu, pihaknya merasa sangat luar biasa.
“Kami sangat berbahagia, bersyukur kepada Allah SWT. Kami sangat mendukung dan Insya Allah kita berada di belakang pansus untuk senantiasa mendorong baik dengan doa karena ini semua untuk kebaikan pondok pesantren,” kata Ust Irwan yang juga pembina Pondok Pesantren Hidayatullah Desa Teru, Kabupaten Bangka Tengah ini.
Ust Irwan mengatakan, Islam adalah agama sempurna sebagaimana Allah SWT memerintahkan untuk bergerak bersama dalam dakwah. Menurutnya, bila diilustrasikan, dakwah ibarat sebuah kendaraan, dia akan berjalan cantik dan manis apabila semua sparepart-nya itu terpasang dengan baik.
“Dan, Alhamdulillah, hari ini kedatangan Tim Pansus Rakerda Pemberdayaan Pondok Pesantren yang dapat menjadi mesinnya dakwah agar bergerak dengan baik. Mudah mudahan mesin yang akan menggerakkan body ini ke depan menjadi lebih baik lagi, Insya Allah,” ujar Irwan yang juga Sekretaris Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bangka Belitung ini.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Provinsi Kepualauan Bangka Belitung tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren, terus mempertajam pembahasan dan memperkuat dukungan, dalam mewujudkan kesejahteraan pondok pesantren di Bangka Belitung.
Tim Panitia khusus (Pansus) yang dikomandani oleh Dede Purnama Al Zulami Lc, MA., AK, beserta anggota, H. Dody Kusdian, Evi Junita, Fitra Wijaya, dan Jawarno, berkunjung ke Pondok Pesantren Hidayatullah.
“Merasakan atmosfer perjuangan para kyai di pondok. Kami berharap semoga kami menjadi bagian dari wasilah itu pak kyai, maka kami mohon doa apa yang diperjuangkan ini dapat terealisasi,” kata Ketua Pansus, Dede Purnama Al Zulami saat diterima bersama rombongan di Pondok Pesantren Hidayatullah Kabupaten Bangka Tengah.
Pada Senin pekan ini pihaknya juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom meeting.
“Setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, maka, akan dilakukan pembahasan pasal per pasal karena segala bentuk permasalahan, masukan dan saran sudah diinventarisir,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Pansus, Dodi Kusdian, menjelaskan, bahwa salah satu yang menjadi benteng moral yakni pondok pesantren.
“Sekolah umum tidak ada jaminan, bagaimana akhlaknya, makanya gak ada jaminan. Salah satu niat baik kita, keinginan kita bagaimana pesantren itu diperkuat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Senaidi selaku Kabid Pakis Kanwil Kemenag Babel, menyarankan, agar Tim Pansus Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren untuk segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyarankan agar seluruh pondok pesantren se Bangka Belitung untuk dapat mendukung dan mendoakan Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren inisiatif DPRD Babel ini agar dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah demi untuk kemajuan pondok pesantren di Bangka Belitung.
“Sejak tahun 1989 saya masuk ke Bangka Belitung, belum ada atau terpikirkan oleh DPRD memikirkan Perda tentang pondok pesantren, belum terpikirkan. Nah, bersyukurnya, sekarang ini di DPRD ini banyak para kyai dari pondok seperti Ustadz Dede,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dulunya, bahwa banyak program yang mengarah hanya ke sekolah umum seperti madrasah, sehingga menurutnya, keberadaan pondok pesantren dipandang sebelah mata.
“Padahal di dalamnya bagus tapi dipicingkan kalo melihat pondok pesantren, dulunya. Nah, sekarang ini pondok pesantren sudah mulai diperhatikan dari Kementerian Agama pusat sampai ke DPR. Makanya ada UU Nomor 18 Tahun 2019 itu, turunan itu supaya pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren,” ungkapnya.