Beranda blog Halaman 564

Dirut Jamkrindo Safari dan Bukber di Hidayatullah Selor

Hidayatullah.or.id – Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar melakukan safari Ramadhan ke Pondok Pesantren Hidayatullah di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), baru baru ini, Senin (12/06/2017)

Dalam acara safari Ramadan itu, Diding berpesan kepada para santri, selain memperdalam ilmu agama, juga belajar berwirausaha. Dia berharap para santri bisa memegang peranan penting dalam perekonomian di Provinsi Kalimantan Utara yang belum lama berdiri itu.

“Provinsi terbaru ini memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Ekonominya bisa sangat maju. Para santri harus ikut berperan,” katanya.

Sebagai BUMN bidang penjaminan kredit, Perum Jamkrindo siap menjadi penjamin kredit bagi modal usaha yang dijalankan para santri.

Sesampainya di Pondok Pesantren Hidayatullah, Diding S. Anwar kagum melihat komplek pesantren yang luasnya mencapai 7 hektar. Ada sekitar 230 santri yang belajar di sana.

Dalam kesempatan itu, Perum Jamkrindo memberikan bantuan dana untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, santunan kepada para santri, serta rencana membangun Taman Bacaan.

Diding menjelaskan, Perum Jamkrindo sebelumnya telah mendirikan Taman Bacaan di SD Negeri 02 dan SD Negeri 03 Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat ini Taman Bacaan Sekolah telah rampung dibuat, dimana di dalamnya terdapat diantaranya buku pelajaran, buku cerita anak, buku ilmu pengetahuan, satu unit komputer, dan rak buku.

Perum Jamkrindo juga memberikan pelatihan yakni pelatihan administrasi pengelolaan Taman Bacaan dan pelatihan minat baca bagi masyarajat Lombok Timur.

”Saya menargetkan, Taman Bacaan di Pondok Pesantren Hidayatullah ini sudah selesai paling lambat pada Juli 2017. Kalau di Sembalun banyak buku cerita, nanti Taman Bacaan di sini lebih banyak buku-buku pelajaran agama,” jelas Diding.

Dalam acara safari ramadan tersebut, Diding didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Erna Zubaida. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah VIII (Banjarmasin) Achmad Muchlison, Kepala Kantor Cabang Tarakan Iskandar Permana dan beberapa karyawan ikut dalam rombongan.

Ustadz Muhammad Irsan Sulaiman selaku Ketua Yayasan menyambut baik bantuan yang diberikan Perum Jamkrindo. Bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi kegiatan di Pondok Pesantren Hidayatullah, yaitu pendidikan dan dakwah.[bbc/hio]

Mengawal Fiqh Media Sosial Majelis Ulama Indonesia

SENIN, 5 Juni 2017 pekan lalu, bertepatan dengan 10 Ramadhan 1438H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Panduan Muamalat di Media Sosial.

Sebuah fatwa yang menempatkan MUI sebagai sebuah lembaga yang mengikuti dinamika kekinian, berkenaan perkembangan teknologi berikut pemanfaatannya. MUI hadir di saat umat membutuhkan panduan yang benar, jelas dan terang benderang.

Jika kita baca dengan seksama fatwa itu, muatannya cukup lengkap. Sehingga jika kemudian fikih diartikan sebagai salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Maka, menurut saya, fatwa tersebut layak untuk disebut sebagai Fiqh Media Sosial. Karena matan-nya memuat tentang aturan ber-media sosial itu.

Meskipun ada beberapa pihak yang bilang, bahwa fatwa ini datangnya terlambat, terlalu mengatur privasi umat, dan lain sebagainya, namun apapun alasannya, kita harus mengapresiasi kerja keras dari Komisi Fatwa MUI ini, sehingga umat memiliki panduan yang komprehensif.

Sebab, belakangan ini penggunaan media sosial sudah pada taraf memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Bahkan seakan membelah persatuan umat, dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga sampai-sampai Presiden Jokowi menghimbau agar para pengguna medsos menjaga etika dalam memanfaatkan media sosial ini.

Meskipun sesungguhnya secara hukum sudah diatur dalam UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dibeberapa pasal, mengancam penyalahgunaan teknologi informasi ini (termasuk medsos) dengan sanksi yang berat. Demikian juga halnya dalam fiqh dan adab muslim, yang termuat di banyak kitab, sesungguhnya juga sudah di atur berbagai hal yang menjadi bahasan dalam panduan termasuk apa yang di atur dalam UU ITE itu.

Namun pada kenyataannya, pelanggaran masih terus dilakukan, meski sudah banyak yang dihukum, terkait dengan penyalahgunaan medsos ini.

Media Sosial

Sebagaimana kita ketahui, dalam sudut pandang perkembangan teknologi, media sosial (medsos) merupakan salah satu buah dari revolusi teknologi. Sehingga medsos dapat diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual lainnya.

Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Dan variaan aplikasi yang dinisbatkan pada media sosial ini, setiap saat diluncurkan.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content” (www.wikipedia.com).

Dari sini kata kuncinya adalah pada ideologi dan teknologi Web 2.0. Dari sisi ideologi, maka disadari atau tidak, kehadiran media sosial telah menjadi wahana untuk pertarungan ideologi.

Meskipun, pada aspek pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya juga bisa asuk di dalamnya. Namun kenyataannya, hampir semuanya itu didorong oleh ideologi yang melekat pada user. Sehingga setiap akun, sebenarnya bisa di mapping-kan, ideologi apa yang mempengaruhinya.

Dari aspek teknologi, salah satu kelebihan dari media sosial atau Web 2.0 ini adalah kemampuan multi-interaksi dari banyak pengguna. Tidak hanya informasi satu arah, namun dua arah dan bahkan dari banyak arah.

