KEUANGAN Syariah merupakan salah satu parameter yang di ukur dalam Global Islamic Economy Indicator Score Rank. Dimana dalam laporan terakhir yang dikeluarkan oleh Dinar Standard, Indonesia secara keseluruhan mendapat peringkat ke 4 dengan sekor 91, dibawah Malaysia (426,9), Saudi Arabia (218,6) dan Uni Emirat Arab (114.6).
Posisi Indonesia ini, naik 1 peringkat dari tahun sebelumnya yang berada pada posisi ke-5. Sedangkan untuk keuangan syariah berada pada peringkat 6.
Sebenarnya naiknya peringkat Indonesia ini juga tidak terlepas dari meningkatnya literasi keuangan syariah rakyat Indonesia. Dalam survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen.
Meskipun tergolong masih rendah, angka tersebut meningkat dibanding hasil SNLIK tahun 2016, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 29,7% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,8%. Sedangkan indeks literasi keuangan syariah Indonesia baru mencapai 8,93%, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.
Menurut (Achdiyat 2022) didapatkan data hingga tahun 2021, market share (pangsa pasar) keuangan syariah secara akumulatif sebesar 10,16%, terdiri dari: perbankan syariah 6,52% (total aset Rp. 642,21 T); industri keuangan non-bank syariah 4,26% (Rp. 130,32T); pasar modal syariah 32,56 % (Rp. 3.984T) yang meliputi: sukuk negara 18,52% (RP. 1.125T), reksa dana syariah 7,07% (Rp. 44T) dan sukuk korporasi 7,55% (34,77T).
Sedangkan secara keseluruhan aset keuangan syariah mengalami pertumbuhan sebesar 13,82% year on year (yoy) Desember 2021. Sehingga total aset keuangan syariah nasional sampai dengan September 2021 sebesar Rp 1.901,1 triliun.
Secara lebih detail kontribusi market share dan total aset tersebut di atas adalah sebagai berikut: perbankan syariah market share dan total aset sebagaimana tersebut di atas berasal dari: 12 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Sedangkan dari industri keuangan non-bank syariah berasal dari: 46 Asuransi Syariah, 31 Pembiayaan Syariah, 7 Fintech Syariah, 7 Penjaminan Syariah, 82 Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan 10 Industri Non Bank Syariah Lainnya. Sedangkan dari pasar modal syariah, berasal dari laporan OJK berkenaan dengan kelolaan saham syariah.
Outlook 2022
Masih berdasarkan (Achdiyat 2022), untuk melihat tantangan kedepan setidaknya kita melihat asumsi dasar kondisi ekonomi Indonesia yang tertuang dalam APBN 2022, yaitu : Pertumbuhan PDB 3,51%, Inflasi 1,87%,Suku Bunga 3,5% ~, Neraca Perdagangan USD 35,34 miliar, Tingkat Pengangguran 6,49%, Indeks Keyakinan Bisnis 7,1%. Hal ini di dukung oleh pemerintah yang telah menetapkan asumsi dasar ekonomi makro Indonesia 2022 untuk RAPBN 2022 sebesar 5,2%.
Dari asumsi tersebut, maka proyeksi total aset perbankanSyariah mencapai Rp 646,2 Triliun per September 2021 dengan pertumbuhan aset sebesar 12,22% YoY. Pertumbuhan ini diproyeksikan akan tetap positif didukung oleh pemulihan kondisi perekonomian nasional.
Peluang yang cukup luas dan penetrasi yang rendah menjadi dasar perlunya peningkatan market share perbankan Syariah Indonesia melebihi perbankan konvensional, sehingga pada beberapa tahun ini diproyeksikan market share perbankan syariah diproyeksikan 11,3%. Hal ini juga didukung oleh nilai transaksi digital banking mencapai Rp 39.841T di tahun 2021 meningkat 46% YoY dan diproyeksi meningkat 25% ditahun 2022.
Terkait dengan industri keuangan non bank syariah, perkiraan pertumbuhan asuransi Syariah didorong dengan peningkatan kesadaran masyarakat atas risiko kesehatan pasca pandemi COVID-19 namun rendahnya literasi masyarakat terhadap produk asuransi Syariah masih menjadi tantangan.
Perkiraan peningkatan pembiayaan Syariah didasari oleh peningkatan tren penjualan produk otomotif. Restrukturisasi pinjaman dapat mengurangi permasalahan kualitas aset, khususnya NPF (Non-Performing Financing). Hal ini perlu didukung dengan pemulihan bisnis dan pendapatan sektor riil.
