AdvertisementAdvertisement

Beratnya Tanggung jawab yang Harus Dipikul Seorang Hakim

Content Partner

IBNU KHAIRAN merupakan ulama madzhab As Syafi’i yang menolak mati-matian untuk dijadikan qadhi (hakim) karena besarnya tanggung jawab yang dipikul siapa yang yang menjabatnya.

Keputusan Ibnu Khairan menolak jabatan hakim menyebabkan Abu Hasan Ali bin Isa, salah satu menteri Khalifah Al Muqtadir memutuskan untuk menyerahkan rumahnya kepada Ibnu Khairan agar ia bersedia menjabat sebagai hakim, namun Ibnu Khairan tetap menolak.

Hingga akhirnya ada yang bertanya kepada sang menteri mengenai keputusan itu. Maka sang menteri pun menjawab,”Sesungguhnya tujuanku menyerahkan rumah itu agar kelak ada yang menyampaikan bahwa di zaman kita ada orang yang menyerahkan rumah agar Ibnu Khairan menerima jabatan hakim, namun ia menolaknya”.

Abu Bakr bin Al Haddad As Syafi’i ketika melakukan perjalanan ke Baghdad tahun 310 H menyaksikan bahwa pintu Ibnu Khairan dipaku hingga tidak bisa dibuka, karena yang bersangkutan menolak untuk menjabat hakim dan memilih untuk tetap tinggal di rumah.

Dan orang-orang pun mendatangi rumahnya dengan mengajak anak-anaknya. Mereka pun berseru,”Saksikanlah ini, supaya kalian bisa menceritakan hal ini”. (Siyar A’lam An Nibala, 15/59).*/Thoriq

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Membangun Generasi Islami Berdaya melalui Pesantren Masyarakat Cibuntu

KUNINGAN (Hidayatullah.or.id) -- Pengurus Persaudaraan Dai Indonesia (PosDai) baru-baru ini melakukan anjangsana silaturrahim ke komunitas warga binaan Pesantren Masyarakat...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img