Olehnya dengan kemampuannya ini, menjadikan penetrasi medsos mengalami perkembangan yang sangat cepat. Dan menembus berbagai kalangan, latar belakang, umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.

Media sosial menjadi bagian yang hampir tidak bisa dipisahkan dari sebagian besar kehidupan umat manusia saat ini. Harga perangkat, yang semakin murah, justru menjadi salah satu penyebab penetrasi berkembangnya media sosial ini, menyentuh sampai di genggaman tangan, masyarakat di pedalaman sekalipun.

Sehingga, hampir tidak ada isu yang terjadi di Jakarta, pada saat yang sama, yang tidak menjadi isu masyarakat dunia. Pengguna medos, kemudian mendapatkan tsunami informasi yang jauh lebih besar dari informasi yang dibutuhkan.

Hal ini menjadikan mereka kebingungan, bahkan tidak sedikit yang salah arah, untuk memillah sekaligus memilih informasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Belum lagi jika ada ditorsi informasi. Atau bahkan adanya hoax yang menyertai berita atau informasi itu. Sehingga, pasti menyebabkan salahnya dalam mengambil kesimpulan. Yang berakibat pada, salahnya dalam menentukan sikap dan perbuatan. Dan ini, terus menerus menjadi sebuah siklus. Semacam lingkaran setan, yang tiada ujung.

Olehnya, kehadiran medsos telah menjadikan ketergantungan bagi sebagian besar penggunanya itu, secara perlahan telah berubah menjadi mesin penyebar sampah. Penebar fitnah. Mendistorsi informasi. Yang pada gilirannya, -menjadi mesin yang jahat dan raksasa- dalam memecah-belah umat dan kehidupan bernegara.

Dengan sifatnya yang cepat dan masif itu, maka kerusakan sebagaimana disebutkan di atas, sangat mungkin terjadi. Bahkan atas alasan tersebut, melalui Menkominfo, Pemerintah serius berencana menutup media sosial secara umum, medsos masih banyak memuat konten-konten negatif (www.republika.co.id 6/62017).

Sebuah ancaman serius, meskipun di medsos akhirnya jua banyak tanggapan yang berlawanan dengan pendapat pemerintah itu.

Konten

Sebagaimana sifat dasar teknologi, pada dasarnya mereka dihadirkan untuk mempermudah, mempercepat dan mempermurah sampainya informasi kepada pengguna.

Dan teknologi, pada awalnya selalu netral. Maka di tangan penggunanyalah, sebenarnya teknologi itu akan digunakan untuk apa. Manfaat dan mudharatnya, positif dan negatif sebuah teknologi digunakan.

Meskipun dalam dunia maya sudah dikenal dengan adanya netiket, yang sebenarnya mengatur bagaimana pengguna internet (medsos) itu. Namun, karena tidak mengikat, selalu saja terjadi pelanggaran, yang selalu berulang.

Netralitas sebuah teknologi, yang seharusnya justru dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan untuk menebar fitnah, kebencian, hoax dan sejenisnya yang berujung pada petaka. Sehingga konten menjadi kuncinya.

Dan konten, tentu saja dipengaruhi oleh pemilik akun di medsos. Pada beberapa jenis medsos, dengan keterbatasan ruang untuk mengekspresikan, seringkali tidak cukup untuk memuat pendapat, ide, gagasan yang menjadi konten akun-nya. Sehingga tidak jarang, kesalahpahaman muncul disini.

Namun yang perlu saya tekankan, kemampuan membuat konten ini, sebenarnya akan menunjukkan sejauhmana tingkat kedewasaan pemilik akun. Demikian juga ketika menyebarkan konten-konten yang ada.

Panduan yang menyejukkan

Maka, rasa syukur dan ucapan terima kasih bagi Komisi Fatwa yang dengan serius menghadirkan Fatwa No 24 tahun 2017 ini. Inilah panduan, yang memberikan guidelines, yang seharusnya mengikat seluruh kaum muslimin Indonesia.

Dalam sistem hukum tata negara Indonesia, memang posisi Fatwa MUI adalah sebagai hukum aspiratif yang mempunyai kekuatan moral bagi kelompok yang mempunyai aspirasi untuk melaksanakannya, tetapi tidak dapat dijadikan alat paksa bagi kelompok lain yang berbeda pendapat atasnya, karena Fatwa MUI bukan hukum positif negara. (Deny Indrayana, Kompas.com, 22/12/2016).

Kendatipun demikian, sebagai muslim sebaiknya kita mengikatkan diri dalam fatwa MUI yang memang terbukti memberikan panduan yang mengikat secara syar’i ini.

Sebagaimana kita ketahui, banyak tugas dan fungsi MUI itu. Namun dua diantaranya yang terkait dengan keluarnya fatwa ini adalah:

Pertama; memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah.

Kedua; memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat. Meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga dalam ini MUI telah berada pada on the right track.

Olehya, kita baca dan pelajari dengan baik Fatwa ini. Selanjutnya, kita secara individu dan mengajak orang lain untuk mengawal fatwa ini. Sekaligus menjadi pelaku dan ikut menyebarkan serta menjadi contoh dalam aplikasinya.

Kita kampanye kepada semua pengguna medsos untuk memenuhi dan membanjiri medsos dengan konten-konten positif, yang selalu mengajak kebaikan, optimisme dan kalimat positif lainnya.

Kita hindari konten-konten negatif, fitnah, hoax dan sejenisnya yang akan mengakibatkan perpecahan. Semoga kita menjadi pioneer bagi terimplentasikannya fatwa ini.

Dan kita berharap dan berdoa, semoga MUI terus menghasilkan fatwa-fatwa sebagai panduan bagi ummat, dalam menghadapi kehidupan yang semakin kompetitif ini. Wallahu a’lam

_______
Asih Subagyo, penulis adalah pengurus DPP Hidayatullah, Sekjen Moslem Information Technology Association (MIFTA). Artikel ini telah dipublikasikan di laman resmi Mifta.