Prediksi peningkatan dana pensiun Syariah didukung dengan peningkatan market share dana pensiun Syariah terhadap dana pensiun nasional yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 1% pada tahun 2022.
Sedangkan, nilai asset Fintech Syariah mengalami sedikit penurunan di tahun 2021 menjadi 74M, namun diproyeksikan akan meningkat dengan dukungan peningkatan literasi dan diversifikasi produk. Jumlah pemain fintech Syariah dan porsi asset nya masih relatif kecil dibandingkan fintech konvensional (hanya ada 7 fintech syariah dan 97 fintech konvensional) yang resmi dan berijin.
Dari sisi pasar modal syariah diproyeksikan Kapitalisasi Saham Syariah tumbuh sebesar 19,36% dengan nilai Rp3.992,66 T di akhir 2021. Saham Syariah juga diperkirakan akan terus bertumbuh seiring meningkatnya jumlah perusahaan IPO.
Tren pertumbuhan akumulasi penerbitan sukuk korporasi yang cukup tinggi sebesar 181% dan 495 emiten yang terdaftar di ISSI diharapkan akan meningkatkan penerbitan sukuk korporasi. Indonesia menerbitkan green tranche Sukuk dengan nilai USD750 juta.
Green Tranche Sukuk akan meningkat sejalan dengan penggunaan green-energy. Kebutuhan pendanaan Syariah diproyeksikan akan terus bertumbuh melalui: proyek strategis pemerintah, konversi pembiayaan BUMN, sustainability project, longterm and green-field project.
Tantangan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Menurut Kepala Bagian Edukasi Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Primandanu Febriyan Aziz, setidaknya ada 5 tantangan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia:
Pertama, market share relatif masih rendah, secara keseluruhan market share keuangan syariah hingga Desember 2021 masih berada di angka 10,16 %. Sehingga memicu pebankan, iknb, dan pasar modal masing-masing untuk meningkatkan market share, melalui edukasi dan diversifikasi produk. Selain itu juga dengan menambah jumlah dan total aset dan kelolaan.
Kedua, literasi keuangan syariah masih rendah, dengan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% menunjukkan rendahnya tingkat literasi masyarakat. Sedangkan indeks literasi keuangan syariah Indonesia baru mencapai 8,93%, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Ini harus ditingkatkan dengan melalui edukasi yang melibatkan kampus, ormas Islam, pesantren, masjid dan lembaga keagamaan lainnya.
Ketiga, deferensiasi model bisnis/produk syariah yang terbatas, diferensiasi model bisnis atau produk syariah yang masih terbatas turut menjadi tantangan berbagai pihak melakukan kegiatan dalam rangka pengembangan keuangan syariah. Sejauh ini, model bisnis atau produk syariah meliputi saham, sukuk korporasi, reksa dana syariah, surat berharga negara, asuransi syariah dan pembiayaan syariah.
Keempat, adopsi teknologi yang belum memadai, perkembangan teknologi yang begitu cepat membutuhkan investasi yang besar. Sehingga industri keuangan syariah masih belum mampu mengikuti trend ini, diperlukan integrasi teknologi keuangan yang mutakhir.
Kelima, pemenuhan SDM yang belum optimal, dimana kebutuhan SDM untuk mengisi berbagi posisi di industri keuangan syariah tidak berbanding lurus dengan lulusan pendidikan tinggi, baik dari sisi kuantitas maupun kulaitas dan kapasitasnya.
Transformasi Digital
Dalam Seminar dan Expo Syari’ah Investmen 11/11/2021, KH.Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa: “Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu peluang sekaligus tantangan bagi kemajuan ekonomi dan keuangan Syariah ke depan”.
Sehingga, pengembangan pemanfaatan teknologi digital dalam perekonomian syariah adalah mutlak dilakukan, hal ini untuk mendorong digitalisasi perbankan dan fintech syariah serta mendorong layanan pengelolaan dana pensiun syariah lebih baik lagi.
Dari sini akan menciptakan peluang transformasi digital disebabkan oleh, pertama, halal lifestyle yang kian diminati sehingga meningkatkan demand pemanfaatan keuangan syariah yang tinggi. Dan, kedua, pertumbuhan ekonomi Syariah di Indonesia yang mengalami kemajuan pesat, dan ketiga, preferensi konsumen dari generasi millenials dan Gen-Z yang terus tumbuh.
