AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah Majene Mendesak Diterbitkan Perda Larang Miras

Content Partner

MAJENE (Hidayatullah.or.id) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hidayatullah Kabupaten Majene mendesak diterbitkannya Perda tentang Pelarangan Minuman Keras di kota ini mengingat mudharat yang lebih besar.

Usulan desakan tersebut disampaikan pengurus Hidayatullah Majene, Abdul Rahman, dalam pertemuan elemen masyarakatd an ormas yang membahas tentang polemik Perda Miras di DPRD Majene, Rabu 3 Januari 2018.

“Kita tutup forum ini dengan membatalkan Perda dan berharap anggota dewan agar menggunakan hak inisiatif untuk membuat perda pelarangan miras,” kata Abdul Rahman pada kesempatan tersebut.

Abdul menilai, peredaran miras perlu mendapatkan regulasi yang ketat agar tidak berdampak serius terhadap generasi bangsa.

Abdul pun berharap Rancangan Undang-undang Minuman Keras (RUU Miras) yang kini tengah dibahas di DPR RI memuat regulasi yang berpihak kepada kelangsungsungan generasi bangsa mengingat minuman alkohol oplosan yang menghantui generasi muda milenial atau biasa disebut Kids Zaman Now.

Seperti diketahui, DPRD dan Pemda Majene menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat di Ruang Persidangan DPRD Majene ini untuk membahas Perda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang menuai polemik sejak disahkan, Kamis 28 Desember 2017 silam.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustian Majene sebagai pengusul Perda itu juga turut hadir. Termasuk Bupati, Fahmi Massiara yang duduk berdampingan Ketua DPRD Majene, Darmansyah yang memimpin pertemuan.

Seluruh organisasi dan masyarakat menolak Perda itu. Termasuk mendesak agar Perda nomor 21 tahun 2012 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol segera dicabut. Mereka juga mengusul Perda pelarangan miras di Majene.

Seluruh tuntuan dikabulkan dalam pertemuan itu. Darmansyah mengatakan, usulan penbatalan Perda miras yang baru disahkan telah disampaikan ke gubernur, Rabu 3 Januari 2018 pukul 11.00.

Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol di DPR RI saat ini pun masih alot. Sebab, Panitia Khusus (Pansus) masih terus memperdebatkan dua opsi pilihan terkait dengan pengendalian minuman beralkohol di pasaran, yaitu pelarangan secara total atau pengendalian secara ketat. (ybh/hio)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Peran Murabbi dalam Perjuangan Islam tidak Mengenal Kata Pensiun

MAKASSAR (Hidayatullah.or.id) – Peran murabbi dalam perjuangan Islam tidak mengenal kata pensiun. Hal itu kembali ditegaskan oleh Ketua Dewan...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img