Merawat Kemurnian Pancasila sebagai Dasar Negara

Hidayatullah.or.id – Terkait Pancasila sebagai dasar negara, para ulama dan cendekiawan muslim didorong perlu pro-aktif memberi spirit dan penafsiran otentik (murni) sesuai pemahaman tokoh Islam yang merumuskannya.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ust Nashirul Haq, saat mengisi materi dalam Workshop “Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Pesantren” diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Republik Indonesia (Puslitbang Kemenag RI) di Hotel Grand Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (08/06/2017).

“Ketuhanan Yang Maha Esa misalnya harus dimaknai Tauhid dalam Islam sebagaimana ditegaskan oleh KH. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, KH. Abdul Kahar Muzakkir ketika mereka menerima perubahan tujuh kata dalam piagam Jakarta,” kata Ust Nashirul.

Ia menerangkan, beberapa kata kunci di dalam naskah Pancasila seperti Adil, Beradab, Hikmat, Permusyawaratan dan Perwakilan adalah istilah yang berasal dari Islam sehingga perlu diberi tafsiran dan muatan yang tepat.

Selain itu, Nashirul menilai ajaran jihad yg dikaji dalam kitab-kitab klasik di pesantren butuh kontekstualisasi. Jihad menurutnya harus dimaknai secara luas, komprehensif dan kontekstual. Tidak boleh serampangan.

Beberapa bentuk jihad dapat diprioritaskan berdasarkan kondisi dan kebutuhan, tukasnya.

“Dalam konteks pesantren misalnya, jihadun nafsi yang meliputi jihad mempelajari ajaran Islam, mengamalkan dan mendakwahkannya merupakan prioritas utama,” ujarnya.

Lebih jauh Ust Nashirul mengatakan peran pesantren dalam bela negara tidak diragukan lagi. Sejarah mencatat bahwa para ulama, kyai, dan santri menjadi garda terdepan dalam perjuangan kemerdekaan.

Beliau menyebutkan sederet nama seperti Imam Bonjol, Teuku Umar, Teuku Cik Ditiro, Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Pamgeran Antasari dan lainnya adalah ulama yang memimpin perjuangan membela NKRI.

“Perumusan Pancasila sebagai dasar negara kita juga melibatkan para tokoh Islam seperti KH. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, dan KH. Abdul Kahar Muzakkir,” katanya.

Beliau menyebutkan, pada saat agresi militer Belanda dan sekutunya pada bulan Oktober 1945 yang berhasil menduduki beberapa wilayah. Maka rapat akbar PBNU yg dipimpin dan diinisiasi KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah menetapkan Resolusi Jihad.

“Seruan inilah yang membangkitkan semangat juang kaum santri. Ketika meletus perang 10 November 1945, ribuan kyai dan santri mengalir dari berbagai daerah ke Surabaya,” terangnya.

Selain itu, beliau menambahkan, ketika Indonesia terpecah menjadi 17 negara bagian di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai produk Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Mohammad Natsir tampil menyatakan mosi integral pada sidang RIS 3 April 1950. Berkat mosi integral Mohammad Natsir itulah, maka 17 negara-negara bagian bersatu kembali dalam bingkai NKRI sebagaimana cita-cita awal proklamasi.

Karenanya, peranan pesantren sangat penting karena diharapkan menjadi basis utama dalam menanamkan pendidikan bela negara. Pesantren adalah basis pendidikan Islam yang otomatis di dalamnya diajarkan soal bela negara.

Diharapkan nantinya para santri bisa memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta menyiapkan diri untuk tampil melanjutkan estafet kepemimpinan dengan ikut serta mempertahankan keutuhan NKRI.

Ust Nashirul mengharapkan, berbagai peran para ulama, tokoh Islam, kiyai dan santri terhadap bangsa ini perlu terus disegarkan agar semangat perjuangan mereka dapat diwariskan kepada generasi masa depan.

“Kita perlu juga meluruskan sejarah yang cenderung mengaburkan dan mengecilkan peran ummat Islam dalam memperjuangkan, membela, mendirikan dan membangun bangsa dan negara ini,” tandasnya. (ybh/hio)

Geliat Ranting Hidayatullah di Kampus II Soreang Bandung

0

Hidayatullah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah Jawa Barat terus mengembangkan sayap dakwah dan pendidikan. Saat ini Soreang Bandung menjadi salah satu kawasan pengembangan baru Hidayatullah.

DPW Hidayatullah Jawa Barat melalui tenaga kadernya dari PD Hidayatullah Bandung dan Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Bandung, kini membuka cabang baru Kampus II Pesantren Tahfizh Al-Qur’an dan Kuliah Dai Mandiri (DKM) di Soreang, Kabupaten Bandung.

Soreang sendiri adalah sebuah kecamatan di Tatar Pasundan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Di Soreang terletak pusat pemerintahan Kabupaten Bandung, setelah pemindahan dari Kota Bandung dan Baleendah.

Soreang merupakan salah satu titik sentral transportasi di Bandung Selatan. Terletak 18 km di sebelah selatan Kota Bandung, daerah ini merupakan penghubung antara Kota Bandung dan Ciwidey.

Pada zaman penjajahan Belanda, dibangun rel kereta api yang melintasi kota ini untuk mengangkut hasil perkebunan teh dari Ciwidey. Jalur rel ini tersambung dengan jalur rel kereta api di Kota Bandung. Namun, sekarang jalur ini sudah tidak dipakai lagi.

Soreang juga dikenal sebagai wilayah sentra konveksi terbesar di Kabupaten Bandung. Tersebar di banyak tempat, diantaranya daerah Sadu dan Cebek. Melihat potensi tersebut setidaknya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru khususnya bagi warga sekitar.