Kendatipun demikian, bukan berarti transformasi digital tidak mendapatkan tantangan, setidaknya ada 4 hal yang menjadi tantangan transformasi digital yaitu : a) ekosistem yang cukup kompleks dan melibatkan banyak stakeholder seperti lembaga keuangan syariah, industri halal, UMKM, hingga e-commerce, b) infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia yang relatif belum merata, c) kapabilitas, literasi, dan penggunaan digital pelaku usaha, terutama UMKM yang sangat terbatas, dan d) kecepatan koneksi internet Indonesia yang masih relatif lambat.
Untuk itu diperlukan kunci keberhasilan dalam menghadapi transformasi digital ini meliputi : 1) penerapan service excellence dan product as services yang customer- oriented, 2) strategi bisnis yang tepat sasaran dan menciptakan kolaborasi antar berbagai stakeholder, dan 3) peningkatan awareness dan literasi masyarakat dalam bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Menangkap peluang
Secara global, nilai aset keuangan syariah meningkat 7,8% dari US$3,4 triliun pada tahun 2020 menjadi US$3,6 triliun pada tahun 2021. Pertumbuhan rata-rata pertahun (CAGR) sebesar 7,9% diharapkan antara tahun 2021 dan 2025, dan nilainya aset keuangan Islam diperkirakan mencapai US$4,9 triliun pada tahun 2025.
Sedangkan total aset ekonomi syariah di Indonesia hingga Desember 2021, diperkirakan Rp. 2.000 triiun, maka dengan CAGR 7,9% sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diproyeksikan akan mencapai nilai lebih dari Rp. 2.500 triliun pada tahun 2025. Tentu saja ini nilai yang sangat besar.
Lalu pertanyaannya bagaimana untuk menangkap peluang tersebut, setidaknya ada 6 (enam) hal yang bisa diusulkan:
Pertama, berusaha menerapkan 100% prinsip syariah dalam semua institusi keuangan syariah, baik di perbankan syariah, industri keuangan non-bank syariah dan pasar modal syarih. Sehingga perlu perubahan yang paradigmatik dalam industri keuangan syariah, termasuk dalam akad, bagi hasil, dan lain sebagainya.
Kedua, berkolaborasi dengan ustadz, da’i, kyai, ajengan dan tokoh agama lainnya, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat berkenaan dengan ekonomi islam dan keungan syariah, melalui pengajian, khutbah dan lain sebagainya. Sehingga akan meningkatkan pemahaman umat, dan pada gilirannya akan meningkatkan literasi keuangan syariah.
Ketiga, melakukan sinergi dengan sekolah vokasi, pesantren, perguruan tinggi serta lembaga profesional lainnya untuk menyiapkan SDM syariah tersertifikasi sehingga memilik kualitas, kapasitas dan integritas yang memadai untuk mengelola institusi keuangan syariah.
Keempat, memperkuat institusi keuangan Islam yang ada dengan melibatkan pengusaha muslim, ormas Islam, pesantren, masjid dan lembaga serta institusi Islam lainnya serta umat Islam, serta umat islam pada umumnya, untuk menjadi mitra (nasabah) serta investor pada institusi keuangan syariah sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Sehinga umat dari segala lapisan apapun merasa memiliki institusi keuangan syariah yang dimaksud.
Kelima, memanfaatkan teknologi yang mutakhir dalam mengelola dan memberikan layanan pada institusi keuangan syariah, dengan melibatkan perusahaan dan engineer muslim yang kompeten, sehingga tidak kalah dengan institusi keuangan syariah lainnya
Keenam, meminta pemerintah selain membuat regulasi dan undang-undang yang mendukung perkembangan indiustri keungan syariah, juga ditunjukkan politik anggaran yang berpihak pada tumbuh dan berkembangnya ekonomi syariah.
Dengan demikian maka, cita-cita Indonesia menjadi pusat keuangan syariah, akan menjadi kenyataan karena semua komponen umat terlibat dalam mengembangkannya.
Tentu tidak sesederhana ini, akan tetapi ini adalah langkah kesekian sebagai upaya untuk merealisasikan itu semua. Sehingga masa depan industri keuangan syariah secara khusus dan ekonomi syariah secara umum memiliki masa depan yang cerah. Dan ini semua menjadi pilar bagi tegaknya peradaban Islam. Wallahu a’lam
Asih Subagyo│Dosen STIE Hidayatullah Depok