AdvertisementAdvertisement

Suprijadi: Guru Tak Perlu Khawatir Tekankan Kedisplinan Murid

Content Partner

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr H Didi Suprijadi MM mengatakan guru tidak perlu khawatir menegakkan kedisiplinan murid di lingkungan pendidikan.

“Kepada semua guru jangan lagi takut untuk melakukan kegiatan yang bersifat agak menekankan kedisiplinan karena semuanya sudah diatur, dimana setiap peserta didik di lembaga pendidikan itu sudah ada tata tertib dan aturan yang sudah disepakati bersama antara orangua murid, peserta didik dan juga masyarakat.

Hal itu disampaikan Didi Suprijadi dalam Webinar Series10 – Pra Munas V Hidayatullah seperti dilansir kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).

“Pertanyaannya, siapa yang berkewajiban memberikan perlindungan. Ya, pemerintah. Yang melindungi guru adalah organisasi profesi, dimana harus menegakkan kode tik dan berkewejiban memberikan perlundingan,” kata Didi.

Didi mengatakan, PGRI telah berkejasama dengan Polri dalam rangka melindungi guru sehingga rasa keadilan bisa ditegakkan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor: B/3/I/2012 – Nomor 70/UM/PB/XX/2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

“Tidak sepatutnya polisi langsung menangkap, tetapi harus menyelesaikan dulu ke organisasi profesi. Tidak boleh dlakukan penangkapn ketika guru sedang melaksanakan tugasya,” kata Didi.

Dia mengatakan, perlu dilakukan kerjasama berkelanjutan dengan lembaga bantuan hukum dan lainnya untuk sama sama menciptakan Undang Undang yang khusus melindungi guru, dai dan dosen.

“Perlu diingat, bahkan binatang langka saja ada Undang Undangnya untuk dilindungi. Kenapa guru dan dai yang merupakan pekerjaan mulia tapi tidak ada Undang Undang yang melindunginya,” ujarnya.

Dia mengemukakan, guru masih sering mengalami masalah hukum seperti terjadi di banyak daerah yang menurutnya seperi fenomena gunug es. Padahal guru harus mendapatkan perlindungan sebagaimana Permendikbud No.10 tahun 2017 yang menjamin perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil dan hak kekayaan intelektual.

“Jangan sampai masyarakat sendiri tidak melindungi guru. Masyarakat sebaiknya melindungi guru karena masyarakat menjadi bagian dalam peraturan yang melindungi guru,” katanya.

Dia menambahkan, antisipasi kriminalisasi, kasus kasus yang menyangkut profesi guru maka itu akan ada mekanisme tersendiri. Untuk itu, semua guru dimanapun berada, baik anggota PGRI atau bukan anggota PGRI, agar kiranya mempelajari tentang mekanisme MoU antara PGRI dan Polri karena di situ dijelaskan bahwa tidak semua kegiatan, perkara dan kasus yang dilakukan guru di dalam kelas, atau dalam hal ini yang berhubungan dengan murid, itu bisa dibawa ke ranah hukum.

“Karena kami dari PGRI ada kode etik sesuai dengan Undang Undang dan mengatur bagaimana mekanisme apabila ada guru yang melanggar kode etik profesi. Ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (KGI) sebagai pihak yang menyidangkan atau menyelesaikan kasus kasus apabila ada aduan dari masyarakat tentang profesi guru.

“Pada dasarnya semua yang dilakukan guru di kelas maupun di luar kelas dalam rangka belajar mengajar itu pada prinsipnya adalah didasari atas cinta kepada anak didik,” pungkasnya.

Webinar bertajuk “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” ini juga menghadirkan narasumber Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana Dani Harianto, Direktur LBH Hidayatullah Dudung A. Abdullah dan dipandu oleh lawyer yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. (ybh/hidayatullah.or.id)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Kebijaksanaan Rasulullah Menimbang Saran dengan Hati Terbuka

DALAM kajian psikologi sosial dan budaya, sifat manusia untuk menerima atau menolak saran adalah fenomena yang kompleks. Secara umum,...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img