Dengan kehadiran Hidayatullah di Soreang, diharapkkan turut memberikan sumbangsih dan kontribusi positif bagi pembangunan khususnya di kawasan ini. (ybh/hio)

Ketua Umum DPP Hidayatullah Pemateri Workshop Bela Negara

Hidayatullah.or.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ust Nashirul Haq, didapuk menjadi pemateri dalam Workshop Pengembangan Pendidikan Bela Negara diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Republik Indonesia (Puslitbang Kemenag RI) di Hotel Grand Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (08/06/2017).

Dalam workshop tersebut, Ust Nashirul membawakan materi dengan tema “Peran Pesantren dalam Penguatan NKRI”.

Dalam pemaparannya, Ust Nashirul mengatakan peran pesantren dalam bela negara tidak diragukan lagi. Sejarah mencatat bahwa para ulama, kyai, dan santri menjadi garda terdepan dalam perjuangan kemerdekaan.

Beliau menyebutkan sederet nama seperti Imam Bonjol, Teuku Umar, Teuku Cik Ditiro, Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Pamgeran Antasari dan lainnya adalah ulama yang memimpin perjuangan membela NKRI.

“Perumusan Pancasila sebagai dasar negara kita juga melibatkan para tokoh Islam seperti KH. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, dan KH. Abdul Kahar Muzakkir,” katanya.

Peran santri dan pondok pesantren dalam bela negara terus berlanjut. Api jihad untuk membela Indonesia senantiasa berkobar-kobar.

Beliau menyebutkan, pada saat agresi militer Belanda dan sekutunya pada bulan Oktober 1945 yang berhasil menduduki beberapa wilayah. Maka rapat akbar PBNU yg dipimpin dan diinisiasi KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah menetapkan Resolusi Jihad.

“Seruan inilah yang membangkitkan semangat juang kaum santri. Ketika meletus perang 10 November 1945, ribuan kyai dan santri mengalir dari berbagai daerah ke Surabaya,” terangnya.

Selain itu, beliau menambahkan, ketika Indonesia terpecah menjadi 17 negara bagian di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai produk Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Mohammad Natsir tampil menyatakan mosi integral pada sidang RIS 3 April 1950. Berkat mosi integral Mohammad Natsir itulah, maka 17 negara-negara bagian bersatu kembali dalam bingkai NKRI sebagaimana cita-cita awal proklamasi.

Karenanya, peranan pesantren sangat penting karena diharapkan menjadi basis utama dalam menanamkan pendidikan bela negara. Pesantren adalah basis pendidikan Islam yang otomatis di dalamnya diajarkan soal bela negara.

Diharapkan nantinya para santri bisa memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta menyiapkan diri untuk tampil melanjutkan estafet kepemimpinan dengan ikut serta mempertahankan keutuhan NKRI.

Ust Nashirul mengharapkan, berbagai peran para ulama, tokoh Islam, kiyai dan santri terhadap bangsa ini perlu terus disegarkan agar semangat perjuangan mereka dapat diwariskan kepada generasi masa depan.

“Kita perlu juga meluruskan sejarah yang cenderung mengaburkan dan mengecilkan peran ummat Islam dalam memperjuangkan, membela, mendirikan dan membangun bangsa dan negara ini,” tandasnya. (ybh/hio)

Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Pesantren

Pandu Hidayatullah Konawe bersama Kanit Bin Polmas Polres Konawe Aipda Sulaeman, S.Pd. dlam sesi acara pengarahan wawasan kebangsaan / ist

Hidayatullah.or.id – Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Republik Indonesia (Puslitbang Kemenag RI) sedang menyiapkan naskah akademik untuk pengembangan pendidikan bela negara di pesantren.

Ormas Hidayatullah yang membawahi amal usaha ratusan pondok pesantren termasuk pihak yang didapuk menjadi narasumber pengkaji untuk menelaah hal tersebut dalam even lokakarya (workshop) belum lama ini.

Kabid Litbang Pendidikan Pesantren Kemenag RI, Muhammad Murtadlo, dalam laporannya menyatakan, workshop ini dilakukan sebagai langkah penyiapan naskah akademik “Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Pesantren”.

Setelah itu, lanjut dia, akan dirumuskan rekomendasi bahan pengembangan kebijakan sebagai acuan penyusunan dokumen program pendidikan bela negara di pesantren oleh Kemenag RI.

Murtadlo mengatakan naskah akademik tersebut tidak sekedar hasil yang tertulis. Akan tetapi, lebih teraplikasikan dalam dunia nyata.

“Bela negara, representasi berbangsa dan bertanah air artinya dimulai dari pesantren untuk pesantren, bangsa dan negara,” imbuhnya.

Murtadlo menambahkan, lokakarya Bela Negara yang digelar di Hotel Grand Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, bulan ini (7-9) merupakan workshop terakhir yang sebelumnya telah digelar di Bogor pada April 2017, dan di Solo pada bulan berikutnya.

“Workshop di Makassar ini menjadi finalisasi penyusunan naskah akademik. Kami berharap naskah akademik ini akan maksimal karena pokok pikiran yang ada dalam naskah ini merupakan representasi usulan dari para ulama akademisi,” paparnya.

Kepala Balai Litbang Agama (BLA) Makassar, Hamzah Harun, yang hadir dalam acara tersebut menyatakan yang bisa membangun jiwa raga kita adalah pesantren. “Pesantren merupakan garda terdepan dalam membela negara,” tandas Hamzah.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D, saat membuka acara ini mengatakan dengan digelarnya lokakarya Pendidikan Bela Negara (PBN) di Pesantren bisa menumbuhkembangkan informasi kepada publik bahwa pesantren sejak zaman penjajahan hingga sekarang terus mencintai Tanah Air. (kem/hio)

Kapolres PPU Silaturrahim ke Pesantren Hidayatullah

Hidayatullah.or.id – Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH di sela kesibukannya menyempatkan untuk bersilaturahmi dengan Pengurus dan Santri di Pondok Pesantren Hidayatullah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (06/06/17).

Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Hidayatullah, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dan rutin dilaskanakan untuk meningkatkan tali silaturahmi kepada tokoh –tokoh agama maupun semua lapisan elemen masyarakat. (hms/hio)

Wakil Bupati Kutim Motivasi Santri Hidayatullah Malang

Hidayatullah.or.id – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang memperoleh kesempatan berharga ketika hadir di Pondok Pesantren Hidayatullah Yayasan Ar-Rohmah, Malang, Jawa Timur.

Mantan anggota DPRD Kutim ini diberikan kesempatan untuk memberikan pencerahan kepada santri yang mondok di sana, sebelum acara berbuka puasa bersama.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (3/6) lalu itu, diikuti ratusan santri di pondok tersebut.

Wabup Kasmidi mengatakan, belajar di sebuah pondok pesantren tentunya jauh berbeda dengan saat menempuh pendidikan di sekolah umum. Sebab di pesantren seorang santri dituntut bisa mandiri dan selalu berperilaku dengan akhlak yang baik.

“Sebagai anak didik terutama anak-anak yang menuntut ilmu di (ponpes), dituntut untuk selalu belajar mandiri, lebih banyak melatih mental, berperilaku dengan akhlak yang baik. Karena selama menempuh pendidikan di pondok pesantren beda dengan menempuh pendidikan formal. Di pondok jauh dari orang tua jadi harus lebih mandiri,” kata Kasmidi.

Ceramah untuk memotivasi ini disaksikan lebih dari 600 santri ponpes. Selain motivasi seputar pendidikan, orang nomor dua di Pemkab Kutim ini juga menyampaikan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan.

Kasmidi berharap kepada seluruh santri untuk terus membentuk karakter sebagai pemimpin, sebagai bekal untuk masa depan. Terpenting yakni selalu menghormati dan mendengarkan pesan serta bimbingan ustadz yang ada di pesantren.

“Anak bukan dititip begitu saja di pesantren, inilah bukti orang tua bertanggungjawab untuk pendidikan anak demi masa depan, yang dulu tidak bisa ngaji, malas sholat, semenjak di sekolahkan di pesantren sekarang dia yang mengingatkan orang tuanya untuk sholat,” kata Kasmidi.

Kasmidi mencontohkan, anaknya Muhammad Arya Anugrah Bulang yang juga santri Ponpes Hidayatullah Malang setiap kali liburan pulang ke rumahnya Kota Sangatta.

“Arya selalu mengingatkan shalat,” kata Kasmidi yang mengaku terharu dengan perilaku positif anaknya saat ini.

Pembentukan karakter positif tersebut menurut Kasmidi membutuhkan proses dan lingkungan yang baik. Lingkup pendidikan positif tersebut salah satunya adalah ponpes, tegasnya.

Untuk itu dia mendoakan agar satri Ponpes Ar Rahmah Hidayattullah Kota Batu Malang, ke depan menjadi pemimpin bangsa di Indonesia.

Pada kesempatannya juga Kasmidi mengingatkan empat pilar kebangsaan Indonesia kepada para santri Pondok pesantren Hidayatullah Malang.

Ceramah Wabup hari itu selain disaksikan ratusan santri, juga diikuti sedikitnya 150 pengurus ponpes. Hari itu Kasmidi menyumbang 800 porsi takjil dan makanan untuk berbuka puasa. (mdc/hio)

Fatwa Lengkap MUI Tentang Pedoman Bermedia Sosial

Hidayatullah.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini mengatur banyak hal, mulai dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi.

Berikut isi lengkap fatwa tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (5/6/2017):

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 24 Tahun 2017
Tentang
HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Menimbang:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;

b. bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya;

c. bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial;

d. bahwa pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;

e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman.

Mengingat:
1. Al-Quran
• Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, antara lain:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)

• Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain :

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيم

Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar”. (QS. An-Nur 16)

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih[23] di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur 19)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (الحجرات : ١٢)

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)

• Firman Allah SWT yang menegaskan keburukan pengumpat dan pencela serta larangan mengikutinya, antara lain:
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1).
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ

“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah” (QS. Al-Qalam 10 – 11)

• Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berbuat adil sekalipun terhadap orang yang dibenci, antara lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah: 8)

• Firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat adalah dosa, antara lain :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (الأحزاب : ٥٨)

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab :58)

2. Hadis Nabi s.a.w.:

• Hadis Nabi saw yang memerintahkan jujur dan melarang berbohong, sebagaimana sabdanya:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم(

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan pengertian tentang ghibah sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ”. قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ”. قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ “إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ” (رواه البخاري و مسلم )

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Tahukah kalian apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda: “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian tentang hal yang ia benci.” Ada yang bertanya:, “Bagaimana pendapatmu jika yang saya ceritakan itu benar-benar nyata ada pada diri orang itu?, nabi pun menjawab: “Jika apa yang kamu katakana tentang saudaramu itu benar adanya maka telah melakukan ghibah kepadanya; namun apabila apa yang kamu katakan tidak benar, maka berarti kamu telah melakukan kedustaan (fitnah) kepadanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah, sebagaimana sabdanya:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فليقل خيرًا أو ليصمت …. ” (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah saw beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang mengkategorikan sebagai pembohong bagi setiap orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قال : كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا، أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda, “Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan perintah untuk menutupi aib orang lain sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ “الْمُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ” (رواه البخاري)

Dari Abdullah ibn ‘Umar ra. bahwasanya rasulullah saw bersabda: “Sesama orang muslim itu bersaudara. Tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepadanya. Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya niscaya Allah SWT akan memenuhi kebutuhannya dan barang siapa yang membantu meringankan kesulitan saudaranya niscaya Allah SWT akan meringankan kesulitannya di hari kiamat kelak. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. al-Bukhari)

• Hadis Nabi saw yang menggambarkan sebagai orang bangkrut (muflis) bagi orang yang suka mencela dan menuduh orang lain, sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ، فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu? Para sahabat menjawab, ‘Orang yang muflis (bangkrut) diantara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang muflis (bankrut) dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) melaksanakan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga datang (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini. Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya. Dan jika kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, lalu dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan salah satu identitas muslim adalah ketika orang lain merasa aman dari lisan dan perbuatannya sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهَ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ (رواه البخاري و مسلم )

Dari Abdullah ibn ‘Amr ra. dari rasulullah saw beliau bersabda: “Orang muslim adalah orang yang mampu membuat rasa aman orang lain, dengan menjaga lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah adalah seseorang yang berpindah guna menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang melarang terburu-buru, termasuk terburu-buru menyebar informasi sebelum ada kejelasannya, sebagaimana sabdanya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “التَّأَنِّي مِنَ اللَّهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ ” (أخرجه البيهقي)

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ketengangan itu datang dari Allah SWT dan ketergesaan itu dari Setan” (HR. Al-Baihaki)
• Hadis Nabi SAW yang menjelaskan hukuman bagi orang yang suka bergunjing, antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا (رواه مسلم)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: “Perhatikanlah, aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al ‘Adhu? Al ‘Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.” Rasulullah saw juga bersabda: “Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang yang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta”. (HR. Muslim)

عَنْ حُذَيْفَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ (رواه البخاري و مسلم )
“Tidak akan masuk surga, ahli namimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan larangan mengikuti prasangka tentang seseorang, juga mencari kesalahan dan menghina orang lain sebagaimana sabdanya:

عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَ لَا تَجَسَّسُوْا وَ لَا تَنَافَسُوْا وَ لَا تَحَاسَدُوْا وَ لَا تَبَاغَضُوْا وَ لَا تَدَابَرُوْا وَ كُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah berprasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara. (HR. al-Bukhari)

عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: كل الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَ عِرْضُهُ وَ دَمُهُ حَسْبَ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ (رواه أبو داود)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)

3. Qa’idah sadd al-dzari’ah (سد الذريعة), yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.

4. Qaidah Fiqhiyyah
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya”.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”
اْلكِتَابُ كَالْخِطَابِ

“Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan
لا عبرة للتواهم.

Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan.
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama:
• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:

“… قوله تعالى ﴿ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا ﴾ مَثَّلَ اللهُ الْغِيْبَةَ بِأَكْلِ الْمَيْتَةِ لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَعْلَمُ بِأَكْلِ لَحْمِهِ كَمَا أَنَّ الْحَيَّ لَا يَعْلَمُ بِغِيْبِةِ مَنِ اغْتَابَهُ

Mengenai firman Allah SWT, (“Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?”) Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.

• Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 memberikan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang kepadanya:

وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ

“Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi.”

• Imam al-Qurthuby dalam kita Tafsir Al-Qurtubi jilid 16 halaman menyatakan:

وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة

Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.

• Imam al-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan:

والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح

“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik”

• Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadlu al-Shalihin halaman 432 – 433 menjelaskan tentang pengecualian kebolehan ghibah:

اِعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ تُبَاحُ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا ، وَهُوَ بِسِتَّةِ أَسْبَابٍ : الأول: التظلم فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه… الثاني: الاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيْرِ الْمُنْكَرِ وَرَدُّ الْعَاصِيْ إِلَى الصَّوَابِ فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا فازجره عنه ونحو ذلك، ويكون مقصوده التوصل إلى إزالة المنكر فإن لم يقصد ذلك كان حراما. الثالث: الاستفتاء فيقول للمفتي : ظلمني أبي أو أخي أو زوجي أو فلان بكذا فهل له ذلك ؟ وما طريقي في الخلاص منه وتحصيل حقي ودفع الظلم ؟ ونحو ذلك فهذا جائز للحاجة؛ ولكن الأحوط والأفضل أن يقول : ما تقول في رجل أو شخص أو زوج كان من أمره كذا ؟ فإنه يحصل به الغرض من غير تعيين، ومع ذلك فالتعيين جائز … الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم …. الخامس: أن يكون مجاهرا بفسقه أو بدعته كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس، وأخذ المكس وجباية الأموال ظلما وتولي الأمور الباطلة فيجوز ذكره بما يجاهر به ويحرم ذكره بغيره من العيوب إلا أن يكون لجوازه سبب آخر مما ذكرناه. السادس: التعريف فإذا كان الإنسان معروفا بلقب كالأعمش والأعرج والأصم والأعمى والأحول وغيرهم جاز تعريفهم بذلك، ويحرم إطلاقه على جهة التنقص، ….

“Ketahuilah bahwa ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Sebab kebolehan melakukan ghibah ada enam:
Pertama, At-tazhallum (pengaduan atas kezaliman yang menimpa), orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas (qudrah) untuk menyadarkan orang yang menzhalimi.

Kedua, al-isti’anah (meminta pertolongan) untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: “Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia.”

Ketiga, Al-Istifta’ (meminta fatwa), meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): “Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami….”

Keempat, at-tahdzīr (memperingatkan), mengingatkan orang-orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.

Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dan sejenisnya.

Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu seperti al-A’ma (si buta), al-a’sham (si bisu)maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan jika untuk menunjukkan kelemahan.

• Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 2010 tentang Infotaintmen;

• Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada saat acara Halaqah tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial pada tanggal 23 Januari 2017 yang menegaskan soal pentingnya peran masyarakat dalam membangun literasi dalam pemanfaatan media digital;

• Makalah Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dan Makalah Hj. Marhamah Saleh, Lc.,MA tentang Bermuamalah dengan Media Sosial;

• Penjelasan Dirjen Aptika Kominfo RI serta penjelasan Ahli dan Praktisi Media Digital Nu’man Luthfi dan Teddy Sukardi dalam pertemuan dengan komisi fatwa MUI yang menjelaskan tentang peta masalah di dunia digital, problematika dan langkah-langkah yang diambil serta pentingnya pelibatan seluruh masyarakat dalam mendorong pemanfaatan media sosial untuk kemaslahatan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan;

• Pendapat, saran, dan masukan anggota Komisi Fatwa MUI dalam rapat-rapatnya, yang terakhir Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 12 – 13 Mei 2017.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Pertama : Ketentuan Umum :
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

• Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

• Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

• Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.

• Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)

• Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.

• Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.

Kedua : Ketentuan Hukum

• Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).

• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

• Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).

• Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

• Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

• Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

• Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

• Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

• Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

• Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

• Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

• Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

• Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH

• PEDOMAN UMUM

• Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

• Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:

• Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.

• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.

• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.

• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.

• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

• Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.

• Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.

• Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

• Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
• Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
• Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
• Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
• Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

• PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
• Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
• menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
• konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
• konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
• Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
• konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
• memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
• kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
• kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
• Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
• Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
• bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
• bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
• bisa menambah ilmu pengetahuan
• bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
• tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
• Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
• Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

• PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI

• Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.

• Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

• Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.

• Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.

• Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.

• Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.

• Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.

• Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.

• Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

• Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.

• Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.

• Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.

• Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

• Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Keempat : Rekomendasi

• Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

• Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

• Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

• Para Ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.

• Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

• Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Kelima : Ketentuan Penutup

• Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

• Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Sya’ban 1438 H
13 Mei 2017 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA

Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Ramadhanomic dan Harapan Kebangkitan Ekonomi Umat

Ramadhanomic dan Harapan Kebangkitan Ekonomi UmatBULAN Ramadhan yang begitu dinantikan kehadirannya itu kini telah berlalu sepekan lebih. Beberapa fasilitas yang ditawarkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, membersamai datangnya syahrul mubarak ini.

Keutamaan Ramadhan, telah menjadi rangsangan bagi setiap orang yang beriman, untuk berlomba-lomba meraih keberkahan di dalamnya.

Ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan Allah Subhanahu Wata’ala, bahkan hanya Allah-lah yang tahu berapa reward (pahala) yang layak untuk dilimpahkan kepada hamba-Nya yang berpuasa.

Olehnya, Ramadhan menjadi tempaan bagi yang berpuasa, karena mereka dididik dalam berbagai hal agar mendapatkan output-nya nanti mendapatkan predikat sebagai orang yang bertaqwa.

Namun, Ramadhan bukan hanya berkait dengan ibadah semata. Hadirnya Ramadhan, ternyata dibarengi juga dalam mengubah lifestyle (gaya dan pola hidup) mereka yang berpuasa.

Hal ini, dapat dilihat dari berbagai aspek, termasuk pola konsumsi dari kaum Muslim. Sebagian besar orang Indonesia biasanya makan 3 (tiga) kali sehari. Sedangkan di bulan puasa, berubah menjadi 2 (dua) kali sehari, yaitu saat makan sahur dan saat berbuka.

Logikanya, pengeluaran menjadi lebih sedikit. Namun faktanya, hampir setiap rumah tangga, menggalami kenaikan pengeluaran. Ternyata bukan bersebab dari 2 (dua) kali makannya itu. Tetapi di pengaruhi pola makan, yang pada hari-hari biasa biasanya tidak ada.

Buka puasa, selalu ditemani dengan menu istimewa. Ada tambahan es buah, kolak, buah dan lain sebagainya. Yang di hari biasa, itu jarang dikonsumsi. Begitu pula kualitas lauk-pauknya.

Sehingga, inilah penyebab meningkatnya pengeluaran di bulan Ramadhan. Pantas saja di saat Ramadhan, selalu diikuti dengan inflasi, yang lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya. Meskipun ini nampak sebagai sebuah anomali, namun itulah fakta yang ada di masyarakat kita.

Fenomena Ramadhan ini, baik dari sisi makro maupun mikro ekonomi, telah mendorong terjadinya geliat ekonomi yang cukup signifikan. Ramadhan telah berubah menjadi kue bisnis yang besar.

Bulan Mei lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardjojo mengungkapkan, peredaran uang tunai pada bulan suci Ramadhan 2017 diprediksi melonjak hingga 14 persen.

Karena itu, BI mempersiapkan tambahan Rp 167 triliun untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan uang tunai selama Ramadhan, termasuk saat perayaan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran 1438 H.

Sedangkan secara keseluruhan, total uang tunai yang beredar selama Ramadhan diperkirakan mencapai Rp 691 triliun. Dimana lebaran 2017 ini memang menjadi puncak tertinggi untuk perputaran uang yang beredar.

Berdasarkan catatan BI, jumlah tambahan uang yang beredar pada Ramadhan 2016 berkisar Rp 146 triliun.

Tingginya peningkatan perputaran uang tunai pada bulan suci umat Islam pada tahun ini tidak lepas lantaran dibarengi dengan libur panjang pada periode tersebut.

Masa libur Ramadhan 1438 H mencapai sembilan hari atau tiga hari lebih lama dibandingkan Ramadhan 1437 H/2016. Belum lagi adanya libur sekolah.

Perputaran uang sebanyak itu, sebarannya tidak hanya di kota, tetapi juga menjangkau ke desa-desa, dimana banyak pemudik yang kembali ke kampungnya masing-masing. Terjadi transfer uang dari kota ke desa. Dan ini, akan terjadi pemerataan ekonomi (laman Wartaekonomi, 19/05/2017).

Angka-angka tersebut di atas, selain timbul dari pola konsumsi yang terjadi selama Ramadhan, ternyata juga didorong adanya dinamika ekonomi lainnya, selama bulan puasa.

Misalnya, banyak kita jumpai pasar murah, pasar tumpah, pasar kaget atau istilah lainnya yang sejenis, yang menjamur dimana-mana. Menjual berbagai kebutuhan baik yang terkait langsung dengan Ramadhan, misalnya makanan, takjil dan lain sebagainya. Juga untuk persiapan lebaran, seperti baju, sarung dan lain sebagainya.

Aktivitas tersebut, tentu akan menguntungkan bagi UMKM serta pelaku ekonomi mikro lainnya. Namun, porsi yang besar tetap dinikmati oleh para pebisnis besar.

Hal ini bisa dilihat dari perilaku kelas menengah Muslim. Mereka melakukan dengan cara yang berbeda, middle class Muslim juga ramai mengunjungi mall dan pusat perbelanjaan dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan lebaran.

Meskipun tidak sedikit masyarakat kelas bawah, agar terlihat sebagai kelas menengah, juga mengikuti perilaku ini. Dan inilah yang tidak disadari oleh umat kita. Uangnya yang sedikit itu, disedot masuk ke kantong-kantong dan rekening para konglomerat.

Demikian halnya dari sisi transportasi. Mudik yang menjadi agenda rutin tahunan, dimana setiap tahun juga mengalami lonjakan permintaan. Menurut Kementerian Perhubungan, diperkirakan arus penumpang mudik lebaran mengalami kenaikan 4,85 persen dari tahun sebelumnya.

Berbagai jenis moda transportasi, yang mengantar pemudik untuk sampai ke tujuannya, menjadi kebutuhan vital, bagi pemudik.

Angkutan pribadi mobil diprediksi naik, 18,18 persen, motor 13,92 persen, pesawat 9,75 persen, demikian juga pemakai angkutan laut, maupun kereta api yang telah disiapkan sebanyak 1.565 kereta api yang beroperasi dan 129 kereta cadangan.

Sehingga jumlah pemudik secara keseluruhan mengalami kenaikan dari 18 juta tahun 2016 menjadi 19 juta di tahun 2017 (Tempo.co, 05/042017), semuanya memberikan konstribusi anggaran pengeluaran yang cukup besar.

Belum lagi pengeluaraan saat sampai di kampung halaman, untuk silaturrahim ke saudara-saudara dan juga, berwisata.

Namun demikian, dari sekian deretan perilaku konsumtif tersebut, ternyata dalam sisi ubudiyah juga mengalami peningkatan. Kelas menengah menjadikan ibadah umrah di bulan Ramadhan, sebagai sebuah tren.

Tidak jarang, jauh-jauh hari sudah memesan untuk ibadah umrah di bulan Ramadhan, bahkan ada yang khusus memesan untuk 10 hari terakhir sekaligus lebaran di Makkah. Dan di beberapa biro-haji dan umrah, peningkatan permintaan layanan ibadah umrah Ramadhan ini, mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam aspek filantropi, yang menjadi salah satu ibadah yang mendapatkan perlakuan khusus di bulan puasa ini, juga demikian.

Kewajiban zakat, infaq, dan shodaqoh termasuk wakaf dan hibah, juga mengalami peningkatan pendapatan. Ramadhan kali ini diprediksi penghimpunan dana ZIS oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZ) mengalami peningkatatan sebesar 60 persen dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya.

Selain mereka menyalurkan langsung kepada mustahik, madrasah, pesantren maupun masjid, dan lain sebagainya, kini para muzakki lebih mempercayakan penyaluran ZIS-nya pada LAS dan BAS.

Karena melihat kejelasan program, dan transparan serta akuntabilitasnya dalam pentasyarufan ZIS-nya. Dengan potensi zakat sebesar Rp 217 triliun, meskipun baru sebagian kecil yang terhimpun, namun Ramadhan ini menjadi semacam “panen”-nya bagi BAZ dan LAZ.

Sebenarnya masih banyak lagi deretan aktivitas ekonomi yang terjadi selama Ramadhan dan lebaran. Dan rutinitas tahunan ini telah membentuk pola, yang relatif sama, dari tahun ke tahun.

Inilah yang bisa kita sebut sebagai Ramadhanomic. Sebuah kegiatan ekonomi khas Ramadhan dan lebaran, khususnya di Indonesia.

Meski di satu sisi terjadi pemerataan pendapatan selama Ramadhan, namun sejatinya umat Islam masih belum menjadi pemegang kendali dalam big business ini. Masih lebih banyak sebagai konsumen, alias menjadi pasar bagi kepentingan pihak lain.

Di sisi bisnis mikro mungkin sebagian telah di lakukan oleh umat Islam. Namun di bisnis makronya, masih dikendalikan pihak lain. Perlu ada strategi yang jitu untuk merebut aktivitas bisnis selama Ramadhan ini.

Betul, bahwa selama Ramadhan kita dituntut untuk meningkatkan ibadah, bahkan selama 10 hari terakhir, kita disunnahkan untuk iktikaf, berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah.

Namun, hendaknya ada sebagian pelaku usaha mikro maupun makro Muslim, yang mewakili Muslim lainnya, untuk menjadi pemain inti di sini. Mereka menghasilkan produk/jasa, mendirikan toko dan pusat perbelanjaan, sarana transportasi lainnya yang mampu bersaing dengan lainnya.

Demikian juga, kita harus mengubah mindset umat Islam termasuk kelas menengahnya, untuk membeli produk Muslim dan berbelanja kepada saudaranya sesama Muslim tersebut. Sehingga Ramadhanomic yang memiliki pola yang khas ini, dengan seluruh aspek yang mengikutinya, ke depan memang dikendalikan dan sekaligus menjadi milik umat.

Karena sejatinya kue besar itu adalah milik kita. Dan semoga Ramadhan kali ini mengantarkan kita menjadi insan yang bertakwa. Wallahu a’lam!.

_____
Asih Subagyo, penulis adalah Kepala Bidang Perekonomian DPP Hidayatullah