AdvertisementAdvertisement

Ponpes Hidayatullah Tabalong Asuh si Bayi Muhammad Fadlan Ramadan

Content Partner

TABALONG (Hidayatullah.or.id) — Pondok Pesantren Hidayatullah Tabalong, Kalimantan Selatan, telah mendapatkan Surat Kuasa untuk kepengasuhan si bayi yang bernama Muhammad Fadlan Ramadan.

“Iya, kami sudah mendapatkan surat kuasa kepengasuhan bayi ini,” kata Ketua Yayasan Hidayatullah Tabalong, Ust. Abdul Rahman Sudding, saat dikonfirmasi Hidayatullah.or.id, Jum’at, 18 Sya’ban 1444 (10/3/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya ada orang tak dikenal membuang bayi mereka di depan gudang Kampus Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dini hari, Jum’at pekan lalu.

Abdul Rahman mengatakan pihaknya menerima kuasa tersebut dan akan menjalankan kepercayaan itu sebaik baiknya. “Kami akan memberikan pengasuhan dan memenuhi hak mendasar yang dibutuhkan bayi ini,” katanya.

“Mohon doanya, semoga Yayasan Hidayatullah Tabalong terus istiqamah dalam berkhidmat kepada umat baik dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan berbagai program keumatan lainnya,” tandasnya menambahkan.

Sementara itu, diketahui 2 pelaku kasus pembuangan bayi ke Pondok Pesantren Hidayatullah di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong telah diamankan polisi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, kedua pelaku adalah orang tua sang bayi. Pasangan itu mendapat penanganan berbeda.

Sebab sang ibu masih di bawah umur. Sementara suaminya yang berusia 19 tahun telah ditahan. “Untuk ibunya masih menjalani proses diversi,” kata Kapolres Anib dalam konferensi persnya seperti dilansir Radar Banjarmasin.

Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak ke proses peradilan pidana itu dilaksanakan selama 14 hari dengan melibatkan instansi terkait. Seperti Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Selama itu pula pelaku masih dalam pengawasan orang tuanya.

Masih dalam keterangan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, ia mengatakan dalam pengungkapan kasus ini polisi dimudahkan karena kedua tersangka kembali mendatangi pondok pesantren setelah ramainya pemberitaan di media.

Ketika dimintai keterangan, mereka mengakui menaruh bayi tersebut dengan alasan panik karena hasil hubungan di luar nikahnya.

Pelaku melahirkan sendiri di kamar tidurnya, hanya dibantu adiknya yang masih berusia 15 tahun.

Bayi laki-laki itu kemudian dibersihkan dan dipotong ari-arinya menggunakan pisau dapur. Ari-ari bayi lantas ditanam di samping rumah, memakai kayu untuk menggali lubangnya.

Adik sang ibu yang kini dijadikan saksi, diminta tidak memberitahu orang tuanya dengan alasan takut dipukuli. Kemudian pelaku membawa bayi ke pesantren agar mendapat pengasuhan yang layak.*/Yacong B. Halike

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Guru dan Transformasi Pendidikan Islam

PADA Selasa, 21 Januari 2025 lalu, sebuah pesan jalur pribadi (japri) via WhatsApp dari seorang kawan tiba, isinya singkat